Hukum Meminta Talak Karena Perlakuan Tidak Baik Dari Mertua ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
 (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan suami istri. Setahun yang lalu Badriyah menangis dan minta pisah (talak) kepada Badrun karena dia (Badriyah) merasa tidak kuat dengan beban rumah tangga. Karena pihak keluarga dari Badrun menuntut hal apapun kepada Badriyah, dan Badriyah selalu salah di mata keluarga Badrun. Kemudian Badrun mengatakan : "Iya kalau itu keinginanmu apabila dengan pisah membuatmu bahagia".

Namun setelah mendengar pernyataan suami, Badriyah merasa bersalah dan saling meminta maaf. Dan hubungan keduanya sampai saat ini baik-baik saja. Karena keduanya tidak tahu tentang hukum perkataan keduanya di atas.


PERTANYAAN:

Bolehkah Badriyah meminta talak (pisah) karena alasan seperti deskripsi di atas ?

JAWABAN:

Hukumnya tidak boleh karena alasan meminta cerai sebagaimana dalam deskripsi adalah termasuk alasan yang bukan syar'i serta mendapat ancaman tidak bisa mencium aroma surga.

REFERENSI:

فيض القدير، الجزء ٣ الصحفة ١٣٨

ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺳﺄﻟﺖ ﺯﻭﺟﻬﺎ اﻟﻄﻼﻕ ﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ ﻃﻼﻗﻬﺎ (ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻣﺎ ﺑﺄﺱ) ﺑﺰﻳﺎﺩﺓ ﻣﺎ ﻟﻠﺘﺄﻛﻴﺪ ﻭاﻟﺒﺄﺱ اﻟﺸﺪﺓ ﺃﻱ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺣﺎﻟﺔ ﺷﺪﺓ ﺗﺪﻋﻮﻫﺎ ﻭﺗﻠﺠﺌﻬﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ ﻛﺄﻥ ﺗﺨﺎﻑ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻘﻴﻢ ﺣﺪﻭﺩ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺣﺴﻦ اﻟﺼﺤﺒﺔ ﻭﺟﻤﻴﻞ اﻟﻌﺸﺮﺓ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﻳﻀﺎﺭﻫﺎ ﻟﺘﻨﺨﻠﻊ ﻣﻨﻪ (ﻓﺤﺮاﻡ ﻋﻠﻴﻬﺎ) ﺃﻱ ﻣﻤﻨﻮﻉ ﻋﻨﻬﺎ (ﺭاﺋﺤﺔ اﻟﺠﻨﺔ) ﻭﺃﻭﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺴﻨﻮﻥ اﻟﻤﺘﻘﻮﻥ ﻻ ﺃﻧﻬﺎ ﻻ ﺗﺠﺪ ﺭﻳﺤﻬﺎ ﺃﺻﻼ ﻓﻬﻮ ﻟﻤﺰﻳﺪ اﻟﻤﺒﺎﻟﻐﺔ ﻓﻲ اﻟﺘﻬﺪﻳﺪ ﻭﻛﻢ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻧﻈﻴﺮ ﻗﺎﻝ اﺑﻦ اﻟﻌﺮﺑﻲ: ﻫﺬا ﻭﻋﻴﺪ ﻋﻈﻴﻢ ﻻ ﻳﻘﺎﺑﻞ ﻃﻠﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻦ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻮ ﺻﺢ ﻭﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﺣﺠﺮ: اﻷﺧﺒﺎﺭ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ ﺗﺮﻏﻴﺐ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﻃﻠﺐ ﻃﻼﻕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻣﺤﻤﻮﻟﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﺤﺪﻳﺚ ﺛﻮﺑﺎﻥ ﻫﺬا


