Postingan

Menampilkan postingan dengan label WAKAF

Hukum Peralatan Masjid Dipakai untuk Keperluan Menyembelih Kurban

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan salah satu Panitia qurban. Saat penyembelihan hewan kurban pada saat idul Adha kemarin, Badrun menggunakan beberapa peralatan milik Masjid diantaranya ialah Pisau, Golok, dan Ember. PERTANYAAN: Bolehkah peralatan milik masjid dipakai untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban seperti pisau, golok, ember dsb? JAWABAN: Tidak boleh, kecuali peralatan milik masjid tersebut dibeli untuk disewakan. REFERENSI: رسالة الأماجد، الصحفة ٣٠ أقول وفهم مما ذكر نقل نحو المكبر للصوت للمسجد واستعماله لغير ذلك المسجد غير جائز اللهم إلا ان اشتراه الناظر بقصد إيجاره فيجوز استعماله للغير بأجرة لا مجانا Artinya : Saya berpendapat : dari keterangan yang telah disebutkan dapat difahami bahwasanya memindahkan pengeras suara milik masjid serta menggunakannya untuk selain kepentingan masjid tersebut, hukumnya tidak boleh kecuali apabila Nadir masjid membeli pe...

Hukum Mengunakan Fasilitas Masjid

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan salah satu Takmir Masjid di Desanya. Agar supaya ramai yang sholat berjemaah di Masjid tersebut, terutama di Bulan Ramadhan ini, maka Badrun menyediakan fasilitas WiFi di Masjid agar para semakin banyak yang sholat tarawih dan tadarus di Masjid tersebut. Namun dalam biaya pemasangan dan biaya per-bulannya, Badrun menggunakan uang kas masjid yang diperoleh dari jama'ah sholat Jum'at setiap Jum'atnya dan juga uang Sumbangan untuk Masjid. Selain itu, para jama'ah sholat tarawih dan yang bertadarus juga sering mengecas HP-nya menggunakan listrik masjid tersebut. PERTANYAAN: Jika Kita terlanjur mempergunakan fasilitas atau harta milik Masjid, seperti WiFi dan Ngecas HP menggunakan listrik Masjid, Apakah kita wajib menggantinya dengan uang dll? JAWABAN: Wajib mengembalikan qimah (biaya senilai listrik yang telah diambil) kepada pihak...

Hukum Tindakan Takmir Masjid Memasang WiFi Untuk Memakmurkan Masjid Dengan Menggunakan Uang Kas Masjid

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan salah satu Takmir Masjid di Desanya. Agar supaya ramai yang sholat berjemaah di Masjid tersebut, terutama di Bulan Ramadhan ini, maka Badrun menyediakan fasilitas WiFi di Masjid agar para semakin banyak yang sholat tarawih dan tadarus di Masjid tersebut. Namun dalam biaya pemasangan dan biaya per-bulannya, Badrun menggunakan uang kas masjid yang diperoleh dari jama'ah sholat Jum'at setiap Jum'atnya dan juga uang Sumbangan untuk Masjid. Selain itu, para jama'ah sholat tarawih dan yang bertadarus juga sering mengecas HP-nya menggunakan listrik masjid tersebut.   PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya tindakan Takmir yang memasang WiFi untuk memakmurkan Masjid dengan menggunakan uang kas Masjid? JAWABAN: Tidak boleh, karena kemaslahatan dari pemasangan wifi (tidak ada berhubungan langsung dengan memakmurkan masjid, misalnya ibadah sholat,...

