Hukum Belajar dan Mengajarkan Sihir

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun adalah seorang yang mempunyai masa lalu kelam, dia terjerembap di lingkaran hitam yaitu dunia sihir di mana dia bersekutu pada jin dan meminta bantuan kepada selain Tuhan untuk menghasilkan uang (pesugihan).

Namun sekarang dia bertobat dengan taubatan nasuha, namun dalam hatinya ada hal yang mengganjal dan dihantui dengan pertanyaan "Apakah tobatnya diterima sedangkan dirinya termasuk syirik menyekutukan Tuhan"

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum belajar dan mengajarkan sihir? 

JAWABAN:

Hukum belajar dan mengajarkan sihir adalah haram menurut pendapat yang ashoh, bahkan bisa menjerumuskan seseorang kepada kekufuran jika mengandung unsur ucapan, perbuatan maupun keyakinan yang bisa menyebabkan kufur.

REFERENSI:

مختصر تحفة المحتاج بشرح المنهاج، الجزء ٤ الصحفة ١٢١

٠[تنبيه] تعلُّم السحر وتعليمه حرامان مفسقان مطلقا على الأصح، ومحل الخلاف حيث لم يكن فعل مكفر ولا اعتقاده. ويحرم فعله ويفسق به أيضا، ولا يظهر إلا على فاسق إجماعا فيهما، أما حلّ السحر عن المسحور فإن كان بسحر حرم وإلا جاز، وللسحر حقيقة عند أهل السنة، ويؤثر نحو مرض وبغضاء وفرقة

 Artinya : [Peringatan] Mengajar dan belajar sihir hukumnya haram dan menyebabkan hukum fasik bagi pelakunya secara mutlak menurut qoul ashoh (pendapat yang lebih kuat). Perbedaan pendapat dalam masalah ini berlaku jika dalam sihir tersebut tidak ada perbuatan dan keyakinan yang mengakibatkan pelakunya jatuh dalam hukum kufur. Melakukan sihir hukumnya haram dan mengakibatkan hukum fasik bagi pelakunya. Dan sihir tidak akan nampak kecuali dari orang yang fasik. Ini sudah menjadi kesepakatan seluruh ulama. Adapun mengobati pasien yang terkena sihir, maka dipeeinci : Jika pengobatannya menggunakan ilmu sihir, mala hukumnya haram. Jika pengobatannya tidak menggunakan sihir, maka hukumnya boleh. Dan sihir itu memanb betul-betul nyata adanya menurut golongan Ahlussunnah wal Jamaah, serta bisa mengakibatkan sakit, pertengkaran, maupun perceraian. 


شرح النووي على مسلم، الجزء ١٤ الصحفة ١٧٦

 وَأَمَّا مَا يَتَعَلَّقُ بِالْمَسْأَلَةِ مِنْ فُرُوعِ الْفِقْهِ فَعَمَلُ السِّحْرِ حَرَامٌ . وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ بِالْإِجْمَاعِ . وَقَدْ سَبَقَ فِي كِتَابِ الْإِيمَانِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عَدَّهُ مِنَ السَّبْعِ الْمُوبِقَاتِ . وَسَبَقَ هُنَاكَ شَرْحُهُ وَمُخْتَصَرُ ذَلِكَ أَنَّهُ قَدْ يَكُونُ كفرا وقد لايكون كُفْرًا ، بَلْ مَعْصِيَتُهُ كَبِيرَةٌ . فَإِنْ كَانَ فِيهِ قَوْلٌ أَوْ فِعْلٌ يَقْتَضِي الْكُفْرَ كَفَرَ وَإِلَّا فَلَا
وَأَمَّا تَعَلُّمُهُ وَتَعْلِيمُهُ فَحَرَامٌ . فَإِنْ تَضَمَّنَ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ كَفَرَ ، وَإِلَّا فَلَا . وَإِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ عُزِّرَ وَاسْتُتِيبَ مِنْهُ ، وَلَا يُقْتَلُ عِنْدَنَا . فَإِنْ تَابَ قُبِلَتْ تَوْبَتُهُ . وَقَالَ مَالِكٌ : السَّاحِرُ كَافِرٌ يُقْتَلُ بِالسِّحْرِ ، وَلَا يُسْتَتَابُ وَلَا تُقْبَلُ تَوْبَتُهُ

