Hukum Mengundang Acara Ludruk ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Ludruk merupakan sebuah acara yang di dalamnya terdapat alunan kendang dan alat musik lainnya disertai lawak yang cukup menghibur masyarakat. Dalam ludruk juga menampilkan tarian-tarian yang diperankan oleh pria yang dihias/make up layaknya seperti wanita. Yang paling menarik dari ludruk adalah menampilkan ulang reka adegan historis yang ada di Nusantara!

Badrun (nama samaran) adalah pemain ludruk terkenal di salah satu pulau, dari panggung ke panggung badrun menjadi aktor dalam setiap lakon yang ia terima dari sutradara! sekaligus hal itu menjadi profesinya sebagai tulang punggung keluarga.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengundang acara ludruk seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Haram hukumnya mengundang Ludruk seperti deskripsi di atas, karena mengandung unsur kemaksiatan seperti, tarian-tarian yang diperankan oleh pria yang berdandan wanita.

REFERENSI:

البجيرمي، حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٤ الصحفة ٣٧٦

لَا رَقْصٍ) فَلَيْسَ بِحَرَامٍ وَلَا مَكْرُوهٍ بَلْ مُبَاحٌ لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ «أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَقَفَ لِعَائِشَةَ يَسْتُرُهَا حَتَّى تَنْظُرَ إلَى الْحَبَشَةِ وَهُمْ يَلْعَبُونَ وَيَزْفِنُونَ» وَالزَّفْنُ الرَّقْصُ وَلِأَنَّهُ مُجَرَّدُ حَرَكَاتٍ عَلَى اسْتِقَامَةٍ أَوْ اعْوِجَاجٍ (إلَّا بِتَكَسُّرٍ) فَيَحْرُمُ؛ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ أَفْعَالَ الْمُخَنَّثِينَ


Artinya : (Tidak menari) maka hukumnya menari tidak haram dan juga tidak makruh, sebaliknya justru mubah, karena berdasarkan hadits shohih Imam bukhori dan Muslim yang artinya "Sesungguhnya Rosululloh SAW menahan diri untuk Aisyah RA. Rasulullah SAW menutupi istrinya tersebut sehingga Aisyah melihat suku habasyah yang sedang bermain (dengan tombaknya) dan menari-nari". Al Zufnu adalah menari dan karena tarian hanya menggerakan badan secara lurus maupun bengkok. (Perkataan : kecuali dengan lenggak-lenggok/gemulai), maka haram hukumnya, karena menyerupai banci. (Hasyiyah Al Bujairomi Jilid 4 Hal 376) 


الفقه على المذاهب الأربعة، الجزء ٢ الصحفة ٤٢

أما رقص النساء أمام من لا يحل لهن فإنه حرام بالإجماع لما يترتب عليه من إثارة الشهوة والافتتنان وما فيه من التهتك والمجون، ومثلهن الغلمان المرد أمام من يشتهيهم ويفتن بهم

Artinya : Adapun Wanita menari didepan orang yang tidak halal baginya, maka sesungguhnya hal itu haram secara Ijma' karena dapat menimbulkan bangkitnya syahwat dan berbagai fitnah serta didalamnya ada keburukan dan senda gurau. Dan sama halnya dengan Wanita ialah tarian Anak Kecil yang ganteng yang dapat membangkitkan nafsu orang yang menyukainya dan terkena fitnah sebab mereka.


نهاية المحتاج على شرح المنهاج، الجزء ٢٧ الصحفة ٧١

قَوْلُهُ : بِمَا يَخْتَصُّ بِالرِّجَالِ فِي الْعَادَةِ هَذَا ظَاهِرٌ فِي أَنَّهُ حَيْثُ غَلَبَتْ هَيْئَتُهُ لِلرِّجَالِ أَوْ النِّسَاءِ حَرُمَ عَلَى غَيْرِ أَهْلِهَا التَّلَبُّسُ بِهَا لِمَا فِيهِ مِنْ التَّشْبِيهِ وَفِي فَصْلِ اللِّبَاسِ مَا قَدْ يُخَالِفُهُ فَلْيُرَاجَعْ 

Artinya : Perkataannya: dengan sesuatu yang secara khusus diproduksi buat laki-laki dalam kebiasaan masyarakat) ini jelas bahwa sekiranya lebih sering jenisnya dipakai laki-laki atau perempuan, maka hukumnya haram buat yang bukan ahlinya memakai barang tersebut karena ada faktor keserupaan, dan dalam fasal pakaian ada sesuatu/pendapat yang bertolak belakang, maka pelajarilah.


