Hukum Wasiat Diadzani Saat Meninggal
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) ikut menghadiri prosesi pemakaman salah satu keluarganya. Anehnya ketika mayat dimasukkan ke liang lahat mayat tersebut tidak diadzani. Setelah pembacaan talqin selesai, Badrun bertanya kepada salah satu kyai yang ikut serta menghadiri pemakaman. Kyai tersebut berkata, "Bahwa adzan saat mayat dimasukkan ke kubur itu tidak dianjurkan menurut pendapat Ulama' salaf dan pendapat itu yang lebih kami ikuti". Si Badrun tambah bingung atas perkataan si kyai, karena adzan saat mayat di masukkan ke kuburan disebagian masarakat sudah menjadi tradisi. PERTANYAAN: Apabila ada wasiat dari si mayat untuk diadzani apakah wajib dilaksanakan wasiat tersebut? JAWABAN: Wajib dilaksanakan wasiat tersebut, menurut Ulama' Mutaakhirun. REFERENSI: شرح الياقوت النفيس، الجزء ٢ الصحفة ٣٥٧ وإذا أوصى أن يقرأ عليه بعد موته القرآن ويعمل له تسبيح وتهليل وما أشبه ذل