Bongkaran Tanah Masjid Tetap Dihukumi Masjid Benarkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Disebuah desa ada renovasi masjid, maka sebagian panitia beransumsi bahwa tanah bongkaran buat pondasi tidak boleh dibuang sembarangan karena masih dihukumi masjid. Dan juga karena bentuk bangunan masjid baru lebih modern, sehingga banyak sisa ruang kosong bangunan lama yang tidak terpakai, maka panitia juga sepakat dijadikan dapur Masjid. PERTANYAAN: Benarkah bongkaran tanah masjid tetap dihukumi masjid?  JAWABAN: Hukum kemasjidannya tanah bongkaran tersebut hilang menurut para Ulama' kecuali sebagian Ulama' Mutaakhkhirin, hal ini diilhaqkan pada hukum sajadah yang diwakafkan sebagai masjid yang dilepas dari pakunya. REFERENSI: تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٣ الصحفة ٤٦٥ وَإِذَا أُزِيلَتْ الدَّكَّةُ الْمَذْكُورَةُ أَوْ نَحْوُ الْبَلَاطِ أَوْ الْخَشَبَةِ الْمَبْنِيَّةِ زَالَ حُكْمُ الْوَقْفِ كَمَا نَقَلَهُ سم فِي حَوَاشِي التُّحْفَةِ ...

Akad Wakaf untuk Masjid

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Pada akhir-akhir ini semakin banyak orang-orang yang berlomba-lomba ingin mendirikan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla dan lain sebagainya, dan banyak juga yang berlomba-lomba memberikan sumbangan untuk kemaslahatan Masjid. Diantaranya, ada seseorang anggap saja P. Abdullah yang ingin menyumbang karpet di salah satu Masjid. Dan P. Abdullah berkata kepada Nadzir Masjid tersebut, “Pak Kyai saya ingin naruh / menyumbang karpet untuk Masjid ini” lalu si Nadzir menjawab : “Silahkan anda bisa menaruhnya sendiri !”. Kemudian P. Abdullah menaruh karpet tersebut di bagian shaf yang paling depan. PERTANYAAN: Termasuk akad apakah hal tersebut? JAWABAN: Akad sebagaimana dalam deskripsi "menyumbang karpet kepada Masjid" adalah aqad menyumbang atau shodaqoh kepada Masjid. Aqad tersebut bukan wakaf, karena diantara syarat wakaf adalah harus ada shighot wakaf. Kecuali yang bers...

Hukum Pohon Ditanam Di Tanah Wakaf Apakah Menjadi Pohon Wakaf ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Al-Marhumah Badriyah ( nama samaran ) punya pohon kelapa sebanyak 7 batang diwakafkan untuk Muslimin Muslimat. Lokasi pohon tersebut dipinggir jalan. Karena untuk kepentingan pembangunan pelebaran jalan, maka terpaksa pohon kelapanya ditebang, dan setengah lahan dari tanah tempat berdiri pohon kelapa, masuk area jalan yang dibangun dan selebihnya adalah lahan kosong. Lalu tanah lebih dari tempat berdiri pohon kelapa tersebut ditanami oleh anak tirinya, ukuran ± L 126 M². PERTANYAAN: Bagaimana status tanaman yang ditanami anak tirinya tersebut, apakah juga termasuk waqaf atau tidak ?, atau tetap termasuk waqaf, meski tidak diniatkan waqaf, karena ditanami ditanah waqaf? JAWABAN: Tanaman yang ditanam pada sisa tanah tersebut adalah bukan tanaman waqaf, karena tidak memenuhi syarat wakaf. REFERENSI: اللباب في فقه الشافعي، الصحفة ١١٤ فأما الوقف فإنه يتمّ بثلاثة شرائط أحده...

Hukum Sisa Tanah Masjid Digunakan untuk Pembatas Lahan Milik Pribadi

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Zainal ( nama samaran ) merupakan salah satu takmir Masjid A di Desanya. Dan kebetulan karena Masjid tersebut berdekatan dengan Pembatas Tanah ( Tabun-Red Madura ) yang nampak mulai mau longsor ( Ghujur-Red Madura ), Akhirnya Zainal berinisiatif memperbaiki Tabun tersebut agar tidak longsor. Namun dalam perbaikannya, Zainal menggunakan sisa-sisa bahan pembangunan Masjid yang tidak terpakai lagi seperti Batu-bata dll. PERTANYAAN: Bolehkah Zainal melakukan hal seperti Deskripsi diatas tersebut, sedangkan Pembatas Tanah ( Tabun-Red Madura ) sendiri masih termasuk tanah wakaf Masjid? JAWABAN: Boleh sisa-sisa Masjid yang sudah tidak punya manfaat untuk Masjid digunakan untuk memperbaiki pembatas tanah ( Tabun : Red-Madura ) yang juga merupakan tanah wakaf untuk Masjid.   REFERENSI: حاشية اعانة الطالبين الجزء ٣ الصحفة ١٨١ ولايعمر به غير جنسه كرباط وبـئر كالعكس الا...

