Istilah Ilmu Kebal dalam Islam

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun seorang Kyai yang banyak santrinya. Dia selain mengajar ilmu agama pada santrinya juga mengajarkan ilmu karomah. Dengan ilmu tersebut, banyak santri riyadloh dan menekuninya sehingga mereka kebal tebasan pedang ataupun tidak mempan ditembak peluru. 

Namun sebagian masyarakat menganggap itu bukanlah sebuah karomah, melainkan sihir. Karena karomah tidak bisa dilakukan dengan latihan atau menekuni sebuah ilmu tertentu. Tapi hal tersebut merupakan sebuah anugrah dari Allah yang diberikan kepada kekasih-Nya dari hamba-hamba-Nya yang sholeh. 

PERTANYAAN:

Benarkah anggapan masyarakat bahwa santri yang kebal tersebut bukanlah sebuah karomah, melainkan sihir? 

JAWABAN:

Ilmu kebal tersebut bukan karomah namun merupakan maunah dari Allah selama amalan yang dilakukan sesuai syariat Allah. Namun bila amalannya melanggar syariat, maka ilmu kebal tersebut adalah termasuk sihir.

REFERENSI:

الغرر البهية في شرح البهجة الوردية، الجزء ٥ الصحفة ١٨

وَأَمَّا الِاسْتِعَانَةُ بِالْأَرْوَاحِ الْأَرْضِيَّةِ بِوَاسِطَةِ الرِّيَاضَةِ وَقِرَاءَةِ الْعَزَائِمِ إلَى حَيْثُ يَخْلُقُ اللَّهُ تَعَالَى عَقِيبَ ذَلِكَ عَلَى سَبِيلِ جَرْيِ الْعَادَةِ بَعْضَ خَوَارِقَ فَإِنْ كَانَ مَنْ يَتَعَاطَى ذَلِكَ خَيِّرًا مُتَشَرِّعًا فِي كَامِلِ مَا يَأْتِي وَيَذَرُ وَكَانَ مَنْ يَسْتَعِينُ بِهِ مِنْ الْأَرْوَاحِ الْخَيِّرَةِ وَكَانَتْ عَزَائِمُهُ لَا تُخَالِفُ الشَّرْعَ وَلَيْسَ فِيمَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِهِ مِنْ الْخَوَارِقِ ضَرَرٌ شَرْعِيٌّ عَلَى أَحَدٍ فَلَيْسَتْ مِنْ السِّحْرِ بَلْ مِنْ الْأَسْرَارِ، وَالْمَعُونَةِ فَإِنْ انْتَفَى شَيْءٌ مِنْ تِلْكَ الْقُيُودِ فَتَعَلُّمُهَا حَرَامٌ إنْ تَعَلَّمَ لِيَعْمَلَ بَلْ كُفْرٌ إنْ اعْتَقَدَ الْحِلَّ فَإِنْ تَعَلَّمَهَا لِيَتَوَقَّاهَا فَمُبَاحٌ أَوَّلًا وَإِلَّا فَمَكْرُوهٌ 

Artinya : Adapun meminta tolong terhadap bangsa roh-roh alam dunia dengan cara riyadloh, atau membaca azimat atau doa sekiranya dengan perantara hal itu biasanya Allah ta'ala memberikan kepada dia hal-hal yang luar biasa, maka hukum hal ini diperinci : Apabila si-pelaku termasuk orang yang baik, berpegangan kepada syariat dengan sempurna, baik dalam menjalankan perintah maupun menjauhi larangan, dan arwah yang dimintai bantuan itu dari golongan arwah yang baik (mukmin), dan azimat atau bacaan doa yang digunakan juga tidak bertentangan dengan syariat, serta hal-hal yang luar biasa yang muncul dari dia juga tidak mengakibatkan bahaya kepada seorang pun menurut syariat, maka hal itu bukan termasuk sihir, namun hal itu termasuk asror (karomah) dan ma'unah. Apabila syarat-syarat dan kriteria di atas tidak ada, maka mempelajari hal-hal yang biasa di atas hukumnya adalah harom, jika tujuan belajarnya untuk melakukan dan mempraktekkan sihir yang dipelajari, bahkan bisa menjadikan dia kafir jika meyakini kebolehah sihir. Namun apabila dia mempelajarinya dengan tujuan untuk menjaga dirinya agar tidak terjerumus melakukan sihir, maka hukum mempelajarinya adalah boleh di awal mula, namun untuk berikutnya hukumnya makruh.


