Bongkaran Tanah Masjid Tetap Dihukumi Masjid Benarkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Disebuah desa ada renovasi masjid, maka sebagian panitia beransumsi bahwa tanah bongkaran buat pondasi tidak boleh dibuang sembarangan karena masih dihukumi masjid. Dan juga karena bentuk bangunan masjid baru lebih modern, sehingga banyak sisa ruang kosong bangunan lama yang tidak terpakai, maka panitia juga sepakat dijadikan dapur Masjid.

PERTANYAAN:

Benarkah bongkaran tanah masjid tetap dihukumi masjid? 

JAWABAN:

Hukum kemasjidannya tanah bongkaran tersebut hilang menurut para Ulama' kecuali sebagian Ulama' Mutaakhkhirin, hal ini diilhaqkan pada hukum sajadah yang diwakafkan sebagai masjid yang dilepas dari pakunya.

REFERENSI:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٣ الصحفة ٤٦٥

وَإِذَا أُزِيلَتْ الدَّكَّةُ الْمَذْكُورَةُ أَوْ نَحْوُ الْبَلَاطِ أَوْ الْخَشَبَةِ الْمَبْنِيَّةِ زَالَ حُكْمُ الْوَقْفِ كَمَا نَقَلَهُ سم فِي حَوَاشِي التُّحْفَةِ فِي الْوَقْفِ عَنْ فَتَاوَى السُّيُوطِيّ 

Artinya: Apabila bangku yang dipaku tersebut atau ubin lantai (keramik) atau kayu yang ditetapkan (misal dengan cara dipaku dll), lalu benda - benda tersebut di rombak, maka status wakaf nya juga ikut hilang, hal ini sebagaimana di nukil oleh imam Ibnu Qosim dalam footnote (catatan kaki) kitab Tuhfah dalam bab Waqof yang menukil dari kitab Fatawa Imam As-Suyuthi

ثُمَّ قَالَ سم وَلْيَنْظُرْ لَوْ أَعَادَ بِنَاءَ تِلْكَ الْآلَاتِ فِي ذَلِكَ الْمَحَلِّ بِوَجْهٍ صَحِيحٍ أَوْ فِي غَيْرِهِ كَذَلِكَ هَلْ يَعُودُ حُكْمُ الْمَسْجِدِ بِشَرْطِ الثُّبُوتِ فِيهِ نَظَرٌ انْتَهَى اهـ 

Kemudian imam Ibnu Qosim berkata : "dan hendaklah seseorang membandingkan dengan kasus : jika barang - barang tersebut digunakan untuk membangun kembali (merenovasi) tempat yang sudah dirombak itu sehingga pulih utuh seperti semula, ataupun digunakan untuk membangun tempat yang lain, apakah status hukum kemasjidannya masih tetap dengan syarat barang tersebut tetap (tidak bisa berpindah-pindah / dipatenkan), maka dalam masalah ini perlu penelitian kembali. 

وَمَا نَقَلَهُ عَنْ فَتَاوَى السُّيُوطِيّ مِنْ زَوَالِ حُكْمِ الْمَسْجِدِيَّةِ عَنْ نَحْوِ الدَّكَّةِ بِإِزَالَتِهِ هُوَ الظَّاهِرُ الْمُوَافِقُ لِإِطْلَاقِ مَا مَرَّ آنِفًا عَنْ الْمُغْنِي وَالنِّهَايَةِ خِلَافًا لِمَا جَرَى عَلَيْهِ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ بَقَائِهِ بَعْدَ النَّزْعِ

Adapun keterangan yang dinukil oleh Ibnu Qosim dari Fatawa as-Suyuthi yang menyatakan hilangnya hukum kemasjidan dari semisal papan yang dipaku tadi saay dirombak, pendapat inilah yang jelas dan yang sesuai, karena kemutlakan tidak boleh nya wakaf berupa barang bergerak (wakaf manqul) untuk dijadikan sebagai masjid sebagaimana keterangan yang baru saja dijelaskan dari nukilan kitab Mughni Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj, pendapat ini berbeda dengan pendapat Ulama' muta'ahhirin yang menyatakan hukum kemasjidan barang tersebut masih tetap meskipun sudah dirombak.


اعانـة الطالبــين، الجزء ٣ الصحفة ٢١٦

ويحــرم اخــذ شيئ مـن زيــته وشمعــه اى للمسجــد اى المختـص بـه بأن يكــون مــوقــوفا عليــه او ممـلـوكالـه بهبـة او شــراءمـن ريع مـوقـوف على مصالحــه واذا اخــذ منـه ذلك وجب رده (كحصاه وترابه) اى كما يحــرم اخذ حصى المسجــد وترابه

Artinya: Dan haram mengambil sesuatu milik Masjid baik berupa minyak lampu maupun lilin milik Masjid yang memang dikhususkan untuk (penerangan) masjid, semisal contoh barang tersebut diwakafkan pada masjid, atau dimiliki oleh Masjid dengan cara hibah, atau dibeli dari uang pendapatan aset wakaf untuk kemaslahatan Masjid. Dan apabila seseorang mengambilnya maka dia wajib mengembalikannya kepada masjid. Haramnya mengambil barang masjid tersebut sebagaimana keharaman mengambil kerikil masjid dan debu atau  tanah masjid (contoh semisal untuk tayammum).


المجمـوع شرح المهذب، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٦

لا يجـوز اخـذ شيئ مـن اجـزاء المسجــد كحجـر وحصاة وتـراب وغــيره وقـد سبــق فى هذه المسائل تحــريم التيمم بتراب المسجد ومثله الزيت والمشع الذي يسرج فيه. وفى سنن ابي داود عن ابي هريرة بعد الرواة اراه رفعـه الى النبي صلى اللـه عليـه وسلم قال: ان الحصاة لتناشد الذي يخــرجـها مـن المسجــد

Artinya: Tidak boleh seseorang mengambil sesuatu dari bagian Masjid seperti batu, kerikil, tanah maupun bagian Masjid yang lainnya. Dan pembahasan hal ini telah dibahas di depan dalam beberapa masalah yang menjelaskan keharaman bertayammum dengan menggunakan debu /tanah masjid. Begitu juga haram mengambil minyak lampu, lilin yang digunakan sebagai penerangan Masjid, dan dalam kitab sunan Abu Dawud disebutkan hadits dari sanad Abu Hurairah, setelah perowi hadits (Abu Badr) menyatakan bahwa hadits tersebut dimarfu'kan Abu Hurairah kepada Rosulullah, Abu Hurairah berkata : sesungguhnya kerikil Masjid akan memohon atau  meminta kepada orang yang mengeluarkannya dari bagian Masjid, agar ia tidak dikeluarkan dari Masjid.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢١١

ولا يباع موقوف وإن خرب فلو انهدم مسجد وتعذرت إعادته ؛ لم يبع، ولا يعود ملكا بحال لامكان الصلاة والاعتكاف في أرضه

Artinya: Dan benda wakaf tidak boleh dijual meskipun telah rusak. Maka jikalau suatu Masjid itu roboh dan sulit untuk mengembalikan kondisinya, maka tidak boleh dijual, dan juga tidak kembali menjadi hak milik dalam kondisi seperti apapun, karena masih bisa untuk digunakan sholat maupun i'tikaf di tanah masjid tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ummu Qultsum
Alamat : Konang Bangkalan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?