Hukum Shalat Jumat Ada Penghalang antara Imam dan Makmum
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Di sebelah kiri (selatan) suatu Masjid ada bangunan Madarasah yang jarak teras dan atapnya berdekatan dengan Teras dan Atap Masjid, tapi kedua bagunan ini tetap terpisah, ada jarak kurang lebih dua meter.
Dalam pelaksanaan Sholat Jum'at, sebagian jama'ah melaksanakan Sholat di teras dan di dalam kelas Madrasah tersebut sedang Imam dan jama'ah yang lain berada di Masjid.
Dan ada juga dua - tiga orang yang melaksanakan Sholat Jum'at di halaman Masjid sebelah timur, dengan posisi menghadap pada kendaraan - kendaraan para jamaah. Di samping untuk melaksakan Sholat Jum'at, mereka juga bertugas sebagai pengaman kendaraan para jama'ah yang kadang hilang ketika pelaksanaan Sholat Jum'at.
PERTANYAAN:
Sahkah sholat Jum'at dua atau tiga orang yang Sholat di halaman Masjid sebelah timur sedang diantara mereka dan Masjid ada sederetan kendaraan yang menjadi penghalang mereka dan jamaah yang lain yang ada di Masjid?
JAWABAN:
Tidak sah, karena ada penghalang antara Makmum tersebut dengan Imam walupun Mereka mengetahui gerak-gerik Imam. Karena syarat dianggap berkumpul dengan Imam dalam satu jama'ah apabila bisa melihat dan menuju Imam dan jaraknya ± 150 m.
REFERENSI:
الغرر البهية في شرح البهجة الوردية،الجزء ١ الصحفة ٤٢٤
وَقَوْلُهُ: أَوْ حَالَ مَا فِيهِ بَابٌ نَافِذٌ يَقِفُ بِحِذَائِهِ صَفٌّ أَوْ رَجُلٌ صَرِيحٌ فِي أَنَّهُ إذَا وُجِدَ مَا لَا يَمْنَعُ الرُّؤْيَةَ وَالِاسْتِطْرَاقَ كَالْبَابِ النَّافِذِ لَا بُدَّ أَنْ يَقِفَ بِحِذَائِهِ صَفٌّ أَوْ رَجُلٌ وَلَا يَكْفِي مُجَرَّدُ الرُّؤْيَةِ وَالِاسْتِطْرَاقِ وَمِثْلُ عِبَارَةِ الْمَحَلِّيِّ هَذِهِ عِبَارَةُ الرَّوْضَةِ وَشَرْحِ الرَّوْضِ وَذَلِكَ؛ لِأَنَّ الِاجْتِمَاعَ الْعُرْفِيَّ لَا يَحْصُلُ إلَّا بِذَلِكَ
Artinya : Atau misalnya ada perkara yang menghalangi, yang ada di pintu tersebut, yang di arah lurusnya terdapat barisan shof atau terdapat Seseorang yang terlihat jelas, dalam arti apabila perkara itu ada, Dia masih bisa melihat Imam / Makmum dan bisa menuju kesana contohnya pintunya terbuka (jalan tembus). Maka diarah lurus tersebut harus ada shof atau Seseorang (sebagai penyambungnya / robithoh untuk melihat atau mengikuti Imam). Sehingga dalam kasus ini tidak cukup hanya bisa melihat atau bisa menuju ke Imam saja. Ibaraot Al-Mahalli ini sama seperti ibarot kitab ar-Roudloh dan Syarh ar-Roudl. Hal tersebut (maksudnya diarah lurus tersebut harus ada shof atau seseorang) disyaratkan dikarenakan ijtima urfi (Dia dianggap berkumpul dalam satu tempat) itu tidak bisa dihasilkan kecuali dengan cara itu.
إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٣٥
ولو كان أحدهما فيه أي المسجد (والآخر خارجه شرط) مع قرب المسافة بأن لا يزيد ما بينهما على ثلثمائة ذراع تقريبا (عدم حائل) بينهما يمنع مرورا أو رؤية، (أو وقوف واحد) من المأمومين (حذاء منفذ) في الحائل إن كان
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________
Komentar
Posting Komentar