Hukum Menikah Melalui Wali Hakim Karena Walinya Tidak Diketahui Keberadaannya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Santi (nama samaran) sejak kecil sudah berada di Panti Asuhan. Dia Anak Yatim piatu yang hanya mempunyai Sepupu (Anak dari Pamannya) yang sudah lama merantau ke Negeri Jiran (Malaysia). Namun keberadaan Sepupunya ini tidak diketahui kabarnya. 

Setelah Santi Dewasa, Dia dilamar oleh Seorang Lelaki yang sangat mencintainya. Menjelang akad nikah Santi merasa sedih karena semua Wali sudah tidak ada kecuali hanya Sepupunya tersebut yang keberadaannya tidak diketahui kabarnya. Karena walinya tidak ada, maka Pernikahan tersebut melalui  Wali hakim. Beberapa Bulan kemudian, ternyata Sepupunya tersebut pulang dari Perantauannya.

PERTANYAAN:

Sahkah akad nikah Santi yang pakai Wali Hakim?

JAWABAN:

Sah, Wali Hakim menjadi Wali nikahnya seorang Perempuan sebagaimana deskripsi diatas karena Wali aqrobnya berada ditempat yang jauh lebih dari masafatul qosri (82km).

REFERENSI:

نهاية الزين، الصفحة ٣٠٩

أَو غَابَ أَي الْوَلِيّ الْأَقْرَب نسبا أَو وَلَاء (مرحلَتَيْنِ) وَلَيْسَ لَهُ وَكيل حَاضر فِي التَّزْوِيج وَإِلَّا قدم على القَاضِي خلافًا البُلْقِينِيّ فَإِذا تبين كَونه دون مَسَافَة الْقصر حَالَة العقد بِبَيِّنَة أَو بحلفه لم يَصح تَزْوِيج القَاضِي

Artinya: Atau perginya Wali Aqrob (Wali yang lebih dekat) baik secara nasab maupun wala' sejauh 2 marhalah (± 82 Km), sedangkan Wali tersebut tidak memiliki Wakil yang hadir dalam akad pernikahan, namun apabila ada maka si Wali Aqrob tadi lebih didahulukan dari pada Wali Hakim, hal ini berbeda dengan pendapat al- Bulqini. Maka apabila saat akad nikah, ternyata Wali Aqrob tersebut kondisinya ada, dan jaraknya kurang dari jarak diperbolehkannya mengqoshor sholat (± 82 Km), dan ada buktinya, atau si Wali membuktikan hal tersebut dengan bersumpah, maka pernikahan yang melalui Qodli / Hakim tadi tidak sah.


المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٤٢٩

وإن غاب الولي إلى مسافة تقصر  فيها الصلاة زوجها السلطان ولم يكن لمن بعده من الأولياء أن يزوج لأن ولاية الغائب باقية ولهذا لو زوجها في مكانه صح العقد وإنما تعذر من جهته فقام السلطان مقامه كما لو حضر وامتنع من تزويجها

Artinya: Apabila Wali pergi sejauh jarak boleh mengqoshor sholat (± 82 Km), maka Perempuan tersebut boleh dinikahkan oleh Sulthon atau Hakim, dan Wali Ab'ad tidak lagi memiliki hak untuk menikahkan, karena Wali Aqrob yang pergi itu pada dasarnya hak perwaliannya masih ada. Karena inilah, apabila si Wali Aqrob menikahkan Perempuan tersebut di Daerahnya, maka akad nikahnya sah. Sehingga karena si Wali tersebut udzur maka Sulton atau Hakim menempati kedudukan si Wali Aqrob, hal ini berlaku sebagaimana dalam kasus hadirnya Wali Aqrob namun Dia dicegah untuk menikahkan si-Perempuan tersebut.


تقريرات السديدة، الصحفة ٣١٥

كون سفره مرحلتين اي طويلا ....الى ان قال .....فالمرحلتان ٨٢ كيلوا متر تقريبا٠

Artinya: Kondisi perjalanannya sejauh 2 marhalah. sampai pada ucapan. Adapun jarak 2 marhalah adalah sekitar ± 82 Km.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?