Pengertian Sihir

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun adalah seorang yang mempunyai masa lalu kelam, dia terjerembap di lingkaran hitam yaitu dunia sihir di mana dia bersekutu pada jin dan meminta bantuan kepada selain Tuhan untuk menghasilkan uang (pesugihan).

Namun sekarang dia bertobat dengan taubatan nasuha, namun dalam hatinya ada hal yang mengganjal dan dihantui dengan pertanyaan "Apakah tobatnya diterima sedangkan dirinya termasuk syirik menyekutukan Tuhan"

PERTANYAAN:

Apa yang dinamakan sihir? 

JAWABAN:

Sihir secara bahasa (etimologi) adalah memindahkan (merubah) sesuatu dari bentuknya. Sedangkan secara istilah adalah suatu bentuk perbuatan ataupun perkataan yang dikerjakan oleh jiwa yang kotor, yang menimbulkan hal-hal di luar kebiasaan.

REFERENSI:

حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ٤ الصحفة ١٩٧

قَوْلُهُ: تَأْثِيرَ السِّحْرِ: وَهُوَ لُغَةً صَرْفُ الشَّيْءِ عَنْ وَجْهِهِ يُقَالُ مَا سَحَرَك عَنْ كَذَا أَيْ مَا صَرَفَكَ عَنْهُ، وَاصْطِلَاحًا كَمَا فِي حَاشِيَةِ الْكَشَّافِ وَغَيْرِهَا: مُزَاوَلَةُ النُّفُوسِ الْخَبِيثَةِ لِأَفْعَالٍ وَأَقْوَالٍ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهَا أُمُورٌ خَارِقَةٌ لِلْعَادَةِ ز ي وَلَا يَظْهَرُ إلَّا عَلَى يَدِ فَاسِقٍ إجْمَاعًا

Artinya : ”Sihir" secara bahasa adalah mengalihkan sesuatu dari arah jalannya. Dalam sebuah ungkapan : Apa yang mengalihkanmu dari hal itu. Dan secara istilah sebagaimana keterangan dalam kitab Al Kassyaf dan lainnya Sihir adalah praktik jiwa jahat berupa tindakan ataupun ucapan yang menimbulkan hal hal yang aneh dan luar biasa. Dan menjadi ijma ulama bahwa sihir tidak terjadi kecuali pada tangan orang fasik.


حاشيتا قليوبي وعميرة، الجزء ٤ الصحفة ١٧٠

قوله : ( بالسحر ) وهو لغة صرف الشيء عن وجهه وشرعا مزاولة النفوس الخبيثة بأقوال وأفعال لينشأ عنها أمور خارقة للعادة ، وهو مذهب أهل السنة أنه حق وله حقيقة وأنه يؤلم ويمرض ويقتل ويفرق ويجمع وتعليمه حرام إلا لتحصيل نفع أو لدفع ضرر أو للوقوف على حقيقته، واختلف هل فيه قلب أعيان والأرجح لا 

Artinya : (Dengan Sihir) Sihir secara bahasa adalah mengalihkan sesuatu dari arah jalannya. Dan secara istilah yaitu praktik jiwa jahat berupa tindakan atau ucapan dengan tujuan untuk menimbulkan hal hal aneh dan luar biasa. Menurut pendapat Ahlussunnah : sihir itu memang benar adanya dan memiliki esensi, bisa menyakiti, mendatangkan penyakit, membunuh, memisahkan, dan menyatukan. Mengajarkan sihir adalah haram, kecuali dalam rangka mendatangkan manfaat atau mencegah hal negatif atau untuk mengetahui kebenarannya. Dan diperselisihkan oleh ulama : apakah didalam sihir ada praktek mengubah esensi benda ? Menurut pendapat yang kuat : tidak.



الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢٤ الصحفة ٢٥٩

التَّعْرِيفُ؛
١ - السِّحْرُ لُغَةً: كُل مَا لَطُفَ مَأْخَذُهُ وَدَقَّ، وَمِنْهُ قَوْل النَّبِيِّ ﷺ: إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا وَسَحَرَهُ أَيْ خَدَعَهُ، وَمِنْهُ قَوْله تَعَالَى: ﴿قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مِنَ الْمُسَحَّرِينَ﴾ أَيِ الْمَخْدُوعِينَ
وَيُطْلَقُ السِّحْرُ عَلَى أَخَصَّ مِنْ ذَلِكَ قَال الأَْزْهَرِيُّ: السِّحْرُ عَمَلٌ تُقُرِّبَ بِهِ إِلَى الشَّيْطَانِ وَبِمَعُونَةٍ مِنْهُ، كُل ذَلِكَ الأَْمْرِ كَيْنُونَةٌ لِلسِّحْرِ. قَال: وَأَصْل السِّحْرِ صَرْفُ الشَّيْءِ عَنْ حَقِيقَتِهِ إِلَى غَيْرِهِ، فَكَأَنَّ السَّاحِرَ لَمَّا أَرَى الْبَاطِل فِي صُورَةِ الْحَقِّ، وَخَيَّل الشَّيْءَ عَلَى غَيْرِ حَقِيقَتِهِ، قَدْ سَحَرَ الشَّيْءَ عَنْ وَجْهِهِ، أَيْ صَرَفَهُ. اهـ
-الى ان قال-

