Hukum Istri Berzina, Apakah Otomatis Tertalak?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah adalah seorang wanita yang sudah mempunyai suami sah, namun pada suatu saat Badriah menyukai orang lain. Dia selingkuh bahkan sampe berhubungan intim. 

Akibat perbuatannya dia hamil dengan selingkuhannya, semakin hari perutnya semakin membesar menandakan adanya janin di rahimnya. Karena perutnya semakin membesar terpaksa dia harus menikah dengan selingkuhannya tanpa sepengetahuan suami sahnya. Setelah suaminya tahu akhirnya Badriah pun ditalak oleh suami sahnya 

PERTANYAAN:

Apakah tindakan Badriah yang selingkuh (berzina) itu secara otomatis dia tertalak? 

JAWABAN:

Tidak otomatis tertalak, karena tidak ada ucapan talaq sama sekali dari suami, sedangkan perselingkuhan juga tidak bisa membatalkan pernikahan.

REFERENSI:

كفاية الأخيار ، الجزء ١ الصحفة ٣٨٨ - ٣٩١

ثمَّ اللَّفْظ إِمَّا صَرِيح وَإِمَّا كِنَايَة فالصريح مَالا يتَوَقَّف وُقُوع الطَّلَاق بِهِ على نِيَّة لِأَنَّهُ لذَلِك وضع أَي وَضعه الشَّارِع لذَلِك وَأما الْكِنَايَة فَهُوَ مَا يتَوَقَّف على النِّيَّة وَهَذَا بِالْإِجْمَاع وَلَا يَقع الطَّلَاق فِي الْكِنَايَة بِلَا نِيَّة

Lafazh adakalanya shorih (jelas) dan adakalanya kinayah (sindiran), adapun yang shorih yaitu lafazh yang menyebabkan jatuhnya Thalaq walau tanpa didasari niat menthalaq, hal ini karena Syara' telah menetapkannya. Sedangkan kinayah yaitu lafazh yang tidak menyebabkan Thalaq tanpa didasari niat, dan ini kesempatan Ulama' bahwasanya tidak terjadi Thalaq tanpa adanya niat.


إمتاع الاسماع في شرح متن أبي شجاع، الجزء ١ الصحفة ٣٢٤

 طلاق الكناية : وهو ما يحتمل الطلاق وغيره، ويفتقر إلى النية فإن نوى الطلاق وقع وإن لم ينو لم يقع الطلاق . كقول الزوج لزوجته ( أنت برية ) أي بريتك  من الحقوق أو من ذمتي وكقوله ( اذهبي عند أهلك ) على سبيل الطلاق أو أغضبها مدة من الزمن

Artinya: 2. Talak Kinayah adalah ungkapan yang bisa diarahkan kepada talak dan selain talak, sedangkan talak Kinayah membutuhkan terhadap niat, maka apabila ia berniat maka terjadi talak, apabila tidak berniat maka tidak terjadi talak. Seperti perkataan suaminya kepada istrinya (engkau bebas) maksudnya engkau bebas dari hak dan tanggunganku, dan perkataannya (pergilah kepada keluargamu) atas dasar talak atau membencinya di satu waktu.


الحاوى الكبير في فقه مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٩ الصحفة ١٩٠

فَصْلٌ : وَأَمَّا الْفَصْلُ الثَّانِي فِي زَوْجَةِ الرَّجُلِ إِذَا زَنَتْ هَلْ يَنْفَسِخُ نِكَاحُهَا أَمْ لَا ؟

Adapun pasal kedua adalah : tentang istri seseorang yang telah melakukan zina. Maka apakah pernikahannya otomatis terfasakh (tercerai) atau tidak? 

فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَجُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ : أَنَّ النِّكَاحَ صَحِيحٌ لَا يَنْفَسِخُ بِزِنَاهَا٠ وَهُوَ قَوْلُ الصَّحَابَةِ إِلَّا حِكَايَةً عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رِضْوَانُ اللَّهِ عَلَيْهِ : أَنَّ نِكَاحَهَا قَدْ بَطَلَ٠ وَهُوَ قَوْلُ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ لِتَحْرِيمِ اجْتِمَاعِ الْمَائَيْنِ فِي فَرْجٍ٠ 

Maka pendapat madzhab Imam Syafi'i dan mayoritas ulama menyatakan bahwa pernikahan nya masih sah dan tidak rusak atau batal. Pendapat tersebut merupakan pendapat para sahabat Nabi, kecuali ada pendapat yang diceritakan dari Ali bin Abi Tholib yang menyatakan bahwa pernikahan wanita tersebut otomatis batal (tercerai) . Pendapat ini juga dikemukakan oleh Al-Hasan Al-Bashri, alasan nya karena adanya keharaman berkumpulnya nya air mani dari dua orang lelaki dalam satu rahim wanita. 

وَدَلِيلُنَا مَعَ مَا قَدَّمْنَاهُ مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ مَا رَوَاهُ أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ امْرَأَتِي لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ ، قَالَ : طَلِّقْهَا ، قَالَ : إِنِّي أُحِبُّهَا ، قَالَ : اسْتَمْتِعَ بِهَا 

Adapun Dalil kami (madzhab Syafi'i) disamping keterangan yang lalu yaitu sebuah hadits dari Sayyidah Aisyah RA, juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu az-Zubair dari Jabir RA, dia berkata : "Seorang lelaki tekah datang kepada Baginda Nabi saw, lalu dia berkata : "Sesungguhnya istriku, tidak menolak tangan siapapun yang menyentuhnya", lalu Nabi bersabda : "Ceraikanlah dia". Laki-laki tersebut berkata : "Sesungguhnya aku masih mencintainya". Banginda Nabi bersabda : "Kalau begitu, lanjutkanlah engkau bersenang-senang dan bercumbu dengannya".

فَكَنَّى بِقَوْلِهِ "لَا تَرُدُّ يَدَ لَامَسٍ" عَنِ الزِّنَا ، فَأَمَرَهُ بِطَلَاقِهَا ، وَلَوِ انْفَسَخَ نِكَاحُهَا بِالزِّنَا لَمَا احْتَاجَ إِلَى طَلَاقٍ ، ثُمَّ لَمَّا أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُحِبُّهَا أَذِنَ لَهُ فِي الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا ، وَلَوْ حَرُمَتْ عَلَيْهِ ، لَنَهَاهُ عَنِ الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا وَلَأَعْلَمَهُ تَحْرِيمَهَا

Lelaki tersebut membuat kata-kata kiasan dengan kalimat : "Istriku tidak menolak tangan siapapun yang menyentuhnya", untuk bertujuan memberi pemahaman bahwa istrinya telah zina. Kemudian Banginda Nabi saw memerintahkannya untuk mentalaknya. Ini menunjukkan bahwasannya jika pernikahan keduanya otomatis rusak sebab zina, maka tentunya tidak perlu kepada talak, disamping itu ketika si suami tersebut memberitahu kepada Bangida Nabi saw bahwa dia masih mencintai istrinya tersebut, maka Nabi masih membolehkannya untuk bersenang-senang atau bercumbu dengan istrinya tersebut. Jikalau memang istrinya tersebut sudah haram baginya, maka tentunya Nabi saw akan melarang si suami untuk beristimta' dengan si istri, dan Nabi akan memberitahukan keharaman hal itu.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


PENANYA 

Sail : Marni
Alamat : Jrengik, Sampang, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur), Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih Terjemahan Ibarat : KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?