Taubatnya Seorang Pelaku Syirik

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun adalah seorang yang mempunyai masa lalu kelam, dia terjerembap di lingkaran hitam yaitu menyembah dan bersekutu pada jin dan meminta bantuan kepada jin untuk menghasilkan uang.

Namun sekarang dia bertobat dengan taubatan nasuha, namun dalam hatinya ada hal yang mengganjal dan dihantui dengan pertanyaan "Apakah tobatnya diterima sedangkan dirinya termasuk syirik menyekutukan Tuhan"

PERTANYAAN:

Jika Badrun bertaubat dari perbuat syiriknya apakah Allah akan menerima taubatnya?

JAWABAN:

Taubat dari apapun dosa itu pasti diterima dan diampuni selama nyawa belum sampai tenggorokan serta memenuhi syarat-syarat taubat. Adapun syirik yang tidak diampuni adalah syirik yang berlanjut sampai kematian dan belum sempat bertaubat. 

REFERENSI:

التنوير شرح الجامع الصغير، الجزء ٣ الصحفة ٤٠٦

٨٥٥٢ - «من تاب إلى الله قبل أن يغرغر قبل الله منه. عن رجل (من تاب إلى الله قبل أن يغرغر) تبلغ نفسه الحلقوم ويأخذ في النزاع قبل الله منه توبته فينبغي لكل عبد المبادرة إلى التوبة لأنه قد يفجأه الحمام فيغرغر فلا تقبل له توبة. عن رجل سكت عليه المصنف لأن الحاكم لم يصححه ولم يضعفه
  

Artinya : "Barang siapa bertaubat kepada Allah ta'ala sebelum sakaratul maut tiba, maka pasti Allah swt akan menerima taubat darinya (HR.Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrok dari sanad salah seorang sahabat Nabi ) "Barang siapa bertaubat kepada Allah swt sebelum sakaratul maut". Artinya sebelum nyawa sampai tenggorokan dan saat naza', Allah swt pasti masih menerima taubatnya. Karena itu hendaklah setiap hamba bersegera untuk bertaubat sebab terkadang kematian datang secara tiba-tiba. Jika dia bertaubat saat mengalami sakaratul maut sudah tiba, maka taubatnya tidak diterima. Perkataan Imam As-Suyuthi (dikutip dari Al-Mustadrok Imam Al-Hakim, dari jalur sanad salah satu sahabat Nabi). Imam Suyuti tidak memberikan komentar pada hadits ini karena Imam Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadroknya tidak menshohihkan dan juga tidak mendloifkan hadits ini.


تحفة الاحوذي شرح سنن الترمذي، الجزء ١٠  الصحفة ٣١٧

٣٥٣٧- حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتِ بْنِ ثَوْبَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Ibrohim bin Ya'kub, telah menceritakan kepada kami Ali bin Ayyasy Al-Himshi, telah menceritakan kepada kami Abdur Rohman bin Tsabit bin Tsauban dari ayahnya (Tsabit ), dari Makhul dari Jubair bin Nufair dari Ibnu Umar dari Nabi, beliau bersabda : "Sesungguhnya Allah swt pasti menerima taubatnya seorang hamba selagi belum sakaratul maut". Abu Isa At-Turmudzi berkata : "Ini hadits Hasan yang ghorib.

قَوْلُهُ : ( إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ ) ظَاهِرُهُ الْإِطْلَاقُ وَقَيَّدَهُ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ بِالْكَافِرِ قَالَهُ الْقَارِي . قُلْتُ : الظَّاهِرُ الْمُعَوَّلُ عَلَيْهِ هُوَ الْأَوَّلُ ( مَا لَمْ يُغَرْغِرْ ) مِنَ الْغَرْغَرَةِ أَيْ مَا لَمْ تَبْلُغِ الرُّوحُ إِلَى الْحُلْقُومِ يَعْنِي مَا لَمْ يَتَيَقَّنْ بِالْمَوْتِ فَإِنَّ التَّوْبَةَ بَعْدَ التَّيَقُّنِ بِالْمَوْتِ لَمْ يُعْتَدَّ بِهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى : وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ

Sabda Nabi : "Sesungguhnya Allah swt menerima taubatnya seorang hamba". Dhohirnya hadits ini menunjukkan kemutlakan (siapa saja baik mukmin maupun kafir), sedangkan sebagian penganut madzhab Hanafi membatasi pada orang kafir saja, hal ini dijelaskan oleh Syekh Ali Al-Qory. Saya (As-Shon'ani) berpendapat : "Pendapat yang lebih kuat yang bisa dijadikan pegangan adalah pendapat yang pertama (berlaku mutlak). Sabda Nabi : "Selagi belum sakaratul maut". Artinya selagi nyawa belum sampai tenggorokan. Maknanya adalah selagi belum diyakini telah meninggal dunia, karena taubat setelah kematian, hal itu tidak masuk katagori taubat yang diterima. Hal ini berdasarkan ayat : " Dan tobat itu tidaklah (diterima Allah swt) dari mereka yang melakukan kejahatan, hingga apabila telah datang ajal kematian kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Dan tidak (pula diterima tobat) dari orang-orang yang sedang mengalami kematian sedang mereka di dalam kekafiran".(QS. An-Nisa: 18).


