Hukum Minta Dipanggil Pak Haji Atau Bu Hajjah Padahal Cuma Melaksanakan Umroh


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA

(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) adalah dua bersaudara, keduanya baru saja datang dari menunaikan ibadah Umroh. Para tetangga banyak yang datang kerumah keduanya untuk ziarah. Pada dinding rumah tertulis ucapan, "SELAMAT DATANG H. BADRUN DAN HJ. BADRIYAH DARI TANAH SUCI".

Keduanya menghendaki masyarakat sekitarnya memanggilnya dengan Haji dan Hajah. Juga dalam blangko undangan yang diberikan pada tetangga kanan kirinya, untuk acara selamatan Umroh mereka,  pengundangnya ditulis Haji Badrun dan Hajah Badriyah.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum meminta dipanggil Pak Haji atau Bu Hajah padahal meraka hanya melaksanakan ibadah umroh?

JAWABAN:

Haram hukumnya seseorang dipanggil dengan sebutan haji atau hajah bagi yang belum berhaji, karena sama halnya meminta atau menyuruh seseorang bermaksiat (melakukan kebohongan), karena panggilan haji adalah bagi orang yang telah datang dari melaksanakan ibadah yang telah ditentukan/dikhususkan. 

Namun apabila meminta dipanggilnya menginginkan makna lain yang menghindarkan dari kebohongan. Seperti panggilan "wahai orang yang ingin haji dan semisalnya, maka hukumnya boleh.

REFERENSI:

حاشية الجمل، الجزء ٢ الصحفة ٣٧٢

وَقَعَ السُّؤَالُ عَمَّا يَقَعُ كَثِيرًا فِي مُخَاطَبَاتِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ مَعَ بَعْضٍ مِنْ قَوْلِهِمْ لِمَنْ لَمْ يَحُجَّ يَا حَاجُّ فُلَانُ تَعْظِيمًا لَهُ هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَوْ لَا، وَالْجَوَابُ عَنْهُ أَنَّ الظَّاهِرَ الْحُرْمَةُ؛ لِأَنَّهُ كَذِبٌ؛ لِأَنَّ مَعْنَى يَا حَاجُّ فُلَانُ يَا مَنْ أَتَى بِالنُّسُكِ عَلَى الْوَجْهِ الْمَخْصُوصِ نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِ يَا حَاجُّ فُلَانُ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا كَأَنْ أَرَادَ بِ يَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ اهـ


Artinya : Ada pertanyaan terkait yang banyak terjadi dalam omongan banyak orang di antara mereka tentang ungkapan bagi orang yang belum naik haji wahai Haji Fulan sebagai bentuk penghormatan kepada orang tersebut, maka apakah panggilan ini haram atau tidak ?, adapun jawaban dari pertanyaan tersebut sesungguhnya apa yang saya fahami dari kalam Ulama' Madzhab Syafi'i adalah : Haram hukumnya, karena yang demikian itu adalah kebohongan. Sebab maksud arti dari ungkapan "Wahai Haji Fulan" adalah wahai orang yang sudah menunaikan ibadah haji dengan tata cara yang khusus yang telah diketahui. Ya, namun jika yang dikehendaki dengan perkataan wahai haji adalah makna/arti secara bahasa, namun yang dimaksud adalah makna yang shohih/jujur. Seperti "wahai orang yang ingin menunaikan haji, wahai orang yang ingin menuju ke suatu tempat tertentu," seperti berjamaah atau selainnya, maka itu tidak haram. 


ارشاد الساري شرح القسطلانى، الجزء ٧ الصحفة ١٤٢

وروي عن ابن عمر وقف رسول الله -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يوم النحر عند الجمرات في حجة الوداع فقال ؛ هذا يوم الحج الأكبر" وبه قال كثيرون لأن أعمال المناسك تتم فيه والجمهور أن الحج الأصغر العمرة وقيل الأصغر يوم عرفة والأكبر يوم النحر، وقيل حجة الوداع هي الأكبر لما وقع فيها من إعزاز الإسلام وإذلال الكفر


Artinya : Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasannya Bagibda Rasulullah berdiri pada hari tgl 10 dzulhijjah di dekat jamarot saat haji wada' dan bersabda : Ini adalah hari haji Akbar. Dan banyak sekali Ulama' mengambil pendapat ini : karena sesungguhnya amal manasik disempurnakan dengannya. Kemudian mayoritas Ulama' berpendapat bahwa haji kecil adalah memunaikan umroh. Dalam pendapat yang lemah dikatakan : Haji kecil adalah hari Arafah (9 dzul hijjah) dan haji besar adalah hari tgl 10 dzul hijjah. Dan dalam pendapat lemah yang lain dikatakan : Haji wada' adalah haji akbar, karena bersamaan dengan haji tersebut Islam dimuliakan dan kekufuran direndahkan.


