Hukum Berhubungan Badan Melalui Dubur Karena Itulah Satu-Satunya Jalan Yang Bisa Membuat Ereksi ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sudah berkeluarga selama 7 tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak laki-laki. Suatu hari terdapat insident yang menimpa Badrun sehingga menyebabkan gangguan psikologis baginya yang berdampak buruk pada nafsu seksualnya. Insiden yang menimpa Badrun menyebabkan nafsu tersebut tidak normal sehingga untuk melakukan hubungan seksual melalui lobang depan istrinya tersebut tidak bisa ereksi. Sebagai gantinya, rudal si Badrun hanya bisa bangun ketika dicelupkan (dimasukkan) melalui lobang belakang (dubur) istrinya.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum berhubungan badan melalui dubur sebagaimana deskripsi, meninjau itulah satu-satunya jalan yang bisa membangunkan rudal si Badrun?

JAWABAN:

Hukumnya haram, karena ereksi dengan cara memasukan dzakar kedalam dubur bukanlah suatu alasan yang dibenarkan dalam syariat, sebagaimana takut zina jika tidak memasukkan dzakar ke dubur nya istri ketika istri lagi kondisi haid. 

REFERENSI:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ١ الصحفة ٣٨٩


فَرْعٌ: لَوْ خَافَ الزِّنَا إنْ لَمْ يَطَأْ الْحَائِضَ أَيْ بِأَنْ تَعَيَّنَ وَطْؤُهَا لِدَفْعِهِ جَازَ بَلْ يَنْبَغِي وُجُوبُهُ وَقِيَاسُ ذَلِكَ حِلُّ اسْتِمْنَائِهِ بِيَدِهِ تَعَيَّنَ لِدَفْعِ الزِّنَا سم عَلَى حَجّ

Artinya : (Cabang masalah) :Seandainya suami takut melakukan zina jika tidak melakukan hubungan intim dengan istri yang sedang haid, (maksudnya menjima istri yang sedang haid adalah satu-satunya jalan untuk menghindari zina), maka boleh dia menjima istrinya, bahkan sebaiknya dia harus melakukannya. Diqiyaskan (disamakan dalam hukumnya) dengan jima di atas yaitu kebolehan mengeluarkan mani dengan tanganya (masturbasi atau onani) apabila hal tersebut menjadi satu-satunya jalan untuk terhindar dari zina. 

وَيَنْبَغِي أَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ مَا لَوْ تَعَارَضَ عَلَيْهِ وَطْؤُهَا وَالِاسْتِمْنَاءُ بِيَدِهِ فَيُقَدِّمُ الْوَطْءَ لِأَنَّهُ مِنْ جِنْسِ مَا يُبَاحُ لَهُ فِعْلُهُ وَبَقِيَ مَا لَوْ دَارَ الْحَالُ بَيْنَ وَطْءِ زَوْجَتِهِ فِي دُبُرِهَا بِأَنْ تَعَيَّنَ طَرِيقًا كَانَ انْسَدَّ قُبُلُهَا وَبَيْنَ الزِّنَا وَالْأَقْرَبُ تَقْدِيمُ الْأَوَّلِ لِأَنَّ لَهُ الِاسْتِمْتَاعَ بِهَا فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّهُ لَا حَدَّ عَلَيْهِ بِذَلِكَ

Dan seyogyanya disamakan dengan hal diatas : yaitu seandainya bertentangan antara berhubungan intim dengan istri yang haid dan mengeluarkan mani dengan tangannya (yakni mana solusi yang harus dipilih untuk menghindari zina), maka dia harus mendahulukan berhubungan intim karena berhubungan intim dengan istri termasuk jenis perkara yang dperbolehkan secara umum untuk dilakukan. Lalu masih terjadi pertentangan lagi antara mana yang harus didahulukan antara berhubungan dengan istri melalui lubang dubur yang menjadi satu-satunya cara untuk melampiaskan syahwat dikarenakan kemaluan si istri tertutup ataukah dia boleh berzina ? (Yang mana kedua-duanya diharamkan) Maka pendapat yang lebih tepat alasannya adalah mendahulukan perbuatan yang pertama, dikarenakan secara umum si suami boleh melakukan istimna' dengan istri dan dikarenakan tidak ada had atas suami sebab perbuatan tersebut. 

