Sebab-sebab Seseorang Bisa Kesurupan

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) semenjak gagal pertunangannya sering kesurupan. Suatu ketika siang hari bulan Ramadhan, dia mengalami kesurupan sehingga terkadang melontarkan kata-kata celaan kotor. Namun setelah diruqyah, jinnya keluar dan sembuh. Namun terkadang, setelah beberapa hari dia kerasukan lagi. 

PERTANYAAN:

Apa penyebab seseorang bisa kesurupan? 

JAWABAN:

Kemungkinan ringakasan penyebab seseorang kesurupan sebagai berikut ;

1) Karena dicintai oleh bangsa jin.

2) Karena aniaya terhadap jin.

3) Karena kondisi tertentu seperti; terlalu marah, terlalu takut, melamun dll

REFERENSI:

الطب النبوي لابن القيم، الجزء ١ الصحفة ٥٣

وَبِالْجُمْلَةِ فَهَذَا النَّوْعُ مِنَ الصَّرَعِ، وَعِلَاجِهِ لَا يُنْكِرُهُ إِلَّا قَلِيلُ الْحَظِّ مِنَ الْعِلْمِ وَالْعَقْلِ وَالْمَعْرِفَةِ، وَأَكْثَرُ تَسَلُّطِ الْأَرْوَاحِ الْخَبِيثَةِ عَلَى أَهْلِهِ تَكُونُ مِنْ جِهَةِ قِلَّةِ دِينِهِمْ، وَخَرَابِ قُلُوبِهِمْ وَأَلْسِنَتِهِمْ مِنْ حَقَائِقِ الذِّكْرِ، وَالتَّعَاوِيذِ، وَالتَّحَصُّنَاتِ النَّبَوِيَّةِ وَالْإِيمَانِيَّةِ، فَتَلْقَى الرُّوحُ الْخَبِيثَةُ الرَّجُلَ أَعْزَلَ لَا سِلَاحَ مَعَهُ، وَرُبَّمَا كَانَ عُرْيَانًا فَيُؤَثِّرُ فِيهِ هَذَا. وَلَوْ كُشِفَ الْغِطَاءُ، لَرَأَيْتَ أَكْثَرَ النُّفُوسِ الْبَشَرِيَّةِ صَرْعَى هَذِهِ الْأَرْوَاحِ الْخَبِيثَةِ، وَهِيَ فِي أَسْرِهَا وَقَبْضَتِهَا تَسُوقُهَا حَيْثُ شَاءَتْ، وَلَا يُمْكِنُهَا الِامْتِنَاعُ عَنْهَا وَلَا مُخَالَفَتُهَا، وَبِهَا الصَّرَعُ الْأَعْظَمُ الَّذِي لَا يُفِيقُ صَاحِبُهُ إِلَّا عِنْدَ الْمُفَارَقَةِ وَالْمُعَايَنَةِ، فَهُنَاكَ يَتَحَقَّقُ أَنَّهُ كَانَ هُوَ الْمَصْرُوعَ حَقِيقَةً، وَبِاَللَّهِ الْمُسْتَعَانُ

Artinya : Secara keseluruhan, jenis kerasukan atau kesurupan ini dan cara pengobatannya tidak dapat disangkal oleh siapa pun, kecuali orang yang memiliki sedikit ilmu, akal, dan pengetahuan. Seringkali pengaruh roh jahat pada orang yang mengalaminya disebabkan oleh kurangnya agama mereka, dan kosongnya hati dan lisan mereka dari hakikat dzikir, (doa-doa) perlindungan, dan usaha membentengi diri dengan amalan-amalan yang diajarkan oleh Nabi saw atau karena faktor kuatnya iman. Maka akhirnya roh jahat itu menemui orang tersebut dalam keadaan tidak bersenjata, dan mungkin telanjang (tanpa perlindungan), sehingga sentuhan roh jahat tadi akan berpengaruh (buruk) terhadap orang tersebut.

Seumpama tabir (yang menghalangi antara jin dan manusia) disingkap, maka niscaya anda akan melihat bahwa kebanyakan jiwa manusia adalah korban roh-roh jahat ini. Mereka berada dalam cengkeraman dan gemnggamannya, mengarahkan mereka ke mana pun yang mereka mau. Dan mereka tidak dapat menolak atau menentangnya. Ini adalah kerasukan terbesar yang tidak dapat disadari oleh penderitanya kecuali saat berpisah dengannya dan di saat dia melihatnya langsung. Di saat itu, dia akan menyadari bahwa dia benar-benar telah dirasukinya. Dan Allah swt adalah tempat berlindung yang sesungguhnya.



