Hukum Suami Mengatakan; "Aku Tidak Akan Menafkahimu Jika Kamu Tidak Ikut Aliranku, Aku Telah Lepas Tanggung Jawab Padamu" ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) sudah dua tahun tidak dinafkahi oleh Suaminya yang sedang berada di luar negeri. Hal ini karena Badriyah tidak mau mengikuti suaminya yang sudah masuk pada aliran sesat. Dua tahun yang lalu Suami Badriyah mengatakan pada Badriyah lewat telpon bahwasanya kalau Badriyah tidak mengikuti aliran / keyakinan si suaminya, maka Badriyah tidak akan diberikan nafkah. Badrun meyakini bahwasanya sholat itu cukup ingat di hati (eling), tanpa harus melakukan ritual seperti halnya orang-orang awam.

Kemudian setiap Badriyah menelponnya untuk meminta nafkah, suaminya tersebut mengatakan ; "Kenapa masih nelpon, aku kan sudah lepas tanggung jawab padamu dan juga anakmu ada padamu."

PERTANYAAN:

Apakah terjadi talak saat suami mengatakan; "Aku tidak akan menafkahimu jika kamu tidak ikut aliranku, aku telah lepas tanggung jawab padamu".

JAWABAN:

Hukumnya diperinci ;

1) Apabila si suami tersebut tidak murtad dengan aliran sesatnya, maka ucapan tersebut tidak menjadi talak, karena ucapan tersebut termasuk ucapan kinayah talak, kecuali ketika mengatakan suami niat talak. Maka terjadi talak.

2) Apabila keluarnya ucapan tersebut setelah suami murtad dengan akidah sesatnya, maka hukumnya ditafsil (diperinci) :

a) Apabila kata-kata tersebut diucapkan oleh suami selepas selesai masa iddah batalnya nikah sebab riddah, maka tidak ada pengaruh hukum apa-apa. Sebab si wanita sudah bukan istrinya lagi.

b) Apabila diucapkan dalam masa iddah, maka bisa jadi talaq apabila diniatkan talaq. (Sehingga iddahnya bisa menjadi lebih panjang masanya). Jika tidak ada niat talaq, maka bukan talaq.

NB. Hukum pada poin kedua ini berlaku dengan syarat suami taubat dan masuk islam lagi dalam masa iddah. Apabila dia tidak taubat dalam masa iddah, maka talaq dia tidak sah secara mutlak.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ١٦ الصحفة ٣١٦

فرع: إذا ارتدت الزوجة بعد الدخول فطلقها الزوج ثلاثا فإن انقضت العدة قبل أن ترجع إلى الاسلام تبينا أنها بانت بالردة، ولم يقع عليها طلاق، وإن رجعت إلى الاسلام قبل انقضاء العدة، تبينا أنها كانت زوجة وقت الطلاق ووقع عليها، وإن تزوج أختها أو عمتها بعد الطلاق أو خالتها بعد الطلاق صح بكل حال، لانها إما بائن منه بالردة أو بالطلاق، وان تزوج أختها أو عمتها بعد الردة وقبل الطلاق في العدة لم يصح، لجواز أن ترجع إلى الاسلام فتكون زوجة

Artinya: (Cabang) Apabila seorang istri murtad setelah di jimak kemudian suaminya mentalaknya dengan talak tiga maka apabila iddah nya telah selesai sebelum ia kembali lagi kepada agama Islam maka jelas bahwa ia tertalak bain sebab murtad, dan talaknya tidak jatuh kepadanya, dan apabila ia kembali lagi kepada agama islam sebelum selesainya masa iddah, maka jelas bahwa ia adalah istrinya diwaktu talak dan talaknya terjadi, sehingga apabila suaminya menikahi saudara perempuannya atau bibi dari jalur ayahnya setelah talak atau bibi dari jalur ibunya setelah talak maka nikahnya sah dalam setiap keadaan, karena sesungguhnya ia (Istrinya) tertalak bain sebab murtad maupun sebab talak, dan apabila suaminya menikahi saudara perempuannya atau bibi dari jalur ayahnya setelah murtad dan sebelum talak dimasa iddah maka nikahnya tidak sah, karena bolehnya kembali kepada agama Islami kemudian tetap menjadi istrinya.


إمتاع الاسماع في شرح متن أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٣٢٤

 طلاق الكناية : وهو ما يحتمل الطلاق وغيره، ويفتقر إلى النية فإن نوى الطلاق وقع وإن لم ينو لم يقع الطلاق . كقول الزوج لزوجته ( أنت برية ) أي بريتك من الحقوق أو من ذمتي وكقوله ( اذهبي عند أهلك ) على سبيل الطلاق أو أغضبها مدة من الزمن

Artinya: 2. Talak Kinayah adalah ungkapan yang bisa diarahkan kepada talak dan selain talak, sedangkan talak Kinayah membutuhkan terhadap niat, maka apabila ia berniat maka terjadi talak, apabila tidak berniat maka tidak terjadi talak. Seperti perkataan suaminya kepada istrinya (engkau bebas) maksudnya engkau bebas dari hak dan tanggunganku, dan perkataannya (pergilah kepada keluargamu) atas dasar talak atau membencinya di satu waktu.


