Hukum Mengatakan "Iya" Setelah Adanya Permintaan Talak Dari Istri Apakah Terjadi Talak ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
 (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan suami istri. Setahun yang lalu Badriyah menangis dan minta pisah (talak) kepada Badrun karena dia (Badriyah) merasa tidak kuat dengan beban rumah tangga. Karena pihak keluarga dari Badrun menuntut hal apapun kepada Badriyah, dan Badriyah selalu salah di mata keluarga Badrun. Kemudian Badrun mengatakan: "Iya kalau itu keinginanmu apabila dengan pisah membuatmu bahagia".

Namun setelah mendengar pernyataan suami, Badriyah merasa bersalah dan saling meminta maaf. Dan hubungan keduanya sampai saat ini baik-baik saja. Karena keduanya tidak tahu tentang hukum perkataan keduanya di atas.

PERTANYAAN:

Apakah terjadi talak ketika Badrun mengatakan "Iya" setelah Badriah meminta talak padanya?

JAWABAN:

Terjadi talak, jika disertai adanya niat mentalak.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ٧ الصحفة ٣٩

 يَنْعَقِدُ بِالِاسْتِيجَابِ وَالْإِيجَابِ عَلَى الْمَذْهَبِ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ. فَإِذَا قَالَتْ: طَلِّقْنِي أَوْ خَالِعْنِي عَلَى أَلْفٍ، فَأَجَابَهَا الزَّوْجُ، طَلَقَتْ وَلَزِمَهَا الْأَلْفُ، وَلَا حَاجَةَ إِلَى قَبُولٍ بَعْدَهُ 


Artinya: Sah talak dijatuhkan dengan permintaan dan jawaban berdasarkan pandangan mazhab. Dan ini ditetapkan oleh jumhur ulama. Sehingga jika istri berkata, “Ceraikanlah aku!” atau, “Talak khulu’-lah aku dengan uang seribu!” Kemudian, suami menjawab permintaannya, maka tertalaklah istrinya dan istrinya itu wajib membayar uang seribu Selain itu, tidak perlu setelahnya ada ucapan penerimaan.


فتاوى ابن صلاح، الجزء ٢ الصحفة ٤٤٣

مَسْأَلَة رجل قَالَت لَهُ زَوجته طَلقنِي قَالَ نعم طَلقتك وَلم يرد بِهِ الطَّلَاق فِي تِلْكَ الْحَال هَل يَقع الطَّلَاق أم لَا أجَاب إِذا كَانَ قد قَالَ طَلقتك قَاصِدا لفظ الْإِيقَاع فقد وَقع طَلَاقه

Artinya: Ini masalah tentang laki-laki yang diminta talak oleh istrinya. ‘Talaklah aku.’ Kemudian laki-laki itu menjawab, ‘Baiklah, aku menceraikanmu,’ dan dalam keadaan itu ia tidak bermaksud menjatuhkan talak. Apakah talaknya jatuh atau tidak ? Ibnu Shalah menjawab, ‘Jika kalimat, ‘Aku menceraimu,’ seraya bermaksud menggunakan lafaz menjatuhkan, maka jatuhlah talaknya.


مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٥٢٨

وقيل هو (كناية) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق

Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Kodariyah
Alamat : Wonosobo Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?