Akad Wakaf untuk Masjid


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pada akhir-akhir ini semakin banyak orang-orang yang berlomba-lomba ingin mendirikan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla dan lain sebagainya, dan banyak juga yang berlomba-lomba memberikan sumbangan untuk kemaslahatan Masjid.

Diantaranya, ada seseorang anggap saja P. Abdullah yang ingin menyumbang karpet di salah satu Masjid. Dan P. Abdullah berkata kepada Nadzir Masjid tersebut, “Pak Kyai saya ingin naruh / menyumbang karpet untuk Masjid ini” lalu si Nadzir menjawab : “Silahkan anda bisa menaruhnya sendiri !”. Kemudian P. Abdullah menaruh karpet tersebut di bagian shaf yang paling depan.

PERTANYAAN:

Termasuk akad apakah hal tersebut?

JAWABAN:

Akad sebagaimana dalam deskripsi "menyumbang karpet kepada Masjid" adalah aqad menyumbang atau shodaqoh kepada Masjid. Aqad tersebut bukan wakaf, karena diantara syarat wakaf adalah harus ada shighot wakaf. Kecuali yang bersedekah dengan kata "menyumbang" berniat wakaf, maka menjadi wakaf.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ٥ الصحفة ٢٤-٢٥

الصيغة؛ هي اللفظ المشعر بالمقصود أما ما يقوم مقام اللفظ،كإشارة الأخرس المفهمة، أو كتابته٠ فلا بدّ من الصيغة لصحة الوقف وإنشائه. الى ان قال كناية؛ وهي اللفظ الذي يحتمل مع المعنى المراد غيره، كأن يقول؛ مالي صدقة على الفقراء، أو حرمته لهم، أو أبّدته عليهم، وهكذا٠

Artinya : Sighot adalah lafadz yang menunjukkan pada maksud. Adapun perkara yang menduduki kedudukan lafad, seperti isyaratnya Orang bisu yang bisa difahami ataupun berupa tulisan. Maka harus adanya shigot untuk keabsahan wakaf, dan kehendak atau keinginan untuk wakaf. sampai pada ucapan. Sighot Kinayah adalah lafadz atau  kalimat yang bisa mengandung makna apa adanya, dan juga bisa mengandung makna yang lain. Misalnya ; "Hartaku ini menjadi shodaqoh untuk para faqir miskin" atau "Aku haramkan untuk selain fakir miskin" atau, "Aku jadikan selamanya untuk fakir miskin" dst.


كنز الراغبين / قليوبي عميرة،  الجزء ٣ الصحفة ١٠٢

٠(وقوله تصدقت فقط ليس بصريح وان نوى) يعني لا يحصل به الوقف وان نواه ( الا ان يضيف الى جهة عامة)  كالفقرأ (وينوي)  الوقف فيحصل بذلك فيكون  كناية فيه

Artinya : Perkataan seseorang "Saya sedekahkan" saja, itu sighot waqof yang tidak jelas, meskipun orang tersebut niat wakaf. Artinya hal tersebut tidak menjadi wakaf meskipun Dia niat. Kecuali bila disandarkan pada kepentingan umum seperti orang-orang faqir, kemudian Dia niat wakaf, maka hal itu menjadi wakaf dan sighot tersebut termasuk sighot kinayah dalam wakaf.


الفقه الاسلامي، الجزء ٨ الصحفة ٢٠٣

ولو قال ؛ تصدقت فقط، فهو ليس بصريح في الوقف، ولا يحصل به الوقف، وإن نواه، لتردد اللفظ بين صدقة الفرض والتطوع والصدقة الموقوفة، لكن إن أضافه إلى جهة عامة كالفقراء ونوى الوقف، فيحصل الوقف. ويكون اللفظ صريحاً٠

Artinya : Jika seseorang hanya mengatakan; "Saya bersedekah", maka kalimat tersebut tidak jelas dalam pewakafan,  dan kalimat tersebut tidak menjadikan pewakafan meskipun Dia berniat mewakafkan, karena kalimat tersebut bisa membingungkan, apakah yang dimaksud itu adalah sodaqoh fardlu, shodaqoh sunnah, apakah sodaqoh atau wakaf. Tetapi lain halnya bila disandarkan pada kepentingan umum semisal kata "para orang faqir" dan niat wakaf, maka hal itu menjadi wakaf dan termasuk kalimat yang shorih atau jelas.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?