Hukum Poliandri

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah adalah seorang wanita yang sudah mempunyai suami sah, namun pada suatu saat Badriah menyukai orang lain. Dia selingkuh bahkan sampe berhubungan intim. 

Akibat perbuatannya dia hamil dengan selingkuhannya, semakin hari perutnya semakin membesar menandakan adanya janin di rahimnya. Karena perutnya semakin membesar terpaksa dia harus menikah dengan selingkuhannya tanpa sepengetahuan suami sahnya. Setelah suaminya tahu akhirnya Badriah pun ditalak oleh suami sahnya 

PERTANYAAN:

Apakah Pernikahan Badriah dengan selingkuhannya itu sah sedangkan Badriah sudah mempunyai suami yang sah? 

JAWABAN:

Tidak sah, karena syaratnya calon mempelai wanita ketika menikah harus dalam kondisi sedang tidak bersuami dan juga tidak sedang menjalani iddah dari orang lain.

REFERENSI:

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٣ الصحفة ٣٢٣

قوله: وشرط في الزوجة الخ لما أنهى الكلام على شروط الصيغة شرع في بيان شروط الزوجة التي هي أحد الأركان الخمسة، وذكر أربعة شروط: ثلاثة متنا، وهي خلوها من نكاح وعدة، وتعيين لها، وعدم محرمية. وواحد شرحا: وهو ما سيذكر في التنبيه من اشتراط أن تكون مسلمة أو كتابية 

Artinya : Redaksi mushonnif : "Dan syarat-syarat calon istri yaitu, dst" Setelah mushonnif atau penulis menyelesaikan pembahasan tentang syarat-syarat ijab kabul, maka beliau mulai menjelaskan syarat-syarat calon istri yang merupakan salah satu dari lima rukun pernikahan. Penulis menyebutkan empat syarat bagi calon istri, yang tiga syarat disebutkan dalam matan kitab, yaitu : tidak dalam status pernikahan yang sah (yakni bukan berstatus istri seseorang) dan juga tidak dalam masa iddah dari laki-laki lain, calon istri tersebut ditentukan orangnya (misal si A), tidak ada hubungan mahrom dengan calon suami. Dan satu syarat lainnya disebutkan dalam syarah kitab yang akan disebutkan dalam "tanbih" (catatan). Satu syarat tersebut adalah : harus beragama Islam atau kitabiyah (beragama Yahudi atau Nasrani).

قوله: أي المنكوحة أي التي يريد أن ينكحها، ولو قال أي المخطوبة لكان أولى، ليفيد أن المراد بالزوجة في عبارته ليس حقيقتها، وإنما المراد بها المخطوبة وإطلاق الزوجة عليها يكون باعتبار ما تؤول إليه 

Redaksi Musonnif : (Yakni wanita yang dinikahi), maksudnya adalah wanita yang akan dinikahi. Seandainya mushonnif menggunakan kalimat " al-makhthubah" (perempuan yang dia lamar) tentunya hal itu lebih bagus, agar supaya bisa memberikan pemahaman bahwasannya yang dimaksud dengan kata "az-zaujah" dalam redaksi mushonnif di atas bukanlah orang yang benar-benar sudah menjadi istrinya, namun yang dimaksud adalah wanita yang telah dia lamar dan akan dinikahinya. Jadi pada dasarnya pemilihan mushonnif terhadap kata "az-zaujah" tersebut berdasar melihat sesuatu yang akan dialami oleh calon istri setelah akad nikah. (yakni menjadi istri sungguhan).

قوله: خلو من نكاح وعدة أي ولو بادعائها فيجوز تزويجها ما لم يعرف لها نكاح سابق، فإن عرف لها وادعت أن زوجها طلقها أو مات وانقضت عدتها، جاز لوليها الخاص تزويجها(١)، ولا يزوجها الولي العام، وهو الحاكم، إلا بعد ثبوت ذلك عنده

Redaksi Mushonnif : "Tidak dalam status pernikahan yang sah, dan tidak dalam masah iddah dari laki-laki lain", maksudnya meskipun hal tersebut hanya berdasarkan pengakuan si wanita, yakni diperbolehkan menikahkan wanita tersebut, selama tidak diketahui sebelumnya bahwasannya dia sudah pernah menikah dengan laki-laki lain. Maka apabila diketahui bahwa sebelumnya si wanita tersebut sudah pernah menikah dengan laki-laki lain, dan dia mengaku bahwa suaminya telah mentalaknya, atau suaminya telah meninggal dunia dan masa iddahnya telah habis, maka boleh bagi wali khosnya (wali nasab) untuk menikahkannya. Adapun bagi wali 'Am (hakim), maka tidak diperbolehkan untuk menikahkan wanita tersebut, kecuali perceraian atau kematian suaminya benar-benar sudah diputuskan di depan hakim dalam pengadilan. 

-------
٠(١) قوله: جاز لوليها الخاص تزويجها) محله ما لم ينكر زوجها الاول طلاقها ولم تقم بينة على طلاقها، وإلا فلا يصح

Footnote 1 :

Redaksi Syarih : "Diperbolehkan bagi wali khosnya untuk menikahkan wanita tersebut", 

Ketentuan ini berlaku selama suami sebelumnya tidak mengingkari pengakuan si istri bahwa dia telah mentalaknya, disamping itu juga tidak ada saksi-saksi atas talaknya suami terhadap istri tersebut. Namun apabila salah satu dari dua perkara di atas betul-betul ada, maka pernikahan si wanita dengan suami berikutnya yang di akadkan oleh wali khos tersebut tidak sah.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA 

Sail : Marni
Alamat : Jrengik, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?