شرح النووي على مسلم، الجزء ١٤ الصحفة ١٧٦

وَأَمَّا الْفَرْقُ بَيْنَ الْوَلِيِّ وَالسَّاحِرِ فَمِنْ وَجْهَيْنِ أَحَدُهُمَا وَهُوَ الْمَشْهُورُ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ السحر لايظهر الا على فاسق والكرامة لاتظهر عَلَى فَاسِقٍ وَإِنَّمَا تَظْهَرُ عَلَى وَلِيٍّ وَبِهَذَا جَزَمَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَأَبُو سَعْدٍ الْمُتَوَلِّي وَغَيْرُهُمَا وَالثَّانِي أَنَّ السِّحْرَ قَدْ يَكُونُ نَاشِئًا بِفِعْلِهَا وبمزجها ومعاناة وعلاج والكرامة لاتفتقر إِلَى ذَلِكَ وَفِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَوْقَاتِ يَقَعُ ذَلِكَ اتِّفَاقًا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْتَدْعِيَهُ أَوْ يَشْعُرَ بِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

Artinya : Perbedaan antara wali Allah dan penyihir bisa dilihat dari 2 sisi : Dari sisi yang telah disepakati seluruh umat islam yaitu : bahwa sihir tidak terjadi kecuali pada orang fasiq. Sedangkan karomah tidak terjadi pada orang fasiq, tetapi hanya terjadi bagi wali Allah saja. Ini pendapat yang ditetapkan oleh Imam Haromain, Syekh Abu Sa'd Al Mutawalli, Dan lain lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Sihir terjadi bisa dengan tindakan yang disengaja, racikan, latihan keras dan penanganan. Sedangkan karomah tidak membutuhkan itu semua. Dan seringkali karomah terjadi kebetulan dengan tanpa menginginkan atau merasa. Wallohu A'lam.


آراء ابن حجر الهيتمي الاعتقادية، الجزء ١ الصحفة ٤٧٣

كما بين ابن حجر أيضًا الفرق بين الكرامة وخوارق السحر، فقال: "أما الفرق بين الكرامة والسحر فهو أن الخارق الغير مقترن بتحدي النبوة إن ظهر على يد صالح وهو القائم بحقوق الله وحقوق خلقه فهو الكرامة، أو على يد من ليس كذلك فهو السحر أو الاستدراج


Artinya : Sebagaimana penjelaskan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengenai perbedaan antara karamah dan hal-hal yang luar biasa yang disebabkan oleh sihir. Beliau berkata: "Adapun perbedaan antara karamah dan sihir adalah bahwa hal-hal yang luar biasa yang tidak disertai tantangan kenabian, jika muncul dari tangan orang saleh, yaitu orang yang menunaikan hak-hak Allah ta'ala dan hak-hak makhluk-Nya, maka itu adalah karamah. Dan jika muncul dari selain orang seperti itu, maka itu adalah sihir atau tipu daya."



الأجوبة العيثاوية عن المسائل الطرابلسية، الجزء ١ الصحفة ٥٧

أن هذه الأمور وهي خرق العادات وإن كان قد يكون صاحبها وليَّا لله تعالى فقد يكون عدوا لله تعالى فإن هذه الخوارق تكون لكثير من المشركين وأهل الكتاب والمنافقين وتكون لأهل البدعة وتكون من الشياطين

Artinya : "Sesungguhnya hal-hal ini, yaitu hal-hal yang luar biasa, walaupun pelakunya terkadang adalah wali Allah Ta'ala, namun bisa jadi dia adalah musuh Allah Ta'ala. Karena keajaiban-keajaiban ini bisa terjadi pada banyak orang musyrik, Ahli Kitab, orang-orang munafik, ahli bid'ah, dan bisa juga dari para setan.

