Hukum tidak Mengaku Punya Suami Bolehkah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rano dan Rani (nama samaran) merupakan pasangan Suami-istri. Namun Rani mempunyai hubungan pacaran dengan Rino (nama samaran) sejak satu tahun yang lalu. Suatu ketika, Rino menanyakan kepada Rani dengan mengatakan; "Apakah kamu (Rani) memiliki Suami ?", lalu Rani menjawab ; "Tidak"!. Kemudian setelah beberapa Bulan Rino dan Rani berpacaran, Keduanya (Rino dan Rani) menikah saat Rano pergi merantau keluar Negeri.

PERTANYAAN:

Apakah Rani sudah tertalak dari Suaminya, karena Rani mengatakan tidak punya Suami dan menikah dengan Rino?

JAWABAN:

Tidak, karena talak adalah merupakan hak Suami. Dan Rani masih Istri sah Rano.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٩ الصحفة ٦٨٨٥

مالك الطلاق : مالك الطلاق: يتبين مما سبق أن الذي يملك الطلاق إنما هو الزوج متى كان بالغاً عاقلاً ولا تملكه الزوجة إلا بتوكيل من الزوج أو تفويض منه. ولا يملكه القاضي إلا في أحوال خاصة للضرورة٠

Artinya : Orang yang memiliki hak Talak.O rang yang memiliki hak Talak : Telah jelas dari keterangan yang terdahulu, bahwasanya orang yang memiliki hak talak adalah Suami selagi Suami tersebut dalam kondisi baligh dan berakal. Istri tidak memiliki hak talak kecuali dengan : Akad Taukil (perwakilan talak) dari Suami. Akad Tafwidl (pasrah talak) dari Suami. Dan hakim tidak memiliki hak mentalak kecuali dalam kondisi husus yang dlorurot.


فتح الرحمن بشرح زبد ابن رسلان، صفحة ٧٨٨ 

الركن الثاني: المطلق وهو الزوج؛ فلا يصح الطلاق إلا من زوج مكلف مختارٍ, فلا ينفذ طلاق غير الزوج أو وكيله فيه, إلا فيما سيأتي في المُولي يطلق عليه الحاكم, ولا طلاق غير المكلف من صبي أو مجنون٠


Artinya : Rukun ke-2 orang yang mentalak yaitu Suami. Maka tidak sah talak kecuali jika talak tersebut berasal dari Suami yang mukallaf (baligh berakal) dan atas kemauan Suami sendiri (tanpa paksaan). Maka talak itu tidak jadi jika berasal dari orang selain Suami atau berasal dari selain Wakil Suami dalam mentalak si Istri. Kecuali dalam masalah Suami yang melakukan sumpah ila' yang talaknya dijatuhkan oleh Hakim. Begitu juga talak tersebut tidak jadi jika berasal dari orang yang tidak mukallaf baik dari Anak kecil maupun orang Gila.

  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Anto
Alamat : Surabaya Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?