الفقه الإسلامى وأدلته، الجزء ٤ الصحفة ٢٣٠

تاسعاً ـ الترجل والتخنث : يحرم أيضاً تشبه الرجال بالنساء في اللباس والزينة، كالأساور والعقود (الأطواق) والأقراط، وتشبه النساء بالرجال في الكلام، والمشي، وحلق الشعر وتكلف الخشونة والرجولة، وهن المترجلات: المتشبهات من النساء بالرجال. ويحرم التخنث أيضاً: وهو تشبه الرجال بالنساء في المشي والتكسر ولين الكلام ورقة الصوت والتزين بالحناء ونحو ذلك من أنواع «المكياج» والتحمير والتبييض وتطريف الأصابع، لكن يستحب الخضاب للنساء بالحناء ونحوه، وأما التحمير ونحوه فيجوز بإذن الزوج وفي داخل البيت، ويحرم بغير إذن الزوج وخارج المنزل. والدليل ما أخرجه أحمد والبخاري عن أنس قال: «لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء، والمتشبهات من النساء بالرجال» وفي رواية: «لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلم المخنثين من الرجال، والمترجِّلات من النساء

Artinya : Yang ke sembilan - Menyerupai laki laki dan menyerupai laki laki : Laki-laki juga dilarang meniru perempuan dalam berpakaian dan dandanan, seperti gelang, kalung (cincin), dan anting-anting, dan haram bagi perempuan meniru laki-laki dalam berbicara, berjalan, mencukur rambut, dan bersikap kasar dan maskulin. Dan mereka disebut mutarojjilat (perempuan peniru laki laki). Meniru wanita juga dilarang yaitu peniruan laki-laki terhadap perempuan dalam berjalan, lenggak lenggok, kelembutan bicara, kelembutan suara, perhiasan dengan henna, dan jenis "make-up" lainnya, memerahkan pipi, memutihkan, dan melentikkan jari. Tetapi bagi perempuan disunnahkan memakai hiasan dengan hena dan sejenisnya. Adapun memerahkan pipi dan semisalnya, maka boleh apabilah atas izin suami dan dilakukan di dalam rumah. Dan haram jika tanpa izin suami atau dipakai di luar rumah. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad RA dan Imam Al-Bukhari RA dari Shohabat Anas RA "Rosululloh SAW melaknat pria yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai pria. Dan dalam riwayat lain "Rosululloh SAW melaknat pria peniru wanita dan wanita peniru pria."


الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٥ الصحفة ٣٨١٧

لا يجوز الاستئجار على المعاصي كاستئجار الإنسان للعب واللهو المحرم وتعليم السحر والشعر المحرم وانتساخ كتب البدع المحرمة، وكاستئجار المغنية والنائحة للغناء والنوح، لأنه استئجار على معصية، والمعصية لا تستحق بالعقد٠

Artinya : Tidak boleh menyewa seseorang untuk melakukan pekerjaan maksiat contohnya, menyewa orang untuk melakukan permainan maupun senda gurau yang diharamkan, menyewa seseorang untuk mengajarkan sihir dan syair yang diharamkan, menyalin kitab-kitab yang berisi hal-hal bid'ah yang diharamkan. Menyewa seorang penyanyi untuk menyanyi. Menyewa orang untuk menangis meratapi kematian. Semua hal ini dilarang karena termasuk katagori menyewa seseorang untuk perbuatan maksiat sedangkan maksiat itu sendiri tidak boleh untuk dijadikan transaksi akad.



الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٣ الصحفة ١١

الاِسْتِئْجَارُ عَلَى الرَّقْصِ؛ الاِسْتِئْجَارُ عَلَى الرَّقْصِ يَتْبَعُ حُكْمَ الرَّقْصِ نَفْسِهِ، فَحَيْثُ كَانَ حَرَامًا أَوْ مَكْرُوهًا أَوْ مُبَاحًا كَانَ حُكْمُ الاِسْتِئْجَارِ عَلَيْهِ كَذَلِكَ وَقَدْ نَصَّ الْمَالِكِيَّةُ عَلَى أَنَّ الرَّقْصَ حَيْثُ كَانَ حَرَامًا لاَ يَجُوزُ الاِسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ وَلاَ يَجُوزُ دَفْعُ الدَّرَاهِمِ لِلرَّقَّاصِ وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي عَدَمِ جَوَازِالاِسْتِئْجَارِ عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُحَرَّمَةِ وَغَيْرِ الْمُتَقَوِّمَةِ، فَحَيْثُ كَانَ الرَّقْصُ حَرَامًا لاَ يَجُوزُالاِسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ٠ وَيُرَاجَعُ فِي هَذَا مُصْطَلَحُ: "إِجَارَة"٠

Artinya : Meminta ongkos atas perbuatan menari ; Meminta ongkos atas perbuatan menari mengikuti hukum menari itu sendiri. Maka apabila tarian itu haram, makruh, atau mubah maka hukum meminta ongkosnya sama seperti hukum tarian itu. Madzhab Maliki telah men-nash bahwasanya apabila tarian itu haram maka tidak boleh meminta ongkos atas tarian tersebut. Dan tidak boleh memberikan Dirham (Uang) kepada Penari. Dan tidak ada perbedaan diantara Fuqoha' didalam tidak bolehnya meminta ongkos atas manfaat-manfaat yang diharamkan dan aktifitas yanh tidak berharga. Maka sekiranya menari itu haram, maka tidak boleh meminta ongkos atas menarinya (22). Dan pembahasan masalah ini dikembalikan dalam bab ijaroh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rozi
Alamat : Proppo Pamekasan Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
__________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?