Persamaan dan Perbedaan antara Sihir dengan Karomah

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun seorang Kyai yang banyak santrinya. Dia selain mengajar ilmu agama pada santrinya juga mengajarkan ilmu karomah. Dengan ilmu tersebut, banyak santri riyadloh dan menekuninya sehingga mereka kebal tebasan pedang ataupun tidak mempan ditembak peluru. 

Namun sebagian masyarakat menganggap itu bukanlah sebuah karomah, melainkan sihir. Karena karomah tidak bisa dilakukan dengan latihan atau menekuni sebuah ilmu tertentu. Tapi hal tersebut merupakan sebuah anugrah dari Allah yang diberikan kepada kekasih-Nya dari hamba-hamba-Nya yang sholeh. 

PERTANYAAN:

Apa saja persamaan dan perbedaan antara sihir dan karomah? 

JAWABAN:

A) Persamaan keduanya ialah sama-sama 'amr khoriq lil'adah (perkara yang mengagumkan dan luar biasa). 

B) Perbedaan antara sihir dan karomah ada 2 versi pendapat :

1. Menurut pendapat yang masyhur, perbedaan antara sihir dan karomah adalah : Sihir adalah hal yang aneh dan luar biasa yang terjadi hanya pada orang fasiq (pendosa). Sedangkan karomah tidak akan terjadi bagi orang fasiq, tapi hanya akan terjadi pada orang-orang sholeh saja atau wali Allah. 

2. Menurut qoul kedua, perbedaan antara keduanya adalah : Sihir merupakan sesuatu yang luar biasa yang membutuhkan proses (pelatihan) melakukan hal-hal tertentu. Sedangkan karomah adalah sesuatu yang luar biasa yang tidak membutuhkan proses (pelatihan), bahkan karomah sering terjadi secara kebetulan atau tanpa disadari.

REFERENSI:

شرح النووي على مسلم، الجزء ١٤ الصحفة ١٧٦

وَأَمَّا الْفَرْقُ بَيْنَ الْوَلِيِّ وَالسَّاحِرِ فَمِنْ وَجْهَيْنِ أَحَدُهُمَا وَهُوَ الْمَشْهُورُ إِجْمَاعُ الْمُسْلِمِينَ عَلَى أَنَّ السحر لايظهر الا على فاسق والكرامة لاتظهر عَلَى فَاسِقٍ وَإِنَّمَا تَظْهَرُ عَلَى وَلِيٍّ وَبِهَذَا جَزَمَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَأَبُو سَعْدٍ الْمُتَوَلِّي وَغَيْرُهُمَا وَالثَّانِي أَنَّ السِّحْرَ قَدْ يَكُونُ نَاشِئًا بِفِعْلِهَا وبمزجها ومعاناة وعلاج والكرامة لاتفتقر إِلَى ذَلِكَ وَفِي كَثِيرٍ مِنَ الْأَوْقَاتِ يَقَعُ ذَلِكَ اتِّفَاقًا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْتَدْعِيَهُ أَوْ يَشْعُرَ بِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ


Artinya : Perbedaan antara wali Alloh dan penyihir bisa dilihat dari 2 sisi : Pertama, dari sisi yang telah disepakati seluruh umat islam yaitu : bahwa sihir tidak terjadi kecuali pada orang fasiq. Sedangkan karomah tidak terjadi pada orang fasiq, tetapi hanya terjadi bagi wali Allah saja. Ini pendapat yang ditetapkan oleh Imam Haromain, Syekh Abu Sa'd Al Mutawalli, Dan lain lain, tanpa ada perbedaan pendapat. Kedua, sihir terjadi bisa dengan tindakan yang disengaja, racikan, latihan keras dan penanganan. Sedangkan karomah tidak membutuhkan itu semua. Dan seringkali karomah terjadi kebetulan dengan tanpa menginginkan atau merasa. Wallohu A'lam.


فتح الباري لابن حجر، الجزء ١٠ الصحفة ٢٢٣

وَالْفَرْقُ بَيْنَ السِّحْرِ وَالْمُعْجِزَةِ وَالْكَرَامَةِ أَنَّ السِّحْرَ يَكُونُ بِمُعَانَاةِ أَقْوَالٍ وَأَفْعَالٍ حَتَّى يَتِمَّ لِلسَّاحِرِ مَا يُرِيدُ وَالْكَرَامَةُ لَا تَحْتَاجُ إِلَى ذَلِكَ بَلْ إِنَّمَا تَقَعُ غَالِبًا اتِّفَاقًا وَأَمَّا الْمُعْجِزَةُ فَتَمْتَازُ عَنِ الْكَرَامَةِ بِالتَّحَدِّي 

Artinya : Adapun perbedaan antara sihir, mukjizat dan karomah yaitu : Bahwasanya sihir itu melalui latihan keras berupa melatih ucapan mantra maupun latihan melakukan perbuatan tertentu, sehingga penyihir bisa mewujudkan sihirnya dengan sempurna terhadap apa yang diinginkan. Sedangkan karomah tidak memerlukan hal itu, bahkan pada umumnya karomah terjadi secara kebetulan.  Adapun mukjizat perbedaan spesifiknya dengan karomah adalah munculnya mukjizat itu sebab ada pengakuan diri sebagai seorang Nabi dan Rosul.

