Hukum Pohon Ditanam Di Tanah Wakaf Apakah Menjadi Pohon Wakaf ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Al-Marhumah Badriyah (nama samaran) punya pohon kelapa sebanyak 7 batang diwakafkan untuk Muslimin Muslimat. Lokasi pohon tersebut dipinggir jalan. Karena untuk kepentingan pembangunan pelebaran jalan, maka terpaksa pohon kelapanya ditebang, dan setengah lahan dari tanah tempat berdiri pohon kelapa, masuk area jalan yang dibangun dan selebihnya adalah lahan kosong.
Lalu tanah lebih dari tempat berdiri pohon kelapa tersebut ditanami oleh anak tirinya, ukuran ± L 126 M².

PERTANYAAN:

Bagaimana status tanaman yang ditanami anak tirinya tersebut, apakah juga termasuk waqaf atau tidak ?, atau tetap termasuk waqaf, meski tidak diniatkan waqaf, karena ditanami ditanah waqaf?

JAWABAN:

Tanaman yang ditanam pada sisa tanah tersebut adalah bukan tanaman waqaf, karena tidak memenuhi syarat wakaf.

REFERENSI:

اللباب في فقه الشافعي، الصحفة ١١٤

فأما الوقف فإنه يتمّ بثلاثة شرائط أحدها: أن يكون الموقوف عليه موجودا حين الوقف٠ والثاني: أن يقول بعد قوله؛ (صدقة) أحد الألفاظ الخمسة؛ إما أن يقول: مسبّلة، أو مُحبّسة، أو مُحرّمة، أو موقوفة، أو مؤبّدة٠ والثالث: أن يُخرجه عن ملكه على أحد الوجهين، وفيه ثلاثة أقاويل؛ أحدها: يزول ملكه عنه إلى الموقوف عليه٠ والثاني: يزول ملكه عنه لا إلى مالك٠ والثالث: لا يزول ملكه٠


Artinya : Adapun wakaf itu bisa sempurna dengan 3 syarat : Pertama, penerima wakaf ada ketika akad wakaf. Kedua, pewakaf setelah mengucapkan kata " sodaqoh" mengucapkan salah satu dari lima kata berikut : Adakalanya kata "disediakan, atau ditahan, atau dilarang, diwakafkan, atau selamanya". Ketiga  mengeluarkan barang tersebut dari hak kepemilikannya dengan salah satu dari dua wajah, dalam hal ini ada 3 pendapat : Hak kepemilikannya berpindah kepada penerima wakaf. Hak kepemilikannya berpindah bukan kepada pemilik yang lain. Hak kepemilikannya tidak berpindah.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ali Ridlo
Alamat : Pontianak Kalimantan Barat
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?