Hukum Laki-Laki Dan Perempuan Sholat Berjamaah Hanya Berdua Saja ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
      (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah dan Badrun merupakan teman sekelas di SMA. Suatu ketika mereka berdua melakukan sholat berjemaah berdua di Mushola yang ada di lingkungan sekolah.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum laki-laki dan perempuan sholat berjamaah hanya berdua saja?

JAWABAN:

Hukumnya berjamaahnya boleh, dan tidak termasuk kholwat yang dilarang, karena berada di tempat umum (siapa saja bisa masuk) yang secara adat kebiasaan, seseorang tidak akan melakukan perbuatan tidak terpuji.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٤ الصحفة ٢٧٧

قال المصنف رحمه الله (وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ "لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشيطان") (الشَّرْحُ) الْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إذَا خَلَا بِهَا: قَالَ أَصْحَابُنَا إذَا أَمَّ الرَّجُلُ بِامْرَأَتِهِ أَوْ مَحْرَمٍ لَهُ وَخَلَا بِهَا جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ لِأَنَّهُ يُبَاحُ لَهُ الْخَلْوَةُ بِهَا فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ وَإِنْ أَمَّ بِأَجْنَبِيَّةٍ وَخَلَا بِهَا حَرُمَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ

Artinya : Mushonnef berkata: dimakruhkan seorang laki-laki sholat bersama wanita ajnabiyah karena diriwayatkan bahwasanya Baginda Nabi Muhammad bersabda : "Jangan sampai laki-laki berkholwat dengan wanita karena orang yang ketiga dari keduanya adalah syeitan." Penjelasan : yang dimaksud dengan makruh disini adalah makruh tahrim jika laki-laki berkholwat dengan wanita. Ashab kami berpendapat : jika seorang laki-laki mengimami istrinya atau mahromnya laki-laki tersebut dan dia berkholwat dengan wanita itu maka hukumnya boleh tanpa ada kemakruhan karena seorang laki-laki diperkenankan berkholwat dengan istri atau mahromnya di luar sholat namun jika laki-laki itu mengimami wanita ajnabiyah dan berkholwat dengannya, maka hukumnya haram baik bagi laki-laki atau wanitanya karena berlandaskan beberapa hadist yang shohih. 


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٩ الصحفة ٢٦٧


وَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْخَلْوَةَ بِالأَْجْنَبِيَّةِ مُحَرَّمَةٌ٠ وَقَالُوا: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لَيْسَتْ مِنْهُ بِمَحْرَمٍ، وَلاَ زَوْجَةٍ، بَل أَجْنَبِيَّةٌ؛ لأَِنَّ الشَّيْطَانَ يُوَسْوِسُ لَهُمَا فِي الْخَلْوَةِ بِفِعْل مَا لاَ يَحِل، قَال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ وَقَالُوا: إِنْ أَمَّ بِأَجْنَبِيَّةٍ وَخَلاَ بِهَا، حَرُمَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا

Artinya : Fuqoha telah sepakat bahwasanya berkholwat dengan wanita ajnabiyah adalah diharamkan dan mereka berpendapat seorang lelaki dilarang berkholwat dengan wanita yang tidak ada hubungan mahrom dengannya dan tidak ada ikatan istri yaitu ajnabiyah karena syaitan akan memberi was-was kepada keduanya disaat berkholwat untuk melakukan hal yang tidak halal Baginda Nabi bersabda : "Tidaklah seorang laki-laki berkholwat dengan wanita kecuali yang ketiga adalah syaitan." Mereka berpendapat : jika laki-laki mengimami wanita ajnabiyah dan berkholwat dengannya maka yang demikian itu haram untuknya ada wanita tersebut.


فتح البارى لابن حجر، الجزء ١٥ الصحفة ٤٤
 
قَوْله (بَاب مَا يَجُوز أَنْ يَخْلُو الرَّجُل بِالْمَرْأَةِ عِنْد النَّاس) أَيْ لَا يَخْلُو بِهَا بِحَيْثُ تَحْتَجِب أَشْخَاصهمَا عَنْهُمْ بَلْ بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُونَ كَلَامهمَا إِذَا كَانَ بِمَا يُخَافِت بِهِ كَالشَّيْءِ الَّذِي تَسْتَحْيِ الْمَرْأَة مِنْ ذِكْرِهِ بَيْن النَّاس٠

