Iddah Talak dalam Keadaan Hamil Zina
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah adalah seorang wanita yang sudah mempunyai suami sah, namun pada suatu saat Badriah menyukai orang lain. Dia selingkuh bahkan sampe berhubungan intim, karena dia sudah 5 tahun ditinggal suaminya yang ada di perantauan. Akibat perbuatannya dia hamil dengan selingkuhannya, semakin hari perutnya semakin membesar menandakan adanya janin di rahimnya. Karena perutnya semakin membesar terpaksa dia harus menikah dengan selingkuhannya tanpa sepengetahuan suami sahnya. Setelah suaminya tahu akhirnya Badriah pun ditalak oleh suami sahnya PERTANYAAN: Adakah masa iddah bagi Badriyah sebagaimana deskripsi, dan jika ada iddahnya menggunakan wadl'ul hamli atau tiga kali suci? JAWABAN: Ada iddah nya, dengan cara sebagaimana perincian dibawah ini : 1) Jika dia termasuk orang yang normal haidl, maka iddah nya dengan 3 kali sucian semenjak dijatuhkan talak saat hamil. a) Quru' p