Artinya : Pengertian Sihir :
Secara bahasa sihir adalah setiap sesuatu yang samar dan halus asalnya.  Dari situlah muncul sabda Nabi SAW "Sesungguhnya dari narasi bayan ada unsur sihirnya. Dan menyihirnya yakni menipunya, dan Firman Allah Taala " mereka berkata bahwa engkau adalah termaduk golongan orang-orang yang tersihir". Maksudnya : tertipu. Dan kadang kata sihir diucapkan untuk arti yang lebih khusus. Al Azhari berkata : "Sihir adalah perbuatan untuk mendekatkan diri pada setan dan dengan minta bantuan pertolongannya. Semua ini adalah entitas sihir. Beliau berkata : "pokok dari sihir adalah mengalihkan sesuatu dari hakikatnya kepada lainnya. Sehingga penyihir memperlihatkan perkara bathil seakan akan itu kebenaran, dan memberikan ilusi atas sesuatu berbeda dengan kondisi sebenarnya. Penyihir telah menyihir sesuatu dari kondisi sebenarnya, yakni mengalihkannya.
-sampai pada ucapan-

٢- أَمَّا فِي الاِصْطِلاَحِ فَقَدِ اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ وَغَيْرُهُمْ مِنَ الْعُلَمَاءِ فِي تَعْرِيفِهِ اخْتِلاَفًا وَاسِعًا، وَلَعَل مَرَدَّ الاِخْتِلاَفِ إِلَى خَفَاءِ طَبِيعَةِ السِّحْرِ وَآثَارِهِ. فَاخْتَلَفَتْ تَعْرِيفَاتُهُمْ لَهُ تَبَعًا لاِخْتِلاَفِ تَصَوُّرِهِمْ لِحَقِيقَتِهِ. فَمِنْ ذَلِكَ مَا قَال الْبَيْضَاوِيُّ: الْمُرَادُ بِالسِّحْرِ مَا يُسْتَعَانُ فِي تَحْصِيلِهِ بِالتَّقَرُّبِ إِلَى الشَّيْطَانِ مِمَّا لاَ يَسْتَقِل بِهِ الإِْنْسَانُ، وَذَلِكَ لاَ يَحْصُل إِلاَّ لِمَنْ يُنَاسِبُهُ فِي الشَّرَارَةِ وَخُبْثِ النَّفْسِ.
-الى ان قال-

2.Adapun sihir secara istilah maka di kalangan para fuqoha' terdapat banyak perbedaan pendapat. Mungkin dikarenakan oleh samarnya karakteristik dan dampak sihir itu sendiri. Sehingga definisi sihir menjadi berbeda beda tergantung penjabaran esensi hakekat sihir itu sendiri. Dari perkhilafan tersebut antara lain :
1.Definisi dari Al Baidlowi : Yang dimaksud sihir adalah sesuatu yang dihasilkan dari mendekat diri kepada setan yang mana manusia tidak mampu melakukannya sendiri. Hal ini tidak mungkin dilakukan kecuali oleh orang yang sama-sama buruk dan jahat. 

وَقَال الْقَلْيُوبِيُّ: السِّحْرُ شَرْعًا مُزَاوَلَةُ النُّفُوسِ الْخَبِيثَةِ لأَِقْوَالٍ أَوْ أَفْعَالٍ يَنْشَأُ عَنْهَا أُمُورٌ خَارِقَةٌ لِلْعَادَةِ . وَعَرَّفَهُ الْحَنَابِلَةُ بِأَنَّهُ: عُقَدٌ وَرُقًى وَكَلاَمٌ يُتَكَلَّمُ بِهِ، أَوْ يَكْتُبُهُ، أَوْ يَعْمَل شَيْئًا يُؤَثِّرُ فِي بَدَنِ الْمَسْحُورِ أَوْ قَلْبِهِ أَوْ عَقْلِهِ مِنْ غَيْرِ مُبَاشَرَةٍ لَهُ

Definisi dari Al Qolyubi : Sihir secara pemahaman syar'i adalah : praktik dari jiwa jahat berupa tindakan atau ucapan dengan tujuan untuk menimbulkan hal hal aneh dan luar biasa. Definisi dari Ulama Hanabilah : Sihir adalah : mantra, azimat, dan bacaan yang dibaca, ditulis atau dikerjakan yang bisa berdampak pada tubuh, hati, atau akal orang yang disihir dengan tanpa menyentuhnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Faisol Umar Rozi
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?