Hukum Masjid Dibangun Diatas Rumah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Khoiruddin (nama samaran) merupakan tokoh di suatu Desa di Madura, Dia termasuk beberapa orang yang paling kaya di Kampungnya, suatu ketika Khoruddin membangun sebuah rumah Pribadi berlantai atau bertingkat dua. Namun lantai atas difungsikan sebagai Masjid, dan dalam pelaksanaan pembangunan masjid tersebut untuk mencukupi kebutuhan pembangunannya dimintakan amal di pinggir jalan dan lain-lain.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pembangunan Masjid seperti deskripsi diatas tersebut?

JAWABAN:

Jika Khoiruddin memiliki bangunan bertingkat, lalu lantai atas dijadikan sebagai masjid dan lantai bawah untuk rumah atau sebaliknya, hukumnya boleh atau wakafnya sah.

REFERENSI:

فتاوي الفقهية الكبرى، الجزء ٣ الصحفة ٢٧٤

رَجَّحَ الْإِسْنَوِيُّ قَوْلَ بَعْضِهِمْ لَوْ بَنَى فِيهِ مَسْطَبَةً وَوَقَفَهَا مَسْجِدًا صَحَّ كَمَا يَصِحُّ عَلَى سَطْحِهِ وَجُدْرَانِهِ وَقَوْلِ الزَّرْكَشِيّ يَصِحّ الى ان قال وَمِنْ هُنَا عُلِمَ أَنَّهُ يَصِحُّ وَقْفُ الْعُلْوِ دُون السُّفْلِ مَسْجِدًا كَعَكْسِهِ انْتَهَتْ 

Artinya: “Al-Isnawi menganggap lebih unggul terhadap pendapat sebagian ulama yang menyatakan, jika ada tanah dibangun sebuah tempat duduk di sebuah teras dan diwakafkan sebagai masjid, hukumnya sah sebagaimana sahnya wakaf pada lantai atas dan temboknya. Dan al-Isnawi menganggap kuat pendapat az-Zarkasyi tentang keabsahan hal tersebut. Dengan demikian, sah hukumnya wakaf pada lantai atas namun bawahnya tidak diwakafkan sebagaimana sebaliknya.”


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ١٨٩

قوله: ووقف العلو أي ويصح وقف العلو فقط من دار أو نحوها، دون سفلها

Artinya: (Ucapannya : Dan mewakafkan yang di atas) artinya sah mewakafkan yang diatas saja dari Rumah atau seumpamanya, tanpa (mewakafkan) yang dibawahnya.


المهذب في الفقه الامام الشافعي الجزء ٢ الصحفة ٣٢٣

ويجوز وقف علو الدار دون سفلها وسفلها دون علوها لانهما عينان يجوز وقفهما  فجاز وقف احدهما دون أخر كالعبدين 
 
Artinya: Mewakafkan bagian lantai atas saja atau bagian lantai bawah saja hukumnya boleh, (misal bangunan bertingkat, lantai atas jadi masjid lantai bawah jadi rumah atau sebaliknya). Karena keduanya sama-sama barang yang boleh diwakafkan, maka tentunya boleh mewakafkan salah satu dari barang tersebut.


 والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 PENANYA

Nama : Faruq Khoir 
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?