Penjelasan Sebab Perempuan Haid Tidak Boleh Berpuasa

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badriah (nama samaran) dia memang sejak masih kecil puasa Ramadhan penuh, meskipun dia masih belum kena taklif (belum punya kewajiban puasa Ramadhan karena dia masih belum balighah), kemudian suatu ketika dia menjalani puasa ramadhan dan dipertengahan puasa dia mengeluarkan darah haidl, tapi dia melanjutkan puasanya sampai masuk waktu berbuka. Esok harinya dia masih berpuasa sampai maghrib, padahal darah masih saja tetap keluar, sehingga ibunya menyuruh badriah untuk berhenti berpuasa karena orang haid itu tidak boleh puasa, tapi badriah membantah ingin puasa terus dan dia bertanya kepada sang ibu alasan kenapa kalau orang haid itu tidak boleh berpuasa.

PERTANYAAN:

Kenapa orang haid tidak boleh puasa? 

JAWABAN:

Wanita yang haid tidak boleh berpuasa karena :

1. Syari'at telah mengharamkan wanita yang sedang haidl untuk berpuasa dan menghukumi tidak sah puasanya berdasarkan hadits Nabi saw maupun ijma' Ulama.

2. Keluarnya darah (haidl) dapat melemahkan badan, sehingga apabila dia tetap berpuasa maka akan semakin menambah lemah pada badannya. 

REFERENSI:

نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج، الجزء ١ الصحفة ٣٢٩

وَالصَّوْمُ) لِلْإِجْمَاعِ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَعَدَمِ انْعِقَادِهِ وَلِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ «أَلَيْسَ إذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟»
 وَهَلْ عَدَمُ صِحَّتِهِ مِنْهَا تَعَبُّدٌ لَا يُعْقَلُ مَعْنَاهُ كَمَا ادَّعَاهُ الْإِمَامُ أَوْ مَعْقُولُ الْمَعْنَى؟ الْأَوْجَهُ الثَّانِي، لِأَنَّ خُرُوجَ الدَّمِ مُضْعِفٌ وَالصَّوْمُ مُضْعِفٌ أَيْضًا، فَلَوْ أُمِرَتْ بِالصَّوْمِ لَاجْتَمَعَ عَلَيْهَا مُضْعِفَانِ وَالشَّارِعُ نَاظِرٌ إلَى حِفْظِ الْأَبْدَانِ

Artinya : Hal yang diharamkan ketika haid di antaranya adalah puasa. Hal ini berdasarkan adanya ijma' ulama yang menyatakan keharaman dan ketidak absahan puasa bagi wanita yang sedang haid. Dan juga karena berdasarkan hadits dalam shohih Bukhori dan Muslim yang menyatakan : "Bukankah wanita ketika haid itu dia tidak sholat dan tidak puasa?". 

Kemudian apakah tidak sahnya puasa bagi wanita yang sedang haid itu merupakan perkara yang ta'abbudi yang akal / logika manusia tidak bisa memahami apa hikmahnya ? sebagaimana yang didakwakan oleh Imam Al-Haromain, ataukah merupakan perkara yang bisa dinalar akal ? Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa hal itu merupakan perkara yang bisa dinalar akal, karena keluar nya darah itu bisa memperlemah badan, maka begitu pula dengan puasa. Maka seandainya wanita yang haid tersebut diperintahkan berpuasa, maka tentunya dia akan mengalami dua hal yang melemahkan fisiknya. Sedangkan syariat sendiri sangat memperhatikan terhadap urusan menjaga kesehatan badan. 



حاشية البيجوري، الجزء ١ الصحفة ١١٤

قوله والثاني الصوم ) فمتى نوت الصوم حرم عليها وأما اذا لم تنو ومنعت نفسها الطعام والشراب فلا يحرم عليها لانه لا يسمى صوما وتحريمه عليها معقول المعنى خلافا للامام لان خروج الدم مضعف للبدن والصوم كذلك فلو صامت معه لاجتمع عليها مضعفان والشارع ناظر لصحة الابدان ما أمكن 

Artinya : Ucapan Musonnif : "(Perkara yang dilarang bagi wanita yang haid) yang ke-dua adalah puasa". Sehingga apabila dia berniat berpuasa, maka hal itu hukumnya haram. Adapun apabila dia tidak niat berpuasa, namun hanya meninggalkan makan dan minum saja, maka hal itu tidak haram baginya, karena tidak disebut sebagai puasa. Pengharaman puasa bagi wanita yang sedang haid merupakan hal yang bisa dinalar oleh akal manusia. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Al-Haromain (yang menyatakan pengharaman tersebut merupakan hal yang sifatnya ta'abbudi). Alasan kita adalah : karena keluarnya darah bisa melemahkan badan, begitu juga dengan puasa. Sehingga apabila dia berpuasa, maka dia akan mengalami dua hal yang melemahkan badannya, sedangkan aturan syariat sangat memperhatikan kesehatan badan sebisa mungkin.



إعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٢١

ولا (اي ولا يجب عليهما) على حائض ونفساء لأنهما لا تطيقان شرعا

Artinya : Dan puasa tidak wajib bagi perempuan yang sedang haid dan perempuan yang menjalani bernifas, karena keduanya di anggap tidak mampu secara aturan syari'at.


تقريرات السديدة ، الصحفة ٤٣٩

الإطاقة، أي: القدرة عليه، والإطاقة تكون حساً وشرعاً

١- حسا، فلا يجب على الشيخ الهرم والمريض الذي لا يرجى برؤه

٢- شرعاً، فلا يجب على الحائض والنفساء

Artinya : "Mampu" yakni mampu berpuasa. Kemampuan berpuasa bisa terlaksana baik dari segi fisik maupun dari segi aturan syara'

1. Mampu secara fisik. Maka dari itu puasa tidak wajib atas orang yang sudah sangat tua dan orang sakit yang sudah tidak ada harapan sembuh.

2. Mampu dari segi aturan syara'. Maka dari itu puasa tidak wajib atas perempuan yang sedang haid atau sedang menjalani nifas.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA:

Nama : Syamsiyah
Alamat : Sungai Kakap, Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur), Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?