Hukum Memindahkan Karpet Sedekah Ke Shaf Belakang



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Pada akhir-akhir ini semakin banyak orang-orang yang berlomba-lomba ingin mendirikan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla dan lain sebagainya, dan banyak juga yang berlomba-lomba memberikan sumbangan untuk kemaslahatan Masjid.

Diantaranya, ada seseorang anggap saja P. Abdullah yang ingin menyumbang karpet di salah satu Masjid. Dan P. Abdullah berkata kepada Nadzir Masjid tersebut, “Pak Kyai saya ingin naruh / menyumbang karpet untuk Masjid ini” lalu si Nadzir menjawab “silahkan anda bisa menaruhnya sendiri !”. Kemudian P. Abdullah menaruh karpet tersebut di bagian shaf yang paling depan.

PERTANYAAN:

Apakah boleh bagi si Nadzir tersebut sewaktu-waktu memindahkan karpet ke shaf belakang?

JAWABAN:

Boleh Nadhir memindah karpet tersebut sewaktu waktu ke shaf belakang, karena karpet tersebut adalah milik Masjid. Dan memindahkannya tidak termasuk istila' (penguasaan) yang dilarang.

REFERENSI:


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٦ الصحفة ١٠٣

ﻭﻇﻴﻔﺔ اﻟﻤﺘﻮﻟﻲ : ﻭﻇﺎﺋﻒ اﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﻏﻴﺮ ﻣﺤﺼﻮﺭﺓ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻮﻟﻴﺔ اﻟﻤﻄﻠﻘﺔ، ﻓﻠﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻤﻞ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﺮاﻩ ﻣﺼﻠﺤﺔ ﻟﻠﻮﻗﻒ ﻭﺫﻛﺮ ﺑﻌﺾ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺿﺎﺑﻄﺎ ﻓﻘﺎﻟﻮا: ﻳﺘﺤﺮﻯ ﻓﻲ ﺗﺼﺮﻓﺎﺗﻪ اﻟﻨﻈﺮ ﻟﻠﻮﻗﻒ ﻭاﻟﻐﺒﻄﺔ، ﻷﻥ اﻟﻮﻻﻳﺔ ﻣﻘﻴﺪﺓ ﺑﻪ

Artinya: Adapun tugas orang yang diberi wewenang kuasa tidak terbatas (sangat banyak), ketika Dia diberi wewenang mutlak, maka Dia boleh melakukan apa saja yang dianggap maslahat untuk wakaf. Sebagian Ulama' Fiqh menjelaskan kriteria tugas tersebut yaitu Dia meneliti dalam penggunaan wewenangnya untuk mengurus wakaf dan meningkatkan penghasilan wakaf,  karena Dia diberi wewenang untuk itu.


اعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ١٦٢

قوله: استيلاء على حق غير استيلاء، مصدر استولى يقال استولى على كذا إذا صار في يده قال البجيرمي: والمراد به ما يشمل منع الغير من حقه، وإن لم يستول عليه، بدليل قوله: كإقامة من قعد بمسجد فهو استيلاء حكما٠


Artinya: Menguasai hak orang lain.
Istila' bentuk masdar dari kata istawalla, dikatakan, seseorang menguasai sesuatu ketika sesuatu itu ada ditangannya (kekuasaannya). Imam Bujairomi mengatakan ; "yang dimaksud dengan istilaa' adalah apa saja yang mencegah orang lain untuk mendapatkan haknya, meskipun tanpa menguasainya, hal ini berdasar ucapan musonnif "contohnya menyuruh seseorang yang duduk di Masjid untuk berdiri pindah ketempat yang lain, itu juga merupakan istila' secara hukum.


   والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?