Hukum Menonton Ludruk

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Ludruk merupakan sebuah acara yang di dalamnya terdapat alunan kendang dan alat musik lainnya disertai lawak yang cukup menghibur masyarakat. Dalam ludruk juga menampilkan tarian-tarian yang diperankan oleh pria yang dihias/make up layaknya seperti wanita. Yang paling menarik dari ludruk adalah menampilkan ulang reka adegan historis yang ada di Nusantara!

Badrun (nama samaran) adalah pemain ludruk terkenal di salah satu pulau, dari panggung ke panggung badrun menjadi aktor dalam setiap lakon yang ia terima dari sutradara! sekaligus hal itu menjadi profesinya sebagai tulang punggung keluarga.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum menjadi penikmat/penonton saja dalam acara tersebut?

JAWABAN:

Haram hukumnya menonton ludruk yang ada unsur maksiatnya dan dikategorikan menolong atas kemaksiatan. Adapun apabila dalam acara ludruk terdapat perkara haram dan halal berkumpul, maka diunggulkan yang haram. 

 REFERENSI:

إسعاد الرفيق الجزء، ٢ الصحفة ٥٠

ومنها الفرح بالمعصية والرضا بها سواء صدرت منه أو صدرت من غيره من خلق الله لأن الرضا بالمعصية معصية بل هو من الكبائر كما في الزواجر

Artinya : Dan termasuk maksiatnya hati, adalah gembira dengan adanya maksiat serta rela, sama saja timbulnya kemaksiatan dari dirinya maupun dari orang lain, karena ridlo dengan kemaksiatan, adalah maksiat, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Zawajir. 


البجيرمي على المنهج الجزء، ٤ الصحفة ٣٧٥
 
وكل ما حرم حرم التفرج عليه لأنه إعانة على معصية

Artinya : Setiap perkara yang haram, maka haram pula menontonnya, karena termasuk membantu terjadinya kemaksiatan. 

حواشي الشرواني، الجزء ١٠ الصحفة ٢٢١
 
قال الحلبي وكل ما حرم حرم التفرج عليه لانه إعانة على المعصية وهل من الحرام لعب البهلوان واللعب بالحيات والراجح الحل حيث غلبت السلامة ويجوز التفرج على ذلك انتهى اهـ وقوله أن كل طبل حلال إلا الكوبة قد مر ما فيه

Artinya : Imam Al Halabiy Berkata "Dan setiap hal yang haram itu haram mempertontonkan, karena termasuk membantu, dalam kemaksiatan. Dan apakah termasuk haram, bermain akrobat dan bermain ular ? Menurut qoul rajih halal, selama keselamatan tetap dominan, dan diperbolehkan mempertontonkannya. Perkataan Mushonnif "Sesungguhnya setiap gendang adalah halal, kecuali gendang kuba yang telah lalu penjelasannya. 


كتاب القواعد الفقهية وتطبيقاتها في المذاهب الأربعة، الجزء ٢ الصحفة ٦٩٥

الحلال ما أحله الله تعالى، والحرام ما حرمه الله تعالى، فإذا اجتمع الحلال والحرام في شيء واحد يرجح جانب التحريم، لأنه محظور، ولأن الحرام ممنوع في جميع حالاته، ويمكن تحصيل الحلال من مصدر آخر٠

Artinya : Halal adalah perkara yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala dan Haram adalah perkara yang diharamkan oleh Allah Ta'ala. Kemudian jika perkara halal dan haram berkumpul dalam didalam satu perkara, maka diunggulkan sisi keharamnya, karena dilarang, dan karena yang perkara haram itu tercegah dalam segala kondisinya, dan mungkin mendapatkan perkara halal dari sumber lain. (Al Qawaid Al Fiqhiyah Wa Tathbiqotuha Fii Al Madzahib Al Arbaah Jilid 2 Hal. 695) 


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Rozi
Alamat : Proppo Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?