Hukum Meminta Talak Atau Gugat Cerai Karena Suaminya Sudah Masuk Aliran Sesat Dan Tidak Menafkahinya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) sudah dua tahun tidak dinafkahi oleh Suaminya yang sedang berada di luar negeri. Hal ini karena Badriyah tidak mau mengikuti suaminya yang sudah masuk pada aliran sesat. Dua tahun yang lalu Suami Badriyah mengatakan pada Badriyah lewat telpon bahwasanya kalau Badriyah tidak mengikuti aliran / keyakinan si suaminya, maka Badriyah tidak akan diberikan nafkah. Badrun meyakini bahwasanya sholat itu cukup ingat di hati (eling), tanpa harus melakukan ritual seperti halnya orang-orang awam.

Kemudian setiap Badriyah menelponnya untuk meminta nafkah, suaminya tersebut mengatakan ; "Kenapa masih nelpon, aku kan sudah lepas tanggung jawab padamu dan juga anakmu ada padamu."

PERTANYAAN:

Bolehkan Badriyah meminta talak atau gugat cerai karena suaminya sudah masuk aliran sesat dan tidak menafkahinya?

JAWABAN:

Boleh, karena Badriyah tidak dinafkahinya, bukan semata mata karena aliran sesatnya.

REFERENSI:

كتاب الأم - الإمام الشافعي، الجزء ٥ الصفحة ٩٨

باب الرجل لا يجد ما ينفق على امرأته (قال الشافعي) رحمه الله تعالى: دل كتاب الله عز وجل ثم سنة رسوله صلى الله عليه وسلم على أن على الرجل أن يعول امرأته (قال الشافعي) فلما كان من حقها عليه أن يعولها ومن حقه أن يستمتع منها ويكون لكل على كل ما للزوج على المرأة وللمرأة على الزوج احتمل أن لا يكون للرجل أن يمسك المرأة يستمتع بها ويمنعها غيره تستغنى به ويمنعها أن تضطرب في البلد وهو لا يجد ما يعلها به فاحتمل إذا لم يجد ما ينفق عليها أن تخير المرأة بين المقام معه وفراقه

Artinya : Bab Laki Laki Yang Tidak Mampu Menafkahi Istrinya. Imam Syafii RH. Berkata, " Alquran Kemudian Al Hadits telah menunjukkan bahwa Laki laki berkewajiban menafkahi istrinya. Maka jika hak perempuan atas suaminya adalah dinafkahi dan hak laki laki atas istrinya adalah bersenang senang dengannya dan masing masing memiliki hak dan kewajiban atas satu sama lain, maka dimungkinkan bagi laki laki tidak memiliki hak mempertahankan istri untuk bersenang senang dengannya, hak mencegah selain suami yang bisa mencukupi istri, atau hak melarang istri bekerja jika suami tidak mampu menafkahinya maka dimungkinkan saat suami tidak mampu menafkahi maka istri diberi hak memilih antara bertahan dengan suami atau berpisah darinya.


الْفِقْهُ الإِسْلَامِيُّ وَأَدِلَّتُهُ، الجزء ٩ الصحفة ٣٤٥

مَالِكُ الطَّلَاقِ: يَتَبَيَّنُ مِمَّا سَبَقَ أَنَّ الَّذِي يَمْلِكُ الطَّلَاقَ إِنَّمَا هُوْ الزَّوْجُ مَتَى كَانَ بَالِغاً عَاقِلاً وَلَا تَمْلِكُهُ الزَّوْجَةُ إِلَّا بِتَوْكِيْلٍ مِنَ الزَّوْجِ أَوْ تَفْوِيْضٍ مِنْهُ وَلَا يَمْلِكُهُ الْقَاضِي إِلَّا فِي أَحْوَالٍ خَاصَّةٍ لِلضَّرُوْرَةِ

Artinya : Pemilik talak adalah suami :
Telah jelas dari keterangan terdahulu bahwa pemilik thalaq adalah suami saat dia sudah baligh dan berakal. Istri tidak memiliki hak talaq kecuali dengan pemberian hak mewakili atau pasrah dari suami. Dan qodli tidak memiliki hak thalaq kecuali dalam kondisi tertentu karena darurat. (Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, Juz 9 Hal 345)


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Taufiqurrahman 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura 
____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
____________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?