Hukum Berkurban dengan Sapi yang Telinganya Hilang Sedikit Akibat Terbakar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun adalah seorang petani sekaligus tukang kerapan sapi yang memiliki sepasang seekor sapi jantan yang ia sayangi, sapi tersebut selalu menang jika ikut ajang lomba. Namun naas sapi tersebut kandangnya mengalami kebakaran sehingga telinga si sapi sedikit terbakar (sebagaimana video/foto), akhirnya badrun berniat menjadikan hewan yang telinganya kena kebakaran tersebut sebagai hewan kurban. Namun beberapa tokoh menyatakan hal itu tidak sah jika dijadikan hewan kurban. PERTANYAAN: Apakah sah sapi dengan keadaan sebagaimana deskripsi (foto) di atas dijadikan hewan kurban? JAWABAN: Menurut pendapat yang kuat (al-ashoh) dalam madzhab Syafii hukumnya tidak sah. Sedangkan menurut pendapat yang lemah adalah sah, sebagaimana pendapat Madzhab Hanafi dan Hambali. REFERENSI: حاشية الشرواني، الجزء ١٢ الصحفة ٢٦١ وَهَلْ مِثْلُ قَطْعِ بَعْضِ الْأُذُنِ مَا لَوْ أَصَابَ بَعْضَ الْأُذُنِ آفَة