Hukum Bertakziyah Tanpa Bertemu dengan Keluarga Mayit dan Tidak Mengucapkan Ungkapan Bela Sungkawa dan Doa secara Langsung

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badrun (nama samaran) pergi bergegas untuk mengadiri prosesi pemakan salah satu tetangganya. Namun dia hanya duduk di mushola menunggu selesainya profesi memandikan, serta ikut mengafani, mensholati sampai pada menguburkannya. 
Namun Badrun tidak bertemu dengan shohibul musibah dan tidak memberikan ucapan belasungkawa dll. 

PERTANYAAN:

Apakah takziyah dengan cara hadir secara fisik saja tanpa bertemu keluarga mayit seperti deskripsi di atas sudah mendapatkan kesunnahan takziyah? 

JAWABAN:

Hadir saja tanpa bertemu dengan shohibul musibah dengan disertai ucapan yang dapat menghibur atau menganjurkan shohibul musibah untuk bersabar tidak dapat kesunnahan takziah, karena tidak termasuk kategori bertakziah, namun tetap berpahala apabila ikut mensholatkan serta ikut mengantarkan jenazah. 

REFERENSI:

حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ١ الصحفة ٤٠١

وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِكِتَابٍ أَوْ رِسَالَةٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ

Artinya : Takziyah bisa dilakukan dengan bentuk tulisan, surat, atau semisalnya


حاشية البجيرمي على الخطيب = تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٢ الصحفة ٣٠٦
 

قَوْلُهُ: (وَيُعَزِّي) التَّعْزِيَةُ لُغَةً التَّسْلِيَةُ وَشَرْعًا الْأَمْرُ بِالصَّبْرِ وَالْحَمْلُ عَلَيْهِ بِوَعْدِ الْأَجْرِ وَالتَّحْذِيرُ مِنْ الْوِزْرِ بِالْجَزَعِ وَالدُّعَاءِ لِلْمَيِّتِ بِالْمَغْفِرَةِ وَلِلْمُصَابِ بِجَبْرِ الْمُصِيبَةِ؛ شَرْحُ الْمَنْهَجِ وَتَحْصُلُ التَّعْزِيَةُ بِالْمُكَاتَبَاتِ وَالْمُرَاسِلَاتِ

Artinya : Takziyah secara bahasa artinya adalah menghibur. Dan secara syara' adalah menyuruh dan menganjurkan orang yang kena musibah untuk bersabar, dengan menyampaikan janji-janji pahala dari Allah swt, dan mengingatkannya supaya tidak melakukan dosa kesedihan berlebihan, dan mendoakan si mayit supaya mendapat ampunan dan kepada orang-orang yang kena musibah supaya musibahnya diganti dengan kebaikan. (Syarkh Al Manhaj). Dan takziyah bisa dilakukan dengan bentuk tulisan atau kirim surat.


الأذكار للنووي، الصحفة ١٥٠

وأما لفظةُ التعزية، فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت
واستحبَّ أصحابُنا أن يقول في تعزية المسلم للمسلم: أعْظَمَ اللَّهُ أجْرَكَ، وأحْسَنَ عَزَاءَكَ، وَغَفَرَ لمَيِّتِكَ

Adapun narasi dalam takziyah, maka tidak ada batasan tertentu. Sehingga dengan kalimat apa pun yang memiliki unsur takziyah (sesuai penertian di atas), maka terlaksanalah kesunahan takziyah. Para fuqoha' madzhab Syafii dalam bertakziyah kepada sesama muslim menganjurkan untuk mengatakan : "Semoga Allah memberimu pahala yang besar, semoga Allah menjadikan kesabaranmu membawa kebaikan, dan semoga Allah memberi pengampunan kepada si mayyit.



الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٤٢ الصحفة ٥٠

ج - التَّعْزِيَةُ ؛
٤ - أَصْل الْعَزَاءِ هُوَ الصَّبْرُ، وَتَعْزِيَةُ أَهْل الْبَيْتِ: تَسْلِيَتُهُمْ وَتَأْسِيَتُهُمْ وَنَدْبُهُمْ إِلَى الصَّبْرِ، وَوَعْظُهُمْ بِمَا يُزِيل عَنْهُمُ الْحُزْنَ، فَكُل مَا يَجْلِبُ لِلْمُصَابِ صَبْرًا يُقَال لَهُ: تَعْزِيَةٌ


Artinya : C. Takziyah
4) Asli makna takziyah adalah sabar. Adapun pengertian bertakziyah kepada keluarga mayyit adalah menghibur, menenangkan, menganjurkan kesabaran, dan menasehati mereka dengan kata-kata yang mampu menghilangkan kesedihan dari mereka. Maka dari itu setiap kata-kata yang mampu mendatangkan kesabaran pada orang yang kena musibah bisa disebut takziyah.



ارساد الساري شرح صحيح البخاري، الجزء ٢  الصحفة ٤٢٧

حديث أبي هريرة: من أتى جنازة في أهلها فله قيراط، فإن تبعها فله قيراط، فإن صلّى عليها، فله قيراط، فإن انتظرها حتى تدفن فله قيراط. رواه البزار بسند ضعيف

Artinya : Hadits dari Abu Hurairah yang menyatakan : "Barangsiapa mendatangi jenazah di saat masih berada di tengah-tengah keluarganya, maka dia akan mendapatkan pahala satu qiroth. Lalu apabila dia ikut mengantarkan jenazah tersebut, maka dia akan memperoleh satu qiroth berikutnya. Apabila dia mensholatkannya, maka dia mendapatkan tambahan satu qiroth lagi, dan apabila dia menunggu jenazah sampai di kuburkan, maka akan mendapatkan satu qiroth lagi". (HR. Al-Bazzar, dengan sanad yang Dlo'if)

 قال في الفتح: فهذا يدل على أن لكل عمل من أعمال الجنازة قيراطًا، وإن اختلفت مقادير القراريط، ولا سيما بالنسبة إلى مشقة ذلك العمل وسهولته، ومقدار القيراط، ومبحثه، يأتي إن شاء الله تعالى في الباب التالي

Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitab Fathul Bari syarah Bukhori berkata : "Hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal kebaikan yang dilakukan seseorang untuk jenazah, dia akan mendapatkan pahala masing-masing satu qiroth, meskipun kadarnya berbeda-beda. Lebih-lebih jika dilihat berdasarkan berat dan ringan nya amal tersebut. Adapun kadar ukuran satu qiroth beserta pembahasannya in syaa Allah akan dijelaskan di bab berikutnya. 



فتح الباري شرح صحيح البخاري، الجزء ٣  الصحفة ٢٢٩

وَقَدْ رَوَى البَزَّارُ مِنْ طَرِيقِ عَجْلَانَ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرةَ مَرْفُوعًا : مَنْ أَتَى جِنَازَةً فِي أَهْلِهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، فَإِنْ صَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، فَإِنِ انْتَظَرَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطٌ

Dan sungguh Al-Bazzar meriwayatkan hadits dari jalan sanad Ajlan dari Abu Hurairah secara marfu' (sampai kepad Baginda Nabi saw) : "Barang siapa mendatangi jenazah ketika masih di tengah-tengah keluarganya, maka dia akan mendapatkan pahala satu qiroth. Apabila dia ikut mengantarkan jenazah, maka dia akan memperoleh satu qiroth berikutnya. Apabila dia mensholatkannya, maka akan mendapatkan tambahan satu qiroth lagi. Dan apabila dia menunggu jenazah sampai di selesai proses pemakaman, maka dia akan mendapatkan satu qiroth lagi".

فَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ لِكُلِّ عَمَلٍ مِنْ أَعْمَالِ الْجِنَازَةِ قِيرَاطًا ، وَإِنِ اخْتَلَفَتْ مَقَادِيرُ الْقَرَارِيطِ وَلَا سِيَّمَا بِالنِّسْبَةِ إِلَى مَشَقَّةِ ذَلِكَ الْعَمَلِ وَسُهُولَتِهِ

Hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal kebaikan yang dilakukan seseorang terhadap jenazah, maka dia akan mendapatkan pahala masing-masing satu qiroth, meskipun kadarnya berbeda-beda, lebih-lebih jika dilihat berdasarkan  berat dan ringannya amal tersebut.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA :

Nama : Ahmad
Alamat : Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur 
__________________________________


MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?