 مختصر المزني، الجزء ٨ الصحفة ١٥٩

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «دَخَلَتْ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ» وَرُوِيَ أَنَّ «فِي الْكِتَابِ الَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّ الْعُمْرَةَ هِيَ الْحَجُّ الْأَصْغَرُ»


Artinya : Dan Rasulullah SAW bersabda ; "Ibadah umroh bisa dimasukkan pada ibadah haji sampai hari kiamat. Dan diceritakan bahwasanya di dalam satu surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada 'Amr bin Hazm, sesungguhnya Umroh ialah haji kecil".


 حياة الصحابة، الجزء ٢ الصحفة ٧٧

إنكار عمران بن حصين على قبول الإِمارة وأخرج أحمد عن عبد الله بن الصامت رضي الله عنه قال ؛ أراد زياد أن يبعث عمران بن حصين رضي الله عنهما على خراسان، فأبى عليه، فقال له أصحابه: أتركت خراسان أن تكون عليها ؟ قال ؛ فقال: إني والله ما يسرني أن أَصْلَي بحرّها ويَصْلَون ببردها، إني أخاف إذا كنت في نحر العدو أن يأتيني بكتاب من زياد فإن أنا مضيت هلكت، وإن رجعت ضُربت عنقي٠


Artinya: Penolakan sahabat Imran bin Hushoin untuk menerima jabatan. Imam Ahmad meriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Al-Shomit radhiyallahu 'anhu beliau berkata : Panglima Ziyad hendak mengangkat Imran bin Hushoin radhiyallahu 'anhuma menjadi Gubernur kota Khurasan, namun dia menolaknya. Kemudian teman-temannya berkata kepadanya : Apakah kamu tinggalkan Jabatan gubernur Khurasan yang menjadi hakmu ? Perowi melanjutkan ceritanya : Maka beliau berkata: Demi Allah, aku tidak gembira jika aku yang mendapatkan susah payah, pahit dan getirnya jabatan ini sedangkan mereka (Ziyad dan keluarganya) yang merasakan hasil, manis dan nikmatnya kekuasaan tersebut. Aku khawatir jika aku berada di tengah-tengah berhadapan dengan musuh, tiba-tiba datang surat perintah dari Ziyad. Jika Aku terus maju perang maka aku akan gugur dan jika aku kembali kepadanya, maka akan dipenggal kepalaku.


قال ؛ فأراد الحكم بن عمرو الغفاري عليها فانقاد لأمره٠ قال؛ فقال عمران ؛ ألا أحد يدعو لي الحكم؟ قال ؛ فانطلق الرسول، قال ؛ فأقبل الحكم إليه. قال؛ فدخل عليه فقال عمران للحكم ؛ أسمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ؛ «لا طاعة لأحد في معصية الله تبارك وتعالى»٠ قال؛ نعم٠ فقال عمران ؛ لله الحمد او الله أكبر


Perowi melanjutkan ceritanya: Kemudian Hakam Ibnu Amr Al-Ghifari mau menerima tawaran jabatan tersebut, sehingga ia menuruti perintah Ziyad. Perowi melanjutkan ceritanya: Imran berkata: Apakah ada seorang yang bisa memanggilkan Hakam untuk menghadap kesaya ? Kemudian berangkatlah seorang utusan. Maka Hakam pun menghadap Imran bin Hushoin, lalu Beliau berkata kepadanya : Wahai Hakam apakah kamu mendengar hadits Baginda Nabi SAW bahwasannya Tidak wajib taat kepada Pimpinan untuk bermaksiat kepada Allah SWT. (Yakni Imran memberikan alasan kenapa beliau menolak menerima jabatan yang ditawarkan oleh Ziyad, karena dalam jabatan tersebut ada unsur maksiat). Hakam menjawab : Ya. Kemudian Imran berkata: Segala puji bagi Allah atau Maha Besar.

والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Farhan A.M

Alamat : Kencong Jember Jawa Timur

__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)


PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)

Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)


PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)

Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)

Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)

Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)

Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)

Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)

Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)

Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)

Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)

Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?