Hukum Memindahkan Karpet Sedekah Ke Shaf Belakang

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Pada akhir-akhir ini semakin banyak orang-orang yang berlomba-lomba ingin mendirikan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla dan lain sebagainya, dan banyak juga yang berlomba-lomba memberikan sumbangan untuk kemaslahatan Masjid. Diantaranya, ada seseorang anggap saja P. Abdullah yang ingin menyumbang karpet di salah satu Masjid. Dan P. Abdullah berkata kepada Nadzir Masjid tersebut, “Pak Kyai saya ingin naruh / menyumbang karpet untuk Masjid ini” lalu si Nadzir menjawab “silahkan anda bisa menaruhnya sendiri !”. Kemudian P. Abdullah menaruh karpet tersebut di bagian shaf yang paling depan. PERTANYAAN: Apakah boleh bagi si Nadzir tersebut sewaktu-waktu memindahkan karpet ke shaf belakang? JAWABAN: Boleh Nadhir memindah karpet tersebut sewaktu waktu ke shaf belakang, karena karpet tersebut adalah milik Masjid. Dan memindahkannya tida...

Hukum Mewakafkan Pohon Apakah Tanahnya Termasuk Wakaf Juga?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Al-Marhumah Badriyah ( nama samaran ) punya pohon kelapa sebanyak 7 batang diwakafkan untuk Muslimin Muslimat. Lokasi pohon tersebut dipinggir jalan. Karena untuk kepentingan pembangunan pelebaran jalan, maka terpaksa pohon kelapanya ditebang, dan setengah lahan dari tanah tempat berdiri pohon kelapa, masuk area jalan yang dibangun dan selebihnya adalah lahan kosong. Lalu tanah lebih dari tempat berdiri pohon kelapa tersebut ditanami oleh anak tirinya, ukuran ± L 126 M². PERTANYAAN: Apakah lebihan tanah tersebut juga termasuk wakaf? JAWABAN: Lebihan tanah yang ada. Bukan termasuk wakaf. Karena jika yang diwakafkan hanya pohon saja, maka tanah tidak ikut menjadi wakaf menurut Qoul Ashoh dalam Madzhab Syafi'i. REFERENSI: الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء  ٤٤ الصحفة ١٦٣   ﻭﻗﻒ اﻟﺸﺠﺮ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻷﺭﺽ اﻟﺘﻲ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺸﺠﺮ ﻭﺫﻟﻚ ﻋﻨﺪ...

Hukum Masjid Dibangun Diatas Rumah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Khoiruddin (nama samaran) merupakan tokoh di suatu Desa di Madura, Dia termasuk beberapa orang yang paling kaya di Kampungnya, suatu ketika Khoruddin membangun sebuah rumah Pribadi berlantai atau bertingkat dua. Namun lantai atas difungsikan sebagai Masjid, dan dalam pelaksanaan pembangunan masjid tersebut untuk mencukupi kebutuhan pembangunannya dimintakan amal di pinggir jalan dan lain-lain. PERTANYAAN: Bagaimana hukum pembangunan Masjid seperti deskripsi diatas tersebut? JAWABAN: Jika Khoiruddin memiliki bangunan bertingkat, lalu lantai atas dijadikan sebagai masjid dan lantai bawah untuk rumah atau sebaliknya, hukumnya boleh atau wakafnya sah. REFERENSI: فتاوي الفقهية الكبرى، الجزء ٣ الصحفة ٢٧٤ رَجَّحَ الْإِسْنَوِيُّ قَوْلَ بَعْضِهِمْ لَوْ بَنَى فِيهِ مَسْطَبَةً وَوَقَفَهَا مَسْجِدًا صَحَّ كَمَا يَصِحُّ عَلَى سَطْحِهِ وَجُدْرَانِهِ وَقَوْلِ الزَّرْكَشِي...