Hukum Laki-Laki Dan Perempuan Sholat Berjamaah Hanya Berdua Saja ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriyah dan Badrun merupakan teman sekelas di SMA. Suatu ketika mereka berdua melakukan sholat berjemaah berdua di Mushola yang ada di lingkungan sekolah. PERTANYAAN: Bagaimana hukum laki-laki dan perempuan sholat berjamaah hanya berdua saja? JAWABAN: Hukumnya berjamaahnya boleh, dan tidak termasuk kholwat yang dilarang, karena berada di tempat umum (siapa saja bisa masuk) yang secara adat kebiasaan, seseorang tidak akan melakukan perbuatan tidak terpuji. REFERENSI: المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ٢٧٧ قال المصنف رحمه الله (وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ "لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشيطان") (الشَّرْحُ) الْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إذَا خَلَا بِهَا: قَالَ أَصْحَابُنَا إذَا أَمَّ الرَّجُلُ بِامْرَأَتِهِ أَوْ