Artinya : "(Siapapun wanita yang meminta talak pada Suaminya)" dalam riwayat lain "meminta agar mentalaknya" (dengan tanpa alasan yang sangat kuat)" kalimat tersebut menggunakan tambahan ما yang berfungsi sebagai penguat. Arti البأس adalah tekanan atau alasan yang kuat, maksudnya wanita tersebut meminta talak tanpa alasan/sebab yang kuat untuk bercerai, contoh alasan kuat seperti Wanita tadi takut tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah SWT dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya seperti bergaul dengan baik, atau melayani dengan baik karena adanya rasa benci kepada Suaminya, atau karena Suami berbuat sesuatu yang membahayakan dirinya sehingga Dia meminta cerai (khulu') pada Suaminya. "(maka haram baginya aroma surga)" artinya Dia terhalang dari mencium aroma Surga. Adapun orang yang pertama mendapati aroma Surga adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa, artinya Wanita tersebut bukan tidak bisa mencium aroma Surga sama sekali, hal tersebut hanya untuk menambah begitu beratnya peringatan, dan betapa banyak perbandingan dari hal ini. Ibnul Arobi berkata " ini merupakan ancaman berat yang tidak sebanding dengan tuntutan Wanita yang ingin keluar dari ikatan pernikahan jikalau hadits ini benar-benar shohih. Ibnu Hajar berkata" Hadits-hadits yang menjelaskan tentang peringatan terhadap wanita yang meminta talak pada suaminya itu diarahkan kepada kasus tuntutan talak istri pada suami tanpa memiliki sebab yang menjadi sumber munculnya tuntutan talak dari istri pada suami seperti di hadits Tsauban ini.


فتح القريب، الصحفة ٢٣٣

ﻭﻳﺮﺩ اﻟﺮﺟﻞ) ﺃﻳﻀﺎ ﺃﻱ اﻟﺰﻭﺝ (ﺑﺨﻤﺴﺔ ﻋﻴﻮﺏ: ﺑﺎﻟﺠﻨﻮﻥ، ﻭاﻝﺟﺬاﻡ، ﻭاﻟﺒﺮﺹ) ﻭﺳﺒﻖ ﻣﻌﻨﺎﻫﺎ. (ﻭ) ﺑﻮﺟﻮﺩ (اﻟﺠﺐ)، ﻭﻫﻮ ﻗﻄﻊ اﻟﺬﻛﺮ ﻛﻠﻪ ﺃﻭ ﺑﻌﻀﻪ ﻭاﻟﺒﺎﻗﻲ ﻣﻨﻪ ﺩﻭﻥ اﻟﺤﺸﻔﺔ؛ ﻓﺈﻥ ﺑﻘﻲ ﻗﺪﺭﻫﺎ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﻓﻼ ﺧﻴﺎﺭ. (ﻭ) ﺑﻮﺟﻮﺩ (اﻟﻌﻨﺔ) ﺑﻀﻢ اﻟﻌﻴﻦ، ﻭﻫﻮ ﻋﺠﺰ اﻟﺰﻭﺝ ﻋﻦ اﻟﻮﻁء ﻓﻲ اﻟﻘﺒﻞ ﻟﺴﻘﻮﻁ اﻟﻘﻮﺓ اﻟﻨﺎﺷﺮﺓ ﻟﻀﻌﻒ ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ ﺃﻭ ﺁﻟﺘﻪ

Artinya : Lelaki bisa dituntut fasakh atau  pembatalan nikah juga maksudnya suami dengan 5 aib : Gila. Penyakit kusta/lepra . Penyakit belang / sopak. Sebab adanya Jabb yaitu terpotongnya dzakar kemaluan secara menyeluruh atau sebagiannya dan sisa yang tidak terpotong bukan kepala dzakarnya, jika seandainya yang tersisa dari potongan tersebut seukuran kepala dzakar atau lebih dari itu maka tidak ada hak khiyar. Adanya Unnah yaitu lemah syahwat dari pihak suami dalam bersetubuh pada kemaluan istri karena hilangnya kekuatan syahwat yang bangkit dikarenakan ada kelemahan hati dan alatnya. 


المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٤٨٩

 إذا كرهت المرأة زوجها لقبح منظر أو سوء عشرة وخافت أن لا تؤدي حقه جاز أن تخالعه على عوض

Artinya : Apabila seorang Perempuan benci terhadap Suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara Ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak Suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khuluk dengan membayar ganti rugi atau tebusan.


