Hukum Sihir

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun adalah seorang yang mempunyai masa lalu kelam, dia terjerembap di lingkaran hitam yaitu dunia sihir di mana dia bersekutu pada jin dan meminta bantuan kepada selain Tuhan untuk menghasilkan uang (pesugihan).

Namun sekarang dia bertobat dengan taubatan nasuha, namun dalam hatinya ada hal yang mengganjal dan dihantui dengan pertanyaan "Apakah tobatnya diterima sedangkan dirinya termasuk syirik menyekutukan Tuhan"

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum sihir?

JAWABAN:

Para ulama' sepakat bahwa hukum sihir adalah haram, bahkan bisa menyebabkan kekafiran bila pelakunya melakukan perbuatan (keyakinan, ucapan, atau prilaku) yang mengandung kesyirikan atau bila ia meyakini hukum sihir itu boleh.

REFERENSI:

الميزان الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ١٥١

أجمع الأئمة على تحريم السحر وهو عزائم والرقى وعقد تؤثر فى الأبدان والنفوس والقلوب فيمرض ويقتل وفرق بين المرء وزوجه قال إمام الحرمين ولا يظهر السحر إلا على يد فاسق كما لا تطهر الكرامة إلا على يد ولى

Artinya : Para Imam Madzhab sepakat atas keharaman sihir, baik berupa azimat, suwuk, maupun berupa simpul tali yang bisa mengakibatkan madlorot di badan, jiwa maupun hati, sehingga bisa mengakibatkan sakit, kematian, dan bisa menceraikan pasangan suami istri. Imam Al-Haromain berkata: " Sihir tidak akan muncul kecuali dari orang yang fasik (pendosa), sebagaimana karomah tidak akan muncul kecuali dari seorang wali". 


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٩ الصحفة ٣٤٦

وَيَحْرُمُ فِعْلُ السِّحْرُ بِالْإِجْمَاعِ، وَمَنِ اعْتَقَدَ إِبَاحَتَهُ فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِذَا قَالَ إِنْسَانٌ: تَعَلَّمْتُ السِّحْرَ، أَوْ أُحْسِنُهُ، اسْتُوصِفَ؛ فَإِنْ وَصَفَهُ بِمَا هُوَ كُفْرٌ فَهُوَ كَافِرٌ؛ بِأَنْ يَعْتَقِدَ التَّقَرُّبَ إِلَى الْكَوَاكِبِ السَّبْعَةِ. قَالَ الْقَفَّالُ: وَلَوْ قَالَ: أَفْعَلُ بِالسِّحْرِ بِقُدْرَتِي دُونَ قُدْرَةِ اللَّهِ تَعَالَى فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِنْ وَصَفَهُ بِمَا لَيْسَ بِكُفْرٍ فَلَيْسَ بِكَافِرٍ

Melakukan sihir hukumnya haram menurut ijma ulama. Dan barang siapa yang meyakini kehahalannya maka dia kafir. Apabila seseorang berkata : " Saya belajar sihir, saya menguasai ilmu sihir dengan baik", maka kita tanya dia ciri-cirinya seperti apa. Jika dia menjelaskan nya dan ternyata ada unsur kekufuran didalam nya, maka dia telah kafir. Semisal contoh pelaku memiliki keyakinan berupa taqorrub (mendekatkan diri) kepada tujuh rasi bintang. Imam Al-Qoffal berkata: Seandainya ada seseorang berkata : " Saya bisa melakukan sihir dengan kekuatan saya tanpa kekuatan dari Allah ta'ala, Maka orang itu telah kafir". Namun apabila dia menjelaskan ciri-cirinya, dan ternyata tidak ada unsur kekufuran, maka pelaku nya tidak dihukumi kafir. 


مجموعة رسائل ابن عابدين، الصحفة ٣٣-٣٤

 تنبيه:  قد علم مما قررنا أن السحر لا يلزم أن يكون كفرا ما لم يقترن بمكفر من قول أو فعل أو اعتقاد

Peringatan : Telah diketahui dari apa yang telah kami uraikan di atas bahwasanya sihir tidak selalu mengakibatkan kekafiran, selagi tidak di barengi dengan hal-hal yang mengakibatkan kekafiran baik dari ucapan, perbuatan, maupun keyakinan. 


الحاوي الكبير، الجزء ١٣ الصحفة ٩٦

فَصْلٌ : وَأَمَّا الْفَصْلُ الثَّالِثُ، وَهُوَ أَحْكَامُ السِّحْرِ فَيَشْتَمِلُ عَلَى قِسْمَيْنِ: أَحَدُهُمَا: حُكْمُ السَّاحِرِ. وَالثَّانِي: حُكْمُ تَعَلُّمِ السِّحْرِ. فَأَمَّا الْقِسْمُ الْأَوَّلُ فِي حُكْمِ السَّاحِرِ فَقَدِ اخْتَلَفَ فِيهِ الْفُقَهَاءُ - فَذَهَبَ أَبُو حَنِيفَةَ وَمَالِكٌ - إِلَى أَنَّهُ كَافِرٌ يَجِبُ قَتْلُهُ وَلَمْ يَقْطَعَا بِكُفْرِهِ وَمَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ - إِنَّهُ لَا يَكْفُرُ بِالسِّحْرِ وَلَا يَجِبُ بِهِ قَتْلُهُ وَيُسْأَلُ عَنْهُ، فَإِنِ اعْتَرَفَ مَعَهُ بِمَا يُوجِبُ كُفْرَهُ وَإِبَاحَةَ دَمِهِ كَانَ كَافِرًا بِمُعْتَقَدِهِ لَا بِسِحْرِهِ وَكَذَلِكَ لَوِ اعْتَقَدَ إِبَاحَةَ السِّحْرِ صار كافرًا باعتقاد إباحته لا بفعل فَيُقْتَلُ حِينَئِذٍ بِمَا انْضَمَّ إِلَى السِّحْرِ لَا بِالسِّحْرِ بَعْدَ أَنْ تُعْرَضَ عَلَيْهِ التَّوْبَةُ فَلَا يَتُوبُ

Pasal ke-tiga yaitu membahas hukum yang berkaitan dengan sihir. Pasal ini mengandung dua pembahasan. Pertama, hukum pelaku sihir. Kedua, hukum belajar ilmu sihir. Adapun bagian awal menjelaskan hukum pelaku sihir. Dalam masalah ini Ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwasannya pelaku sihir hukumnya kafir, dan dikenai sanksi hukuman mati. Namun keduanya tidak memastikan dari segi apa penyebab kekafiran nya. Adapun pendapat Imam Syafi'i menyatakan bahwa pelaku sihir tersebut tidak otomatis kafir sebab melakukan sihir, dan pelaku sihir tersebut tidak langsung divonis sanksi hukuman mati, namun di tanya dan diinterogasi terlebih dahulu. Apabila dalam pengakuan nya terdapat hal-hal yang mengakibatkan kafir dan mengakibatkan terkena sanksi hukuman mati, maka pelaku tersebut hukumnya kafir disebabkan oleh keyakinan nya, bukan disebabkan oleh perbuatan sihir nya, begitu juga si-penyihir menjadi kafir apabila meyakini kehalalan melakukan sihir sebab keyakinan nya tersebut. Jadi dia di hukumi kafir bukan karena sihir nya. Sehingga si penyihir di kenai vonis hukum mati di sebabkan oleh keyakinan nya terhadap sihir, bukan karena melakukan sihir, dan setelah dia diminta untuk bertaubat namun dia tidak mau bertaubat.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Faisol Umar Rozi
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?