Apakah Tetap Disunnahkan Menjawab Adzan Saat Mau Menguburkan Mayat ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
 (Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) ikut menghadiri prosesi pemakaman salah satu keluarganya. Anehnya ketika mayat dimasukkan ke liang lahat mayat tersebut tidak diadzani. Setelah pembacaan talqin selesai, Badrun bertanya kepada salah satu kyai yang ikut serta menghadiri pemakaman. Kyai tersebut berkata, "Bahwa adzan saat mayat dimasukkan ke kubur itu tidak dianjurkan menurut pendapat Ulama' salaf dan pendapat itu yang lebih kami ikuti". Si Badrun tambah bingung atas perkataan si kyai, karena adzan saat mayat di masukkan ke kuburan disebagian masarakat sudah menjadi tradisi.

PERTANYAAN:

Apakah tetap disunnahkan menjawab adzan saat mau menguburkan mayat? 

JAWABAN:

Tidak disunahkan. Karena adzan saat menguburkan mayat tidak disyariatkan.

REFERENSI:

الفقه على المذاهب الاربعة، الجزء ١ الصحفة ٢٧٨

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﻨﺪﺏ اﻹﺟﺎﺑﺔ ﻓﻲ اﻷﺫاﻥ اﻟﻤﺸﺮﻭﻉ، ﺃﻣﺎ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺸﺮﻭﻉ ﻓﻼ ﺗﻄﻠﺐ ﻓﻴﻪ اﻹﺟﺎﺑﺔ، ﻭﻫﺬا ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ، ﺇﻻ ﻋﻨﺪ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ

Artinya: Dan sesungguhnya disunnahkan menjawab adzan yang di syariatkan, adapun adzan yang tidak di syariatkan maka tidak dituntut untuk menjawabnya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan ulama, kecuali menurut ulama2 pengikut madzhab Imam Malik.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Penanya : Rois
Alamat :Jrengik Sampang Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?