Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2024

Iddah Talak dalam Keadaan Hamil Zina

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah adalah seorang wanita yang sudah mempunyai suami sah, namun pada suatu saat Badriah menyukai orang lain. Dia selingkuh bahkan sampe berhubungan intim, karena dia sudah 5 tahun ditinggal suaminya yang ada di perantauan.  Akibat perbuatannya dia hamil dengan selingkuhannya, semakin hari perutnya semakin membesar menandakan adanya janin di rahimnya. Karena perutnya semakin membesar terpaksa dia harus menikah dengan selingkuhannya tanpa sepengetahuan suami sahnya. Setelah suaminya tahu akhirnya Badriah pun ditalak oleh suami sahnya  PERTANYAAN: Adakah masa iddah bagi Badriyah sebagaimana deskripsi, dan jika ada iddahnya menggunakan wadl'ul hamli atau tiga kali suci? JAWABAN: Ada iddah nya, dengan cara sebagaimana perincian dibawah ini : 1) Jika dia termasuk orang yang normal haidl, maka iddah nya dengan 3 kali sucian semenjak dijatuhkan talak saat hamil.  a) Quru' p

Hukum Istri Berzina, Apakah Otomatis Tertalak?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah adalah seorang wanita yang sudah mempunyai suami sah, namun pada suatu saat Badriah menyukai orang lain. Dia selingkuh bahkan sampe berhubungan intim.  Akibat perbuatannya dia hamil dengan selingkuhannya, semakin hari perutnya semakin membesar menandakan adanya janin di rahimnya. Karena perutnya semakin membesar terpaksa dia harus menikah dengan selingkuhannya tanpa sepengetahuan suami sahnya. Setelah suaminya tahu akhirnya Badriah pun ditalak oleh suami sahnya  PERTANYAAN: Apakah tindakan Badriah yang selingkuh (berzina) itu secara otomatis dia tertalak?  JAWABAN: Tidak otomatis tertalak, karena tidak ada ucapan talaq sama sekali dari suami, sedangkan perselingkuhan juga tidak bisa membatalkan pernikahan. REFERENSI : كفاية الأخيار ، الجزء ١ الصحفة ٣٨٨ - ٣٩١ ثمَّ اللَّفْظ إِمَّا صَرِيح وَإِمَّا كِنَايَة فالصريح مَالا يتَوَقَّف وُقُوع الطَّلَاق بِهِ على نِيَّة لِأَنَّهُ

Solusi Mencegah Perselingkuhan Hubungan Suami-Istri

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah adalah seorang wanita yang sudah mempunyai suami sah, namun pada suatu saat Badriah menyukai orang lain. Dia selingkuh bahkan sampe berhubungan intim, karena dia sudah cukup lama ditinggal suaminya yang ada di perantauan. Akibat perbuatannya dia hamil dengan selingkuhannya, semakin hari perutnya semakin membesar menandakan adanya janin di rahimnya. Karena perutnya semakin membesar terpaksa dia harus menikah dengan selingkuhannya tanpa sepengetahuan suami sahnya. Setelah suaminya tahu akhirnya Badriah pun ditalak oleh suami sahnya  PERTANYAAN: Apa solusi mencegah perselingkuhan pada sebuah hubungan suami istri, mengingat ada berbagai macam cobaan di dalam suatu hubungan tersebut?  JAWABAN:  Solusi agar tidak selingkuh ; 1. Jangan hidup berjauhan 2. Saling setia 3. Saling menjaga kehormatan diri masing-masing 4. Saling mempercayai masing-masing 5. Saling menerima kekurang

Hukum Poliandri

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badriah adalah seorang wanita yang sudah mempunyai suami sah, namun pada suatu saat Badriah menyukai orang lain. Dia selingkuh bahkan sampe berhubungan intim.  Akibat perbuatannya dia hamil dengan selingkuhannya, semakin hari perutnya semakin membesar menandakan adanya janin di rahimnya. Karena perutnya semakin membesar terpaksa dia harus menikah dengan selingkuhannya tanpa sepengetahuan suami sahnya. Setelah suaminya tahu akhirnya Badriah pun ditalak oleh suami sahnya  PERTANYAAN: Apakah Pernikahan Badriah dengan selingkuhannya itu sah sedangkan Badriah sudah mempunyai suami yang sah?  JAWABAN: Tidak sah, karena syaratnya calon mempelai wanita ketika menikah harus dalam kondisi sedang tidak bersuami dan juga tidak sedang menjalani iddah dari orang lain. REFERENSI: إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٣٢٣ قوله: وشرط في الزوجة الخ لما أنهى الكلام على شروط الصيغ