وَنَقَلَ إِمَامُ الْحَرَمَيْنِ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّ السِّحْرَ لَا يَظْهَرُ إِلَّا مِنْ فَاسِقٍ وَأَنَّ الْكَرَامَةَ لَا تَظْهَرُ عَلَى فَاسِقٍ وَنَقَلَ النَّوَوِيُّ فِي زِيَادَاتِ الرَّوْضَةِ عَنِ الْمُتَوَلِّي نَحْوَ ذَلِكَ وَيَنْبَغِي أَنْ يُعْتَبَرَ بِحَالِ مَنْ يَقَعُ الْخَارِقُ مِنْهُ فَإِنْ كَانَ مُتَمَسِّكًا بِالشَّرِيعَةِ مُتَجَنِّبًا لِلْمُوبِقَاتِ فَالَّذِي يَظْهَرُ عَلَى يَدِهِ مِنَ الْخَوَارِقِ كَرَامَةٌ وَإِلَّا فَهُوَ سِحْرٌ لِأَنَّهُ يَنْشَأُ عَنْ أَحَدِ أَنْوَاعِهِ كَإِعَانَةِ الشَّيَاطِينِ

Imam Al-Haromain menukil adanya kesepakatan Ulama yang menyatakan bahwasanya : sihir tidak akan muncul kecuali dari orang yang fasik, dan karomah tidak akan muncul dari orang fasik. Imam Nawawi dalam keterangan tambahan kitab Roudloh juga menukil keterangan dari Imam Al-Mutawalli seperti keterangan tersebut. Dan hendaknya kondisi orang-orang yang mengalami hal-hal yang menakjubkan dan luar biasa itu bisa menjadi bahan pertimbangan. Yakni apabila orang tersebut berpegang teguh pada syariat Islam dan menjauhi hal-hal yang merusak keimanan, maka kejadian luar biasa yang terjadi padanya merupakan karomah. Namun apabila orang tersebut suka melanggar syariat dan melakukan hal-hal yang merusak keimanan, maka kejadian tersebut termasuk sihir, karena hal tersebut muncul berasal dari salah satu macam-macam sihir, semisal dapat bantuan dari syetan.



فيض الباري على صحيح البخاري، الجزء ٥ الصحفة ٤٧٢

فمادةُ السِّحر كلُّها تُبنى على الخُبْث، كالاستمداد بالشياطين والأرواحِ الخبيثة، والذهاب إلى جماجم الأمواتِ، واستعمال عظامٍ نَخِرة، بخلاف المعجزةِ، فإِنَّها في أَغْلب الأحوالِ تَصْدُر بلا سبب، كاليدِ البيضاء، والعصا، فتلك لا مادّةَ لها، وما تَصْدُر عن سببٍ لا تكونُ مادَّتُها غيرَ القدس والطهارة، كقراءةِ النبيِّ ﷺ بكلمات في طعام، والبركةِ منها. هذا في الفَرْق بين السِّحْر، والمعجزة٠ 

Artinya : Materi (sarana) sihir semuanya dibangun berdasarkan hal-hal yang kotor, semisal meminta tolong kepada syetan, dan roh-roh jahat، dan tirakat di pekuburan angker،  menggunakan tulang belulang yang sudah hancur. Hal ini berbeda dengan Mukjizat, karena mukjizat secara umum muncul tanpa adanya sebab (usaha), contohnya tangan bersinar, ataupun tongkat (bisa berubah jadi ular) hal-hal tersebut tidak ada materi (sarana penyebabnya). Jika ada mukjizat yang muncul karena adanya sebab, maka dipastikan materi (sarana)nya baik dan suci. Contoh Baginda Nabi saw membacakan doa pada makanan dan mendoakan berkah (sehingga makanan maupun minuman yang sedikit bisa mencukupi orang yang sangat banyak). Maka hal inilah yang menjadi perbedaan antara sihir dengan mukjizat.

أما الفَرْقُ بين الكرامةِ والمعجزة: فبأن الكرامةَ تحتاجُ إلى صَرْفِ هِمَّة الولي، فللكَسْب والاكتساب دخلٌ فيها، بخلاف المعجزةِ، فإِنَّها لا تَحْتاج إلى صَرْف الهِمَّة. وقراءةُ الكلماتِ شيءٌ آخَرُ، وإنَّما نعني مِن صَرْف الهِمَّة عزيمةَ صاحبها، وكذا لا دخل فيها للرياضات والاكتساب، فإِنَّها إما أن تكونَ من الدُّعاء، أو بدونِ سابقيةِ أَمْر، بخلافِ الكراماتِ فإِنَّها مُمْكِنةُ الحُصُولِ بالرياضاتِ؛ 

Adapun perbedaan antara karomah dengan mukjizat antara lain : Bahwasanya karomah itu membutuhkan tekad kuat (keinginan kuat) si-Wali. Sehingga dalam terjadinya karomah masih memerlukan usaha dan mengusahakan. Hal ini tentu sangat berbeda dengan mukjizat, karena mukjizat tidak memerlukan tekad kuat. Adapun doa-doa yang dibaca oleh seorang Rosul pada makanan, maka itu sesuatu yang lain (tidak masuk pada ranah keinginan yang kuat dari Rosul). Jadi yang kami maksud dengan tekad yang kuat adalah kemantapan (keinginan) yang kuat dari wali Alloh tersebut untuk mendapatkan karomah. Dan begitu juga dalam Mukjizat tidak memerlukan riyadloh maupun usaha lainnya untuk mendapatkannya, karena mukjizat itu bisa terjadi baik didahului dengan adanya doa ataupun tanpa ada usaha sebelumnya sama sekali. Hal ini berbeda dengan karomah, karena karomah bisa dimungkinkan terjadi dengan cara melaui riyadloh.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Faisol Umar Rozi
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?