Artinya : Bab sesuatu yang boleh lelaki berkholwat dengan wanita dari pandangan orang banyak maksudnya seorang lelaki tidak boleh berkholwat dengan wanita dengan sekiranya dua orang laki dan perempuan tertutup dari pandangan mereka bahkan sekiranya percakapan kedua nya tidak terdengar oleh mereka apabila pembicaraannya merupakan sesuatu yang dirahasiakan seperti perkara yang wanita malu menyebutnya di tengah orang banyak.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٠ الجزء ٢٧٠

الخلوة بمعنى الانفراد بالنفس في مكان خال ، الأصل فيها الجواز ، بل قد تكون مستحبة ، إذا كانت للذكر والعبادة ، ولقد « حبب الخلاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم قبل البعثة ، فكان يخلو بغار حراء يتحنث فيه » قال النووي : الخلوة شأن الصالحين وعباد الله العارفين والخلوة بمعنى الانفراد بالغير تكون مباحة بين الرجل والرجل ، وبين المرأة والمرأة إذا لم يحدث ما هو محرم شرعا ، كالخلوة لارتكاب معصية ، وكذلك هي مباحة بين الرجل ومحارمه من النساء ، وبين الرجل وزوجته ومن المباح أيضا الخلوة بمعنى انفراد رجل بامرأة في وجود الناس ، بحيث لا تحتجب أشخاصهما عنهم ، بل بحيث لا يسمعون كلامهما٠


Artinya : Kholwat maknanya adalah menyendiri di tempat yang sepi dasarnya menyepi itu boleh bahkan terkadang hukumnya sunnah jika tujuannya untuk berdzikir dan ibadah dan sungguh berkholwat disukai oleh Baginda Nabi sebelum beliau diutus jadi Nabi dan adanya beliau berkholwat di gua Hiro beribadah disana. Imam Nawawi berkata : "Kholwat merupakan kemuliaan orang Sholeh dan hamba-hamba Allah al-arifin." Kholwat juga bisa bermakna menyepi dengan orang lain hukumnya boleh jika antara sesama laki-laki dan sesama wanita jika tidak terjadi perkara yang diharamkan menurut syariat seperti kholwat untuk melakukan kemaksiatan. Begitu pula kholwat dihukumi mubah jika terjadi antara lelaki dan mahrom perempuannya serta lelaki dan istrinya. Termasuk kholwat yang mubah adalah lelaki bersama perempuan di tengah orang banyak dengan batasan antara lelaki dan wanita tersebut tidak tertutup dari pandangan orang banyak bahkan tidak terdengar pembicaraan keduanya oleh orang lain.


تحفة المحتاج، الجزء ٨ الصحفة ٢٦٩-٢٧٠
 
وَفِي التَّوَسُّطِ عَنْ الْقَفَّالِ لَوْ دَخَلَتْ امْرَأَةٌ الْمَسْجِدَ عَلَى رَجُلٍ لَمْ تَكُنْ خَلْوَة لِأَنَّهُ يَدْخُلُهُ كُلُّ أَحَدٍ انْتَهَى وَإِنَّمَا يُتَّجَهُ ذَلِكَ فِي مَسْجِدٍ مَطْرُوقٍ وَلَا يَنْقَطِعُ طَارِقُوهُ عَادَةً وَمِثْلُهُ فِي ذَلِكَ الطَّرِيقُ أَوْ غَيْرُهُ الْمَطْرُوقُ كَذَلِكَ بِخِلَافِ مَا لَيْسَ مَطْرُوقًا كَذَلِكَ


Artinya : Dalam kitab at-Tawassuth, terdapat keterangan dari Imam al-Qoffal Shoghir yang menjelaskan bahwa : "Apabila seorang Wanita masuk Masjid, dan di Masjid itu ada seorang Laki-laki, maka hal itu tidak termasuk kholwat (berduaan di tempat yang sepi) karena setiap orang masuk ke Masjid tersebut. Pendapat diatas digunakan jika Masjid tersebut memiliki jalan tembus (terbuka) dan biasanya orang - orang hilir mudik dimasjid tersebut, begitu juga hal ini berlaku pada jalanan atau fasilitas umum lainnya yang memiliki jalan tembus (terbuka) hal ini hukumnya berbeda dengan fasilitas yang tidak memiliki jalan tembus (terbuka).


حاشية الجمل، الجزء ٤ الصحفة ١٢٥

وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً ا هـ٠ 

Artinya : Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang bisa menjurus kearah zina secara kebiasaan, berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya, maka tidak dinamai khalwat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Ulfa Hasanah 
Alamat : Blimbing Malang Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?