Artinya : Adapun masalah sihir yang berkaitan dengan hukum fiqh yaitu : Hukum melakukan sihir adalah haram dan termasuk dosa besar berdasarkan Ijma' Ulama. Dalam keterangan terdahulu dalam bab Iman, telah di jelaskan bahwasanya Baginda Rosulullah mengkategorikan sihir termasuk tujuh dosa besar yang merusak. Dan hal ini di depan telah dijelaskan panjang lebar, yang kesimpulan ringkasnya adalah : bahwasannya sihir itu ada yang mengakibatkan kekafiran dan ada yang tidak, namun tetap tergolong dosa besar. Sehingga apabila di dalam sihir tersebut mengandung ucapan maupun perbuatan yang mengandung kufur, maka hukumnya kafir, dan apabila tidak, maka tidak menjadi kafir. Adapun hukum mempelajari dan mengajarkan sihir adalah haram. Kemudian jika sihir tersebut mengandung unsur kekafiran maka kafir, dan apabila tidak mengandung kekafiran maka tidak kafir. Apabila dalam sihir tersebut tidak ada unsur penyebab kekafiran, maka si-pelaku sihir hanya terkena hukum ta'zir dan diperintahkan untuk bertaubat dan tidak divonis hukuman mati menurut madzhab kita (Syafi'i). Dan apabila dia bertaubat, maka taubatnya diterima. Adapun Imam Malik, maka beliau berpendapat bahwasanya pelaku sihir adalah kafir dan dikenai vonis hukuman mati sebab sihirnya, dan tidak perlu diperintah untuk taubat, dan taubatnya juga tidak diterima. 


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٣ الصحفة ٢٣٣

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى تَكْفِيرِ مَنِ اعْتَقَدَ إِبَاحَةَ السِّحْرِ ٠ وَاخْتَلَفُوا فِي تَكْفِيرِ مَنْ تَعَلَّمَهُ أَوْ عَمِلَهُ . فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ (الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ) إِلَى أَنَّهُ لاَ يَكْفُرُ بِمُجَرَّدِ تَعَلُّمِ السِّحْرِ وَعَمَلِهِ مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ اعْتِقَادٌ أَوْ عَمَل مَا هُوَ مُكَفِّرٌ . وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى تَكْفِيرِهِ مُطْلَقًا ، لِمَا فِيهِ مِنَ التَّعْظِيمِ لِغَيْرِ اللَّهِ، وَنِسْبَةِ الْكَائِنَاتِ وَالْمَقَادِيرِ إِلَى غَيْرِ اللَّهِ

Artinya : Para ulama fiqh telah bersepakat atas kafirnya orang yang meyakini kebolehan melakukan sihir. Para Ulama berbeda pendapat tentang kekafiran orang yang mempelajari atau melakukan sihir. Maka Mayoritas Ulama (madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali) berpendapat bahwasanya seseorang tidak langsung menjadi kafir karena mempelajari sihir dan melakukan sihir selama di dalam sihir tersebut tidak mengandung keyakinan maupun perbuatan yang mengakibatkan dia dalam kekafiran. Adapun Ulama madzhab Maliki, maka mereka menyatakan bahwa : orang tersebut telah kafir secara mutlak, karena dalam sihir terdapat unsur mengagungkan terhadap selain Allah ta'ala dan penisbatan berbagai kejadian alam maupun pembatasan waktu dalam sihir itu merupakan penisbatan kepada selain Allah ta'ala.


الحاوي الكبير، الجزء ١٣ الصحفة ٩٧

فَصْلٌ) وَأَمَّا الْقِسْمُ الثَّانِي؛ وَهُوَ حُكْمُ تَعَلُّمِ السحر؛
وتعلمه مُحَرَّمٌ مَحْظُورٌ ، لِأَنَّ تَعَلُّمَهُ دَاعٍ إِلَى فِعْلِهِ وَالْعَمَلِ بِهِ٠ وَمَا دَعَا إِلَى الْمَحْظُورِ كَانَ مَحْظُورًا٠ وَقَدْ رُوِيَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ َ - أَنَّهُ قَالَ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ٠ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ٠ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ٠ فَإِنْ تَعَلَّمَهُ لَمْ يَكْفُرْ بِهِ