ولا يجوز أن نظن أن كل من كان له شيئ من هذه الأمور أنه وليُّ الله تعالى، بل يعتبر أولياء الله تعالى بصفاتهم وأفعالهم وأحوالهم التي دلَّ عليها الكتاب والسنة ويُعرفون بنور الإيمان (١٩/ظ) والقرآن، وبحقائق الإيمان الباطنة، وشرائع الإسلام الظاهرة، ويعرفون أيضا باعتصامهم بالكتاب والسنة مع أنه ليس فيهم معصوم يُسوَّغ له أو لغيره اتباع ما يقع في قلبه من غير اعتبار بالكتاب والسنة -الى ان قال-٠

Maka tidak boleh kita menganggap bahwa setiap orang yang memiliki sesuatu dari hal-hal yang luar biasa tersebut adalah wali Allah Ta'ala. Akan tetapi, wali-wali Allah Ta'ala itu dikenal dari sifat-sifatnya, perbuatan-perbuatan mereka, dan kondisi hati mereka, sebagaimana yang dijelaskan di dalam al Quran dan Sunnah. Mereka dikenal dengan cahaya iman, Al-Qur'an, iman yang hakiki yang ada di dalam hati mereka, serta menjalani syariat Islam yang zahir. Mereka juga dikenal dengan berpegang teguh pada al Quran dan Sunnah, walupun tidak ada diantara mereka seorang yang ma'shum (terjaga dari kesalahan dan dosa) yang diperbolehkan baginya atau bagi orang lain untuk mengikuti apa yang terlintas di dalam hatinya tanpa memperhatikan al Quran dan Sunnah."

وبعض القصيَّات الخارقة للعادة مثل أن يطير في الهواء إلى مكة، أو يمشي على الماء أو ما أشبه ذلك، وليس في شيئ من هذه الأمور ما يدل أن صاحبها ولي الله تعالى، بل قد اتفق أولياء الله تعالى على ان الرجل لو طار في الهواء أو مشى على الماء لم يعتد به حتى تنظر متابعته لرسول الله ﷺ وموافقته لأمره واجتنابه نهيه

"Dan sebagian dari peristiwa-peristiwa yang luar biasa, seperti terbang di udara menuju kota Mekah, atau berjalan di atas air, atau yang semacam itu, dan tidak ada satu pun dari hal-hal ini yang menunjukkan bahwa pelakunya adalah wali Allah Ta'ala. Bahkan, para wali Allah Ta'ala telah sepakat bahwa jika seseorang bisa terbang di udara atau berjalan di atas air, maka hal tersebut tidak bisa dianggap (sebagai bukti kewaliannya), sampai dilihat ketaatannya kepada Rasulullah ﷺ, mengkuti perintah-perintahnya, dan menjauhi larangan-larangannya.

وكرامات أولياء الله تعالى أعظم من هذه الأمور؛ ولكن قد توجد في أشخاص لا يتوضأ احدهم ولا يصلي الصلوات المكتوبة بل يكون ملابسا للنجاسات معاشرا للكلاب يأوي القمامين والمزابل ورائحته كريهة وما أشبه ذلك

Dan karamah para wali-wali Allah Ta'ala itu lebih agung daripada hal-hal tersebut. Namun, terkadang hal-hal yang luar biasa tersebut justru terkadang terdapat pada orang-orang yang tidak berwudu', tidak shalat fardhu, bahkan memakai pakaian kotor, bergaul dengan anjing, mendekati tempat sampah dan kotoran, baunya pun buruk, dan hal-hal semacam itu. 

فهذه العلامات وما أشبهها هي علامات أولياء الشيطان لا علامات أولياء الرحمن، إذا تقرر ذلك فخيار أولياء الله تعالى كراماتهم لحجة في الدين أو لحاجة بالمسلمين مثل ما كانت معجزات نبيهم ﷺ مثل انشقاق القمر وتسبيح الحصا في كفه وإتيان الشجر وحنين الجذع إليه (٢١/و) ونحو ذلك وقد جمعت نحو ألف معجزة، وكرامات الصحابة والتابعين وسائر الصالحين كثيرة جدا

Maka tanda-tanda ini dan yang serupa dengannya adalah tanda-tanda bahwa mereka adalah para kekasihnya setan, bukan tanda-tanda kekasihnya Alloh Yang Maha Pemurah. Jika telah ditetapkan demikian, maka karamah para wali Allah Ta'ala yang  istimewa adalah merupakan hujah dalam agama atau memang untuk kebutuhan orang-orang muslim, seperti halnya mukjizat Nabi mereka, seperti terbelahnya bulan, batu-batu yang bertasbih di tangannya, pepohonan yang mendatanginya, dan rintihan dan tangisan batang kurma kepadanya, dan yang semacam itu. Sedangkan karomah-karomah para sahabat, tabi'in, dan orang-orang saleh lainnya itu sangat banyak."


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Faisol Umar Rozi
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Ali Ma'sum (Konang, Bangkalan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?