فتح الرحمن في بيان هجر القرآن، الصحفة ٣٠٩

ويمكن تلخيص أسباب مس الجن للإنس فيما يلي ؛
١ - (عشق الجني للإنسية، أو عشق الجنية للإنسي٠
٢ - ظلم الإنسي للجني، بصب ماء ساخن عليه، أوبالوقوع عليه من مكان عالٍ، وغير ذلك٠
٣ - ظلم الجني للإنسي، كأنه يمسه دون سبب، ولا يتسنى له ذلك، إلا في حالة من هذه الحالات الأربع ؛
أ - الغضب الشديد
ب - الخوف الشديد
جـ - الإنكباب على الشهوات
د - الغفلة الشديدة


Artinya : Berikut adalah ringkasan beberapa alasan mengapa jin dapat mengganggu manusia :

1.Ada jin laki-laki mencintai/merindukan manusia perempuan atau ada jin perempuan mencintai manusia laki-laki.
2.Kezaliman manusia terhadap jin, seperti menyiramkan air panas kepada jin, manusia jatuh dari tempat tinggi lalu mengenai jin, dan lain sebagainya.
3.Kezaliman jin terhadap manusia, seperti jin menganggunya tanpa sebab dan alasan. 

Dan hal ini tidak akan terjadi pada manusia kecuali dalam salah satu dari empat keadaan berikut: 
a. Kemarahan yang sangat.
b. Ketakutan yang sangat.
c. Ketika terjerumus dalam hawa nafsu.
d. Kelalaian yang sangat.



الفتاوى الحديثية لابن حجر الهيتمي، الجزء ١ الصحفة ٥٣

وَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ قُلْت لِأَبِي : إنَّ أَقْوَامًا يَقُولُونَ : إنَّ الْجِنِّيَّ لَا يَدْخُلُ فِي بَدَنِ الْمَصْرُوعِ ، فَقَالَ : يَا بُنَيَّ يَكْذِبُونَ ، هَذَا ‏يَتَكَلَّمُ عَلَى لِسَانِهِ‎ .‎وَهَذَا الَّذِي قَالَهُ أَمْرٌ مَشْهُورٌ ، فَإِنَّهُ يُصْرَعُ الرَّجُلُ فَيَتَكَلَّمُ بِلِسَانٍ لَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ ، وَيُضْرَبُ عَلَى بَدَنِهِ ضَرْبًا عَظِيمًا لَوْ ضُرِبَ بِهِ جَمَلٌ لَأَثَّرَ بِهِ أَثَرًا ‏عَظِيمًا‎٠ وَالْمَصْرُوعُ مَعَ هَذَا لَا يُحِسُّ بِالضَّرْبِ ، وَلَا بِالْكَلَامِ الَّذِي يَقُولُهُ‎ 

Artinya : Abdullah putra Imam Ahmad bin hambal mengatakan ; "Aku berkata kepada ayahku bahwasannya sesungguhnya beberapa kaum berkata ; Sesungguhnya jin tidak bisa memasuki badan orang yang kesurupan". Maka ayahku (Imam Ahmad) berkata ; "Wahai anakku mereka telah berbohong." Orang telah berbicara dengan bahasa daerahnya, dan apa yang dikatakannya ini adalah perkara yang sudah ketahui banyak orang : Bahwa sesungguhnya orang yang kesurupan dia bisa berbicara dengan bahasa yang dia tidak mengetahui maknanya, dan terkadang ia dipukul dengan pukulan yang sangat kuat yang jika dipukulkan kepada seekor unta maka akan memberi bekas yang sangat besar. Akan tetapi anehnya orang yang kesurupan tersebut sama sekali tidak merasakan pukulan tersebut, begitu juga ia tidak memahami perkataan yang ia ucapkan.

وَقَدْ يُجَرُّ الْمَصْرُوعُ وَغَيْرُ الْمَصْرُوعِ ، وَيَجُرُّ الْبِسَاطُ الَّذِي يَجْلِسُ ‏عَلَيْهِ‎ .‎‏ وَيُحَوِّلُ آلَاتٍ ، وَيَنْقُلُ مِنْ مَكَان إلَى مَكَان، وَيَجْرِي غَيْرُ ذَلِكَ مِنْ الْأُمُورِ مَنْ شَاهَدَهَا‎ .‎‏ أَفَادَتْهُ عِلْمًا ضَرُورِيًّا ، بِأَنَّ النَّاطِقَ عَلَى لِسَانِ ‏الْإِنْسِيِّ‎ .‎وَالْمُحَرِّكَ لِهَذِهِ الْأَجْسَامِ جِنْسٌ آخَرُ غَيْرُ الْإِنْسَانِ

Bahkan terkadang orang yang kesurupan dan yang tidak kesurupan dapat ditarik begitu juga dengan karpet yang iya duduki. Juga dapat menggeser alat-alat dan memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain dan perkara-perkara lain yang masih banyak lagi, yanga mana barang siapa melihatnya secara langsung, maka akan menghasilkan satu kesimpulan yang tidak bisa di bantah oleh siapapun, bahwa orang yang berbicara dengan lidah manusia tersebut dan yang menggerakkan tubuhnya adalah satu jenis makhluk yang bukan manusia.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang, Malang, Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung, Jember, Jawa Timur)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Syihabuddin (Balung, Jember, Jawa Timur)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadz Masruri Ainul Khayat (Kalimantan Barat), Ustadz Rahmatullah Metuwah (Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Aceh),

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?