التنوير شرح الجامع الصغير، الجزء ٧ الصحفة ٥٩٥
  
وأنا أغفر الذنوب جميعًا قال الشارح: غير الشرك وما لا يشاء يغفر إن الله لا يغفر أن يشرك به قلت: قوله: (فاستغفروني أغفر لكم) يقتضي أن المراد كل ذنب حتى الشرك لأن المراد توبوا إلى من ذنوبكم أغفرها جميعا وأما آية: ﴿إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ﴾ فهي في غير التائبين والحديث إنما يناسبه آية: ﴿إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا﴾ [الزمر: ٥٣] وهي في التائبين . وفي الإتيان بجملة وأنا أغفر إلى آخرها أتم دعاء للعباد إلى التوبة وأكمل باعث عليها


Artinya : Hadits Qudsi "Dan Aku (Allah) pasti akan mengampuni semua dosa". Pensyarah berkata : "Yakni selain syirik dan dosa yang Allah swt menghendaki untuk tidak mengampuni nya, karena sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik". Saya (As-Shon'ani) berpendapat : Hadits Qudsi "Mintalah ampun kalian semua kepada-Ku (Allah), niscaya Aku (Allah) pasti akan mengampuni kalian". Hal itu memberikan pengertian bahwasanya yang dimaksud adalah semua dosa bahkan syirik sekalipun, karena maksud dari Hadits tersebut adalah : "Bertaubatlah kalian kepada-Ku (Allah) dari dosa-dosa kalian, niscaya aku akan mengampuni semua dosa kalian". Adapun ayat yang menyatakan : "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik". Hal itu berlaku bagi orang yang tidak bertaubat. Sedangkan hadits Qudsi di atas sesuai dengan ayat : "Sesungguhnya Allah akan mengampuni semua dosa" (QS.Az-Zumar :53). Dan ayat ini berlaku bagi orang yang bertaubat. Dan di dalam menggunakan kalimat "Aku pasti akan mengampuni semua dosa" hal tersebut menambah sempurna metode dakwah dalam mengajak para hamba untuk bertaubat serta menambah sempurna cara memotivasi untuk bertaubat.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٢٠  الصحفة ٢٣٦

التوبة توبتان، توبة في الباطن وتوبة في الظاهر فأما التوبة في الباطن فهى ما بينه وبين الله عزوجل، فينظر في المعصية فإن لم يتعلق بها مظلمة لآدمي ولا حد لله تعالى كالاستمتاع بالاجنبية فيما دون الفرج فالتوبة منها أن يقلع  عنها ويندم على ما فعل ويعزم على أن لا يعود إلى مثلها 

Artinya : Taubat itu ada 2 macam. Yaitu : taubat bathin dan taubat dhohir. Adapun taubat batin itu berkaitan dengan dosa dia kepada Allah SWT, maka dilihat bagaimana bentuk maksiatnya. Apabila maksiat tersebut tidak berhubungan dengan hak-hak orang lain atau tidak berhubungan dengan hukum had, seperti contoh mencari kesenangan dengan perempuan yang bukan mahram pada selain Farji (melihat, mencium, meraba dll), maka cara bertaubat dari maksiat model seperti ini adalah dengan meninggalkan maksiat tersebut, serta menyesalinya dan niat untuk tidak melakukan maksiat itu lagi.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Faisol Umar Rozi
Alamat : Proppo, Pamekasan, Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN

Anggota Grup BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASIHAT

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep, Madura)

PENGURUS

Ketua: Ustadz Suhaimi Qusyairi (Ketapang, Sampang, Madura)
Wakil: Ustadz Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur)
Sekretaris: Ustadz Moh. Kholil Abdul Karim (Karas, Magetan, Jawa Timur)
Bendahara: Ustadz Rudi Ariffin Abu Kaf (Duren Sawit, Jakarta Timur, Jakarta), Ustadz Supandi (Pegantenan, Pamekasan, Madura)

TIM AHLI

Kordinator Soal: Ustadz Qomaruddin (Umbul Sari, Jember, Jawa Timur), Ustadz Faisol Umar Rozi (Proppo, Pamekasan, Madura) 
Deskripsi Masalah: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura)
Moderator: Ustadz Hosiyanto Ilyas (Jrengik, Sampang, Madura)
Perumus: KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir: Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari, Jember, Jawa Timur), K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)
Editor: Ustadz Taufik Hidayat (Pegantenan, Pamekasan, Madura), Ustadzah Nuurul Jannah (Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah) 
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung, Jember, Jawa Timur)
Mushohhih terjemahan : K.H. Abdurrohim (Maospati, Magetan, Jawa Timur)

________________________________________

Keterangan:

1) Pengurus adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum.

2) Tim ahli adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini.

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada koordinator soal dengan via japri, yakni tidak diperkenankan -sharing- soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak berreferensi. Namun, keputusan tetap berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang -posting- iklan/video/kalam-kalam hikmah/gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan, sebab akan mengganggu berjalannya diskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?