Artinya : (Pasal) Adapun bagian ke-dua membahas tentang hukum mempelajari sihir. Hukum mempelajari sihir adalah haram dan sangat dilarang, karena mempelajari sihir akan mengarahkannya untuk melakukan dan mengamalkannya sihir tersebut, dan apa saja yang menyebabkan seseorang kepada perkara yang haram, maka hukumnya juga haram. Dan sungguh terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Baginda Nabi saw yang menyatakan bahwasanya Beliau bersabda : "Bukanlah termasuk golongan kami orang yang melakukan sihir dan orang yang menyuruh melakukan sihir untuk kepentingan dia. Dan bukanlah termasuk golongan kami orang yang menjadi dukun (menebak kejadian di masa yang akan datang) dan meminta tolong pada dukun. Dan bukanlah termasuk golongan kami orang yang menjadi peramal nasib dengan semisal tingkah laku burung dan orang yang minta diramalkan". Dan sesungguhnya mempelajari sihir itu tidak menjadikan seseorang otomatis menjadi kafir. 

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : يَكْفُرُ بِتَعَلُّمِهِ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى ﴿وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ﴾٠
 وَهَذَا مَذْهَبٌ يَفْسُدُ مِنْ وَجْهَيْنِ ؛
 أَحَدُهُمَا: إِنَّ الْإِيمَانَ وَالْكُفْرَ مُخْتَصٌّ بِالِاعْتِقَادِ ، وَتَعَلُّمُ السِّحْرِ لَيْسَ بِاعْتِقَادٍ ، فَلَمْ يُطْلَقْ عَلَيْهِ الْكُفْرُ
وَالثَّانِي: إِنَّ تَعَلُّمَ الْكُفْرِ أَغْلَظُ مِنْ تَعَلُّمِ السِّحْرِ ، وَهُوَ لَا يَكْفُرُ بِتَعَلُّمِ الْكُفْرِ٠ فَأَوْلَى أَنْ لَا يَكْفُرَ بِتَعَلُّمِ السِّحْرِ
فَأَمَّا الْآيَةُ فَهِيَ وَارِدَةٌ فِي مُعَلِّمِ السِّحْرِ دُونَ مُتَعَلِّمِهِ . وَفَرْقٌ مَا بَيْنَ الْمُعَلِّمِ وَالْمُتَعَلِّمِ ، لِأَنَّ الْمُعَلِّمَ مُثْبِتٌ ، وَالْمُتَعَلِّمَ مُتَخَيِّرٌ كَمَا وَقَعَ الْفَرْقُ بَيْنَ مُعَلِّمِ الْكُفْرِ وَمُتَعَلِّمِهِ وَعَلَى أَنَّ الشَّيَاطِينَ كَانُوا كَفَرَةً بِغَيْرِ السحر . والله أعلم

Imam Abu Hanifah berkata : "Seseorang bisa menjadi kafir sebab mempelajari sihir. Hal ini berdasarkan firman Allah : "Akan tetapi para syetan itu telah kafir. Mereka mengajarkan sihir kepada para manusia". Pendapat seperti ini rusak dari dua segi yaitu :
1. Iman dan kekafiran itu hanya berhubungan dengan masalah keyakinan. Sedangkan belajar sihir bukan masuk ruang-lingkup keyakinan, maka tidak bisa hal itu dikatakan kafir. 
2. Mempelajari tentang kekafiran itu lebih berat jika dibandingkan dengan mempelajari sihir. Meskipun demikian mempelajari tentang kekafiran tersebut tidak otomatis mengakibatkan hukum kufur, apalagi hanya mempelajari sihir, maka tentunya lebih tidak mengakibatkan kekafiran. 

Adapun ayat di atas itu menjelaskan orang yang mengajarkan sihir, bukan orang yang belajar sihir. Sehingga hukum pengajar dengan pelajar tentu jelas berbeda, karena pengajar itu sudah taraf mantap, sedangkan pelajar masih dalam taraf kebingungan. Sebagaimana terjadi perbedaan antara pengajar kekafiran dan orang yang belajar tentang kekafiran. Yakni bahwasanya setan-setan itu kondisinya sudah kafir, meskipun tanpa melakukan sihir.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Faisol Umar Rozi
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?