الحاوي الكبير ، الجزء ١٠ الصحفة ٥
 
ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ: ﻭﺟﻤﻠﺔ اﻟﺨﻠﻊ ﺃﻧﻪ ﻋﻠﻰ ﺿﺮﺑﻴﻦ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻦ ﻏﻴﺮ ﺳﺒﺐ٠ ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻦ ﺳﺒﺐ ﻳﺪﻋﻮ ﺇﻟﻴﻪ ﻓﻬﻮ ﻋﻠﻰ ﺃﺭﺑﻌﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﻣﺒﺎﺡ ﻭﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﻓﺎﺳﺪ ﻭﻣﺨﺘﻠﻒ ﻓﻴﻪ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻘﺴﻢ اﻷﻭﻝ: ﻭﻫﻮ اﻟﻤﺒﺎﺡ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺃﺣﺪ اﻟﺰﻭﺟﻴﻦ: ﺇﻣﺎ ﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻭﺇﻣﺎ ﻟﻌﺠﺰ٠ ﻓﺄﻣﺎ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﻥ ﺗﻜﺮﻩ ﻣﻨﻪ ﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﺧﻠﻘﻪ، ﻭﺇﻣﺎ ﺳﻮء ﻓﻌﻠﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﻠﺔ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺇﻣﺎ ﻗﺒﺢ ﻣﻨﻈﺮﻩ ﻭﻫﻮ ﻣﻘﻴﻢ ﺑﺤﻘﻬﺎ، ﻓﺘﺮﻯ ﻟﻜﺮاﻫﺘﻬﺎ ﻟﻪ ﺑﺄﺣﺪ ﻫﺬﻩ اﻟﻮﺟﻮﻩ ﺃﻥ ﺗﻔﺘﺪﻱ ﻣﻨﻪ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻓﺘﺨﺎﻟﻌﻪ ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﻣﺒﺎﺣﺎ


Artinya : Imam Mawardi berkata "secara garis besar besar khulu' itu ada dua macam; Pertama, Khulu' yang muncul karena sebab-sebab tertentu. Kedua, Khulu' yang tanpa penyebab. Khulu' yang muncul karena sebab tertentu ada 4 macam, ada yang hukumnya Mubah, ada yang Makruh, ada yang Fasid, ada yang masih diperselisihkan. Adapun Khulu' yang hukumnya mubah (boleh) sebabnya bisa timbul dari salah satu pasangan suami-istri, adakalanya karena rasa benci, ada kalanya karena tidak mampu. Adapun khulu' yang muncul akibat rasa benci, contohnya Istri benci kepada Suami karena jeleknya perlakuan Suami, atau jelek kelakuannya, atau minimnya keagamaannya, ada kalanya karena jelek wajahnya padahal Suami memenuhi haknya, maka jika Istri melihat kebenciannya tumbuh dari hal-hal diatas hendaknya Istri menebus dirinya dari Suaminya dengan cara mengajukan khulu' pada Suaminya, maka khulu' semacam ini hukumnya mubah (boleh).


بداية المجتهد ابن رشد، الجزء ٣ الصحفة ٩١

وَأَمَّا نَوْعُ الْخُلْعِ: فَجُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ عَلَى أَنَّهُ طَلَاقٌ، وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَأَبُو حَنِيفَةَ سَوَّى بَيْنَ الطَّلَاقِ وَالْفَسْخِ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: هُوَ فَسْخٌ، وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ، وَدَاوُدُ وَمِنَ الصَّحَابَةِ ابْنُ عَبَّاسٍ. وَقَدْ رُوِيَ عَنِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ كِنَايَةٌ، فَإِنْ أَرَادَ بِهِ الطَّلَاقَ كَانَ طَلَاقًا وَإِلَّا كَانَ فَسْخًا، وَقَدْ قِيلَ عَنْهُ فِي قَوْلِهِ الْجَدِيدِ: إِنَّهُ طَلَاقٌ

Artinya : Adapun macamnya khulu' : Jumhur Ulama' menyatakan bahwa khulu' adalah thalak (cerai) dan atas dasar ini Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyamakan antara thalak dan fasakh. Imam Syafi'i berpendapat : Khulu' merupakan fasakh dan dengannya Imam Ahmad dan Imam Daud berpendapat adapun diantara para sahabat (yang berfatwa seperti ini) adalah Ibnu Abbas radhiyallahu anhu. Diriwayatkan dari Imam Syafi'i beliau berpendapat bahwa khulu' adalah kinayah maksudnya jika seseorang yang khulu' menginginkan thalak, maka terjadi tholak jika tidak ingin thalak maka terjadi fasakh saja. Juga dikatakan dalam pendapat jadidnya Imam Syafi'i : bahwasanya khulu' adalah thalak.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Kodariyah
Alamat : Wonosobo Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ahmad Marzuki (Cikole Sukabumi Jawa Barat), Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura), Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?