Maksud Syirik Kepada Allah swt

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun adalah seorang yang mempunyai masa lalu kelam, dia terjerembap di lingkaran hitam yaitu menyembah dan bersekutu pada jin dan meminta bantuan kepada jin untuk menghasilkan uang.

Namun sekarang dia bertobat dengan taubatan nasuha, namun dalam hatinya ada hal yang mengganjal dan dihantui dengan pertanyaan "Apakah tobatnya diterima sedangkan dirinya termasuk syirik menyekutukan Tuhan"

PERTANYAAN:

Apa yang dimaksud syirik kepada Allah swt?

JAWABAN:

Syirik kepada Allah maksudnya ialah menjadikan sekutu bagi-Nya sebagai pencipta, pengatur alam semesta, serta segala sesuatu yang tidak bisa dilakukan kecuali hanya oleh-Nya seperti menghidupkan, mematikan, memberi rizki dll. 

REFERENSI:

تفسير السمعاني، الجزء ٢ الصحفة ١٢١

 الإشراك هو الجمع بين الشيئين في معنى . فالإشراك بالله تعالى هو أن يجمع مع الله غير الله فيما لايجوز إلا لله

Artinya : Menyekutukan adalah mengumpulkan 2 hal dalam 1 arti. Maka menyekutukan Allah maksudnya adalah : mengumpulkan Allah dengan selain-Nya dalam hal yang hanya boleh dimiliki oldh Allah swt saja.


تهذيب اللغة، الجزء ١٠ الصحفة ١٦

والشرك أن تجعل لله شريكاً في ربوبيته

Artinya : Syirik adalah menjadikan eelain Allah swt bersama-Nya dalam hal-hal yang yang bisa dilakukan oleh Tuhan.


شرح النووي على مسلم، الجزء ٢ الصحفة ٥٦

الشرك والكفر قد يطلقان بمعنى واحد وهو الكفر بالله تعالى، وقد يفرّق بينهما فيخص الشرك بعبدة الأوثان وغيرها من المخلوقات مع اعترافهم بالله تعالى ككفار قريش فيكون الكفر أعم من الشرك

Artinya : Syirik dan kufur terkadang diucapkan untuk satu arti, yaitu kufur kepada Allah swt. Dan terkadang dibedakan arti keduanya, sehingga syirik dikhususkan untuk penyembahan berhala atau makhkuk lain dengan tetap mengakui ketuhanan Allah SWT seperti kaum kafir quraiys. Sehingga kufur lebih umum daripada syirik


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ١٣ الصحفة ٢٢٧

الأَْلْفَاظُ ذَاتُ الصِّلَةِ ؛ ١ - التَّشْرِيكُ. ٢ - التَّشْرِيكُ: مَصْدَرُ شَرَّكَ، يُقَال: شَرَّكْتُ بَيْنَهُمَا فِي الْمَال تَشْرِيكًا، وَشَرَّكَ النَّعْل: جَعَل لَهَا شِرَاكًا. وَشَرْعًا: أَنْ تَجْعَل لِلَّهِ شَرِيكًا فِي مُلْكِهِ أَوْ رُبُوبِيَّتِهِ٠قَال تَعَالَى حِكَايَةً عَنْ عَبْدِهِ لُقْمَانَ أَنَّهُ قَال لاِبْنِهِ: ﴿يَا بُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاَللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ٠ وَالْكُفْرُ أَعَمُّ مِنَ الشِّرْكِ فَهُوَ أَحَدُ أَفْرَادِهِ


Artinya : Lafadz-lafadz yang berhubungan adalah Tasyrik. Tasyrik adalah mashdar dari Syarroka, Aku menjadikan keduanya berserikat dalam harta. Memasang sepasang tali pada sandalnya. Secara syara' : Syirik adalah menjadikan sekutu bagi Allah swt dalam kekuasaan dan ketuhanan-Nya. Allah berfirman dalam kisah Luqman bahwa luqman berkata kepada anaknya : Wahai anakku ! Janganlah engkau sekutukan Allah swt, karena sesungguhnya syirik adalah dosa besar. Kufur lebih umum dibanding syirik. Syirik merupakan salah satu dari macam-macam bentuk kufur.



تفسير ابن كثير، الجزء ٤ الصحفة ٤١٨

وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ﴿إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ﴾ [لُقْمَانَ: ١٣] وَهَذَا هُوَ الشِّرْكُ الْأَعْظَمُ الَّذِي يَعْبُدُ مَعَ اللَّهِ غَيْرَهُ، كَمَا فِي الصَّحِيحَيْنِ. عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ؟ قَالَ: «أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَك»٠

Artinya : Dan Allah berfirman "Sesungguhnya syirik adalah dosa yang sangat besar" ( QS. Luqman : 31 ) Yakni syirik yang terbesar adalah bentuk penyembahan kepada selain Allah ta'ala bersama-Nya. Seperti dalam hadits bukhori dan muslim yang diriwayatkan dari ibni mas'ud, beliau berkata "Wahai Rasululloh ! Dosa apa yang paling besar ? Beliau menjawab : Menjadikan saingan bagi Allah swt sebagai Pencipta".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Faisol Umar Rozi
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Rudi Ariffin Abu Kaf (Duren Sawit, Jakarta Timur, Jakarta), Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?