Hukum Sholat Seseorang yang Tampak Bentuk Penisnya Akibat Cahaya Matahari

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) suatu ketika sholat dhuhur di dekat jendela, karena cuaca pada hari itu cukup panas hingga cahaya matahari masuk di balik kelopak jendela rumahnya. Pada saat badrun rukuk, Badriah yang merupakan saudari Badrun tanpa sengaja melihat bentuk rudal (penis)nya Badrun (dalam sarungnya) yang sedang sholat. Sehingga badriah berteriak ; "Batal sholat lu drun drrun solat lagi sana!, rudalmu keliatan MASYAALLAH....!"

PERTANYAAN:

Batalkah sholat badrun yang mana bentuk rudalnya itu tampak akibat cahaya matahari yang masuk ?

JAWABAN:

Tidak batal sholatnya, apabila seandainya tidak ada cahaya matahari, maka auratnya tidak nampak. 

REFERENSI:

البجيرمي، حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد، الجزء ١ الصحفة ٢٣٣
 
وَالْمُرَادُ بِقَوْلِهِ: بِمَا يَمْنَعُ إدْرَاكَ لَوْنِهَا أَيْ فِي مَجْلِسِ التَّخَاطُبِ كَمَا فِي سم. قَالَ ع ش عَلَى م ر وَهُوَ يَقْتَضِي أَنَّ مَا يُمْنَعُ فِي مَجْلِسِ التَّخَاطُبِ، وَكَانَ بِحَيْثُ لَوْ تَأَمَّلَ النَّاظِرُ فِيهِ مَعَ زِيَادَةِ الْقُرْبِ لِلْمُصَلِّي جِدًّا لَأَدْرَكَ لَوْنَ بَشَرَتِهِ لَا يَضُرُّ، وَلَوْ رُئِيَتْ الْبَشَرَةُ بِوَاسِطَةِ الشَّمْسِ أَوْ نَارٍ، وَكَانَتْ بِحَيْثُ لَا تُرَى بِدُونِ تِلْكَ الْوَاسِطَةِ لَمْ يَضُرَّ


Artinya : Yang dimaksud dengan narasi mushonnif "Dengan memakai sesuatu yang mampu menutupi warna aurot" adalah dalam majlis berbincang bincang, sebagaimana keterangan syekh ibnu sam'ani. Kemudian Syekh Ali Syibromulasi menyampaikan penjelasan tentang narasi Syekh Al Romli "Konsekwensi pemahaman dari narasi beliau adalah apabila ada tutup aurot yang sudah bisa menutupi warna aurot di majlis berbincang-bincang, tetapi seandainya orang yang melihatnya dia memperhatikan dengan lebih jeli dan lebih mendekat, maka akan mampu melihat warna aurot, maka hal itu tidak membatalkan sholat. Dan jika warna kulit terlihat dengan sebab tertembus oleh sinar matahari atau api dan jika tidak terkena sorot sinar, maka kulit tidak terlihat, maka hal ini juga tidak membatalkan sholat. 


بغية المسترشدين، الجزء ١ الصحفة ٥١

فائدة : شرط ساتر العورة أن يمنع إدراك لون البشرة، قال ابن عجيل في مجلس التخاطب فلو قرب وتأملها فرآها لم يضر وهو ظاهر، كما لو رؤيت بواسطة نار أو شمس بحيث لم تر بدونها لمعتدل البصر اهـ ع ش، اهـ جمل. وقال أبو مخرمة والمعتمد أنه لا فرق بين مجلس التخاطب ودونه نعم لو كان لا ترى إلا بحيث يلصق الناظر عينه بالثوب أو قريباً منه فلا اعتبار به قطعاً اهـ


Artinya : Faidah : Syarat menutupi aurat adalah harus menutupi warna kulit dari pandangan. Syekh Ibnu Ujail berkata "Yakni diukur dalam majlis perbincangan. Maka dari itu jika ada seseorang melihat dari dekat dan memperhatikan sehingga bisa melihat warna aurotnya, maka tentu saja hal tersebut tidak membatalkan sholat, sebagaimana halnya terlihatnya kulit sebab ditembus cahaya api atau matahari sekira jika tidak ditembus oleh sinar, maka kulit tidak akan terlihat oleh penglihatan biasa. (Ali Syibromulasi dalam kitab Hasyiyatu Al Jamal)". Syekh Abu Makhramah berkata "Pendapat Muktamad adalah tidak ada bedanya antara majlis perbincangan dan lainnya. Namun jika tidak terlihat kecuali dengan cara melekatkan mata ke baju orang tersebut atau mendekatkannya, maka hal tersebut tidak dianggap terlihat menurut kesepakatan Ulama'. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Faishol Umar Rozi
Alamat : Proppo Pamekasan Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah )
________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?