كفاية الأخيار ، الجزء ١ الصحفة ٣٨٨ - ٣٩١

ثمَّ اللَّفْظ إِمَّا صَرِيح وَإِمَّا كِنَايَة فالصريح مَالا يتَوَقَّف وُقُوع الطَّلَاق بِهِ على نِيَّة لِأَنَّهُ لذَلِك وضع أَي وَضعه الشَّارِع لذَلِك وَأما الْكِنَايَة فَهُوَ مَا يتَوَقَّف على النِّيَّة وَهَذَا بِالْإِجْمَاع وَلَا يَقع الطَّلَاق فِي الْكِنَايَة بِلَا نِيَّة

Lafazh adakalanya shorih (jelas) dan adakalanya kinayah (sindiran), adapun yang shorih yaitu lafazh yang menyebabkan jatuhnya Thalaq walau tanpa didasari niat menthalaq, hal ini karena Syara' telah menetapkannya. Sedangkan kinayah yaitu lafazh yang tidak menyebabkan Thalaq tanpa didasari niat, dan ini kesempatan Ulama' bahwasanya tidak terjadi Thalaq tanpa adanya niat.


روضة الطالبين، الجزء ٨ الصحفة ٣٣

وَفِي فَتَاوَى الْقَفَّالِ أَنَّهُ لَوْ قَالَ: اذْهَبِي إِلَى بَيْتِ أَبَوَيَّ وَنَوَى الطَّلَاقَ إِنْ نَوَاهُ بِقَوْلِهِ: اذْهَبِي، وَقَعَ، وَإِنْ نَوَاهُ بِمَجْمُوعِ اللَّفْظَيْنِ، لَمْ يَقَعْ، لِأَنَّ قَوْلَهُ: إِلَى بَيْتِ أَبَوَيَّ لَا يَحْتَمِلُ الطَّلَاقَ، بَلْ هُوَ لِاسْتِدْرَاكِ مُقْتَضَى قَوْلِهِ: اذْهَبِي٠


Artinya : Dalam kitab Fatawa al-Qoffal dijelaskan, "Apabila Suami berkata; "pergilah kerumah orang tuaku," dan Dia berniat talaq,. Apabila Suami berniat talak saat mengucap "pergilah" maka jatuhlah talaq. Dan apabila Dia niat talak dengan perpaduan dua lafad tersebut (pergilah kerumah orang tuaku), maka tidak jatuh talaq karena ucapan "ke Rumah orang tuaku" itu tidak mengandung talaq, namun itu merupakan bentuk istidrok (ucapan susulan) dari perkataan "pergilah".


روضة الطالبين، الجزء ٧ الصحفة ١٤١-١٤٢

فصل:  في الانتقال من دين إلى دين وإذا ارتد الزوجان أو أحدهما قبل الدخول تنجزت الفرقة، وبعده نقف على العدة فإن جمعهما الإسلام قبل انقضائها استمر النكاح وإلا بان حصول الفرقة من وقت الردة وفي مدة التوقف لا يحل الوطء ولو طلقها في مدة التوقف أو ظاهر منها أو آلى توقفنا فإن جمعهما الإسلام قبل انقضاء العدة تبينا صحتها وإلا فلا، وليس للزوج إذا ارتدت أن ينكح أختها في مدة التوقف ولا أربعا سواها٠ فإن طلقها ثلاثا في مدة التوقف أو خالعها جاز له ذلك لأنها إن لم تعد إلى الإسلام فقد بانت بنفس الردة وإلا فبالطلاق أو الخلع) انتهى


Artinya : Pasal dalam masalah pindah agama. Apabila kedua suami istri murtad atau salah satunya sebelum melakukan jima' maka secara otomatis cerai, dan apabila setelah jima' maka ditangguhkan sampai selesai iddah. Apabila kembali pada islam sebelum masa iddah selesai maka berlanjutlah pernikahan dan jika tidak maka secara pasti terjadi cerai mulai dari murtad. Dan dalam masa penangguhan tidak halal berjima'. Dan apabila suami mentalaq dalam masa penangguhan, tau melakukan dhihar atau ila' maka kita tangguhkan perceraiannya. Jika kembali pada islam sebelum iddah selesai maka ketiganya sah dan apabila tidak kembali pada islam sebelum iddah selesai maka tidak sah. Dan tidak diperbolehkan bagi laki laki menikahi adik perempuan istrinya pada masa penangguhan jika istrinya murtad tidak pula 4 perempuan selain adiknya. Jika suami mentalaq 3 kali dalam masa penangguhan atau mengkabulkan khulu' istrinya maka diperbolehkan karena jika istri tidak kembali kepada islam maka terceraikan secara ba'in dengan sebab murtad dan jika kembali kepada islam maka terceraikan secara bain dengan sebab thalaq atau khulu'. Selesai.


مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٢٤٤

٠(تتمةٌ، إذا طلقها في زمن التوقف أو ظاهر منها أو آلى، فإن جمعهما الإسلام قبل انقضائها تبينا صحتها وإلا فلا) انتهى

Artinya : Penyempurnaan :
Apabila suami menthalaq istri, atau melakukan dhihar atau ila' dalam masa penangguhan maka jika istri kembali kepada islam sebelum iddah selesai maka ketiganya sah dan jika tidak kembali kepada islam sebelum masa iddah selesai maka tidak sah. Selesai (Mughni Al Muhtaj Jilid 3 Hal 244)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Taufiqurrahman 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kang Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
____________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?