Hukum Pernikahan Orang Yang Masuk Aliran Sesat Apakah Otomatis Tertalak ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) sudah dua tahun tidak dinafkahi oleh Suaminya yang sedang berada di luar negeri. Hal ini karena Badriyah tidak mau mengikuti suaminya yang sudah masuk pada aliran sesat. Dua tahun yang lalu Suami Badriyah mengatakan pada Badriyah lewat telpon bahwasanya kalau Badriyah tidak mengikuti aliran atau keyakinan si suaminya, maka Badriyah tidak akan diberikan nafkah. Badrun meyakini bahwasanya sholat itu cukup ingat di hati (eling), tanpa harus melakukan ritual seperti halnya orang-orang awam.

Kemudian setiap Badriyah menelponnya untuk meminta nafkah, suaminya tersebut mengatakan ; "Kenapa masih nelpon, aku kan sudah lepas tanggung jawab padamu dan juga anakmu ada padamu."

PERTANYAAN:

Apakah pernikahan Badriyah otomatis tertalak semenjak suaminya masuk aliran sesat seperti deskripsi di atas?

JAWABAN:

Hukum pernikahan Badriyah ditafsil ;

a) Tidak tertalak atau tidak terjadi perceraian, selama suami masih dihukumi Islam dengan aliran sesatnya. Seperti tidak sholat, tetapi masih mengakui kewajiban sholat.

b) Tertalak atau terjadi perceraian, sejak suami menjadi murtad, dengan aliran sesatnya, selama suami tidak kembali kepada Islam dan istrinya dalam masa iddah.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ١٩٣

ﻓﺼﻞ : (ﻭﺗﺎﺭﻙ اﻟﺼﻼﺓ) اﻟﻤﻌﻬﻮﺩﺓ اﻟﺼﺎﺩﻗﺔ ﺑﺈﺣﺪﻯ اﻟﺨﻤﺲ (ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ؛ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ) ﻭﻫﻮ ﻣﻜﻠﻒ (ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺘﻘﺪ ﻟﻮﺟﻮﺑﻬﺎ؛ ﻓﺤﻜﻤﻪ) ﺃﻱ اﻟﺘﺎﺭﻙ ﻟﻬﺎ (ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺮﺗﺪ). ﻭﺳﺒﻖ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﺑﻴﺎﻥ ﺣﻜﻤﻪ٠

Artinya : Pasal. Orang yang meninggalkan sholat yang merupakan salah satu bagian dari rukun Islam yang 5 (lima) hukumnya ada 2 (dua) macam : Apabila seorang Muslim yang mukallaf meninggalkan sholat dan berkeyakinan bahwa sholat fardlu itu tidak wajib, maka orang tersebut hukumnya murtad, dan tentang penjelasan hukumnya baru saja dibahas di bab terdahulu.

ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﻛﺴﻼ ﺣﺘﻰ ﻳﺨﺮﺝ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺣﺎﻝ ﻛﻮﻧﻪ (ﻣﻌﺘﻘﺪا ﻟﻮﺟﻮﺑﻬﺎ، ﻓﻴﺴﺘﺘﺎﺏ؛ ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺏ ﻭﺻﻠﻰ) ﻭﻫﻮ ﺗﻔﺴﻴﺮ ﻟﻠﺘﻮﺑﺔ، (ﻭﺇﻻ) ﺃﻱ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺐ (ﻗﺘﻞ ﺣﺪا) ﻻ ﻛﻔﺮا. (ﻭﻛﺎﻥ ﺣﻜﻤﻪ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ) ﻓﻲ اﻟﺪﻓﻦ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﺮﻫﻢ، ﻭﻻ ﻳﻄﻤﺲ ﻗﺒﺮﻩ، ﻭﻟﻪ ﺣﻜﻢ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﻲ اﻟﻐﺴﻞ ﻭاﻟﺘﻜﻔﻴﻦ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ٠ - ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ٠

Apabila dia meninggalkan sholat karena malas hingga keluar dari waktunya, namun dia masih berkeyakinan bahwa sholat fardlu itu wajib, maka dia disuruh bertaubat hingga dia benar - benar bertaubat dan mau sholat. Namun apabila dia tidak mau taubat (tetap meninggalkan sholat) maka dia dihukum mati karena had bukan karena kafir dan hukumnya dia masih tetap sebagai Muslim. Sehingga dikubur di perkuburan Muslimin dan kuburannya tidak dihapus, begitu juga hukum-hukum jenazah Muslim lainnya, jadi dia wajib dimandikan dikafani dan disholatkan.

منهاج الطالبين وعمدة المفتين في الفقه، الصفحة ٢١٢

ولو ارتد زوجان أو أحدهما قبل دخول تنجزت الفرقة أو بعده وقفت فإن جمعهما الإسلام في العدة دام النكاح وإلا فالفرقة من الردة ويحرم الوطء في التوقف ولا حد٠

Artinya: Apabila pasangan Suami-istri sama-sama murtad atau salah satunya murtad sebelum terjadinya jima', maka hal itu secara otomatis menjadikan mereka terceraikan. Atau misalnya murtad itu terjadi setelah adanya hubungan jima', maka hal itu ditunggu : Apabila keduanya kembali sama-sama masuk Islam di masa iddah maka status pernikahan mereka masih tetap. Apabila tidak kembali Islam dalam masa iddah, maka otomatis hal itu menjadikan perceraian. Dan haram bagi Suami-istri yang murtad tersebut melakukan hubungan jima' dimasa tunggu, namun apabila terjadi jima' maka mereka tidak terkena hukum Had.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٢ الصحفة ١١٠

وَعِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ لاَ تَقَعُ الْفُرْقَةُ بَيْنَهُمَا فَوْرًا حَتَّى تَمْضِيَ عِدَّةُ الزَّوْجَةِ قَبْل أَنْ يَتُوبَ وَيَرْجِعَ إِلَى الإِْسْلاَمِ، فَإِذَا انْقَضَتِ الْعِدَّةُ وَقَعَتِ الْفُرْقَةُ، وَإِنْ عَادَ إِلَى الإِْسْلاَمِ قَبْل انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ فَهِيَ امْرَأَتُهُ٠


Artinya: Dan menurut Ulama' Syafiiyah; perceraian antara keduanya tidak terjadi seketika sampai iddah selesai sebelum suami bertaubat dan kembali masuk islam. Dan apabila iddah selesai maka terjadilah perceraian. Dan jika suami kembali masuk islam sebelum selesainya iddah, maka dia tetap menjadi istrinya. (Al Mausuah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah Jilid 22 Hal 110)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama :  Taufiqurrahman 
Alamat  : Pegantenan Pamekasan Madura
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kang Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?