وَمَا لَوْ تَعَارَضَ وَطْؤُهَا فِي الدُّبُرِ وَالِاسْتِمْنَاءُ بِيَدِ نَفْسِهِ فِي دَفْعِ الزِّنَا وَالْأَقْرَبُ أَيْضًا تَقْدِيمُ الْوَطْءِ فِي الدُّبُرِ لِمَا تَقَدَّمَ وَيَنْبَغِي كُفْرُ مَنْ اعْتَقَدَ حِلُّ الْوَطْءِ فِي الدُّبُرِ لِأَنَّهُ مُجْمَعٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَمَعْلُومٌ مِنْ الدِّينِ بِالضَّرُورَةِ اهـ زَادَ الْبُجَيْرِمِيُّ وَالْمُعْتَمَدُ أَنَّهُ يُقَدِّمُ الِاسْتِمْنَاءَ بِيَدِهِ عَلَى وَطْءِ زَوْجَتِهِ فِي دُبُرِهَا اهـ


Dan jika bertentangan antara menyetubuhi istri melalui dubur dengan mansturbasi untuk terhindar dari perbuatan zina, maka pendapat yang lebih tepat adalah mendahulukan menyetubuhi istri melalui duburnya, dikarenakan alasan yang sudah disebutkan di atas. Dan dihukumi kufur bagi orang yang meyakini kehalalan berhubungan intim lewat dubur, dikarenakn perkara tersebut sudah disepakati Ulama' atas keharamanya dan sudah diketahui hukumnya oleh semua kalangan umat baik ulama maupun orang awam tanpa susah payah. Imam Bujairomi menambahkan bahwasannya pendapat yang muktamad adalah mendahulukan masturbasi daripada menyetubuhi istri melalui dubur.

أقُولُ وَلَوْ قِيلَ بِتَقْدِيمِ الِاسْتِمْنَاءِ بِيَدِهِ عَلَى وَطْءِ الْحَائِضِ أَيْضًا لَمْ يَبْعُدْ إذْ تَحْرِيمُ الثَّانِي مُجْمَعٌ عَلَيْهِ بِخِلَافِ الْأَوَّلِ، ثُمَّ رَأَيْت فِي الْبُجَيْرِمِيِّ مَا نَصُّهُ قَالَ الْبِرْمَاوِيُّ، وَهُوَ أَيْ تَقْدِيمُ الِاسْتِمْنَاءِ بِيَدِهِ الْأَقْرَبُ لِأَنَّ الْوَطْءَ فِي الْحَيْضِ مُتَّفَقٌ عَلَى أَنَّهُ كَبِيرَةٌ بِخِلَافِ الِاسْتِمْنَاءِ


Aku (Syekh Syirwani) mengatakan : Seandainya ada yang berpendapat yang mendahulukan untuk lebih memilih masturbasi daripada menyetubuhi perempuan yang sedang haid, maka itu pendapat diterima, dikarenakan keharaman menjima istri yg sedang haid itu disepakati oleh seluruh ulama', berbeda dengan onani. Kemudian aku melihat di dalam kitab Bujairomi ada ditulis begini : Apa yang dikatakan oleh Imam Barmawi, "yaitu mendahulukan masturbasi", itu adalah lebih tepat. Hal itu dikarenakan berhubungan intim dengan istri yang haid itu sudah disepakati Ulama' hukumya dosa besar, lain halnya dengan masturbasi. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imam Hasani
Alamat : Torjun Sampang Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Alfadani (Balongbendo Sidoarjo Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?