Hukum Wasiat Diadzani Saat Meninggal

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) ikut menghadiri prosesi pemakaman salah satu keluarganya. Anehnya ketika mayat dimasukkan ke liang lahat mayat tersebut tidak diadzani. Setelah pembacaan talqin selesai, Badrun bertanya kepada salah satu kyai yang ikut serta menghadiri pemakaman. Kyai tersebut berkata, "Bahwa adzan saat mayat dimasukkan ke kubur itu tidak dianjurkan menurut pendapat Ulama' salaf dan pendapat itu yang lebih kami ikuti". Si Badrun tambah bingung atas perkataan si kyai, karena adzan saat mayat di masukkan ke kuburan disebagian masarakat sudah menjadi tradisi.

PERTANYAAN:

Apabila ada wasiat dari si mayat untuk diadzani apakah wajib dilaksanakan wasiat tersebut?

JAWABAN:
 
Wajib dilaksanakan wasiat tersebut, menurut Ulama' Mutaakhirun. 

REFERENSI:

شرح الياقوت النفيس، الجزء ٢ الصحفة ٣٥٧

وإذا أوصى أن يقرأ عليه بعد موته القرآن ويعمل له تسبيح وتهليل وما أشبه ذلك، أو قال ما يعتاد في أمثاله من كذا وكذا٠ بعض الأحناف منعوا ذلك٠ وأصل مذهب الشافعي كذلك، لا يجاب، لأنهم يقولون لا ينفع الميت إلا صدقة أو دعاء لكن المتأخرين حققوا وقالوا تصح الوصية، وعلى الوصي أن ينقذ ذلك أو على الورثة إذا لم يكن له وصي لأن قراءة القرآن تنزل عندها الرحمة والسكينة٠ فإذا قرىء عند قبره سوف تشمله الرحمة

Artinya: Apabila seseorang berwasiat agar dibacakan Al-Qur'an setelah kematiannya dan mengemalkan baginya tasbih, tahlil dan sesamanya atau sesuatu yang menjadi kebiasaan dalam beberapa contoh seperti ini dan ini, maka sebagian golongan Hanafiyah melarang hal tersebut. Begitu juga asal dalam madzhab Syafi'i tidak mewajibkannya karena sesungguhnya beliau berkata tidak bermanfaat kepada Mayit kecuali shodaqoh atau doa tetapi ulama mutaakhirin mentahqik kan dan berkata wasiat tersebut adalah sah, dan orang yang diberi wasiat untuk melaksanakan wasiat tersebut atau terhadap ahli warisnya apabila orang yang diberi wasiat tidak ada karena sesungguhnya membaca Al-Qur'an itu bisa menurunkan Rahmat dan ketenangan kepadanya. Maka apabila di sampingnya dibacakan Al-Qur'an akan menurunkan Rahmat.

ابن حجر الهيتمي، الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ١٧-١٨

وَسُئِلَ: نَفَعَ اللَّهُ بِهِ مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟

Artinya: Imam Ibnu Hajar ditanya tentang apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad ?

فَأَجَابَ: بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ إذْ لَمْ يَصِحَّ فِيهِ شَيْءٌ وَمَا نُقِلَ عَنْ بَعْضِهِمْ فِيهِ غَيْرُ مُعَوَّلٍ عَلَيْهِ ثُمَّ رَأَيْت الْأَصْبَحِيَّ أَفْتَى بِمَا ذَكَرْتُهُ٠ فَإِنَّهُ سُئِلَ هَلْ وَرَدَ فِيهِمَا خَبَرٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ لَا أَعْلَمُ فِي ذَلِكَ خَبَرًا وَلَا أَثَرًا إلَّا شَيْئًا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ أَنَّهُ قَالَ لَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ وَكَأَنَّهُ يَقُولُ الْوِلَادَةُ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا آخِرُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَفِيهِ ضَعْفٌ

(Maka beliau menjawab) Hukumnya bid'ah karena tidak ada dalil yang shahih. Adapun pendapat yang telah dinuqil dari sebagian ulama, maka itu tidak bisa dijadikan sandaran. Kemudian saya melihat Syekh Asbahi telah berfatwa sebagaimana yang telah saya uraikan di atas. Beliau ditanya apakah ada hadist tentang adzan dan iqomah ketika menurunkan mayit di liang lahad ? Maka beliau menjawab : Saya tidak tahu sama sekali mengenai hat itu baik berupa hadist Nabi saw maupun atsar sahabat, kecuali sesuatu yang diceritakan oleh sebagian Ulama' mutaakhirin : Sesungguhnya beliau berkata : Kayaknya hal tersebut diqiyaskan dengan kesunnahan adzan dan iqamah pada telinga bayi yang baru lahir. Seakan-akan beliau berkata : Kelahiran adalah awalnya seseorang menuju alam dunia, sedangkan kematian adalah akhir atau keluar dari kehidupan dunia. Dan ini adalah pendapat yang lemah.

شرح الياقوت النفيس، الصحفة ٥٧٠

ولو أوصى ان يقبر في محل يكثر فيه الصالحون صحت قال في البغية  (مسألة ب) أوصى بأن يقبر داخل السور بقرب الشيخ الفلاني وجب قبره هناك لندب الوصية بذلك 

Artinya : Apabila seseorang berwasiat dimakamkan di tempat yang banyak orang shalihnya, maka sah wasiatnya. Dalam kitab al-Bughyah dikatakan, jika seseorang berwasiat untuk dimakamkan di dalam batas desa di dekat makam Syekh tertentu, maka wajib memakamkan di tempat tersebut (sesuai wasiat mayit), karena sunnahnya berwasiat akan hal tersebut.

 إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٢٦٨
 
واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها٠
قال ابن حجر؛ ورددته في شرح العباب، لكن إذا وافق إنزاله القبر أذان خفف عنه في السؤال٠


Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Berbeda sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian, karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan). Imam Ibnu Hajar berkata: Tapi saya menolak pendapat ini dalam Syarah al-Ubab, namun jika menurunkan mayit ke kubur bertepatan dengan adzan (sholat), maka akan diringankan pertanyaan malaikat (munkar nakir) kepadanya.

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ٧ الصحفة ٨٣

فَصْلٌ فِي الْإِيصَاءِ وَهُوَ كَالْوِصَايَةِ لُغَةً يَرْجِعُ لِمَا مَرَّ فِي الْوَصِيَّةِ، وَشَرْعًا إثْبَاتُ تَصَرُّفٍ مُضَافٍ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ فَالْفَرْقُ بَيْنَهُمَا اصْطِلَاحٌ فِقْهِيٌّ

Artinya: Fasal ini menjelaskan tentang Isho'
Isho' seperti wasiat secara bahasa Isho' adalah kembali kepada sesuatu yang telah lewat dalam wasiat, dan secara Syara' adalah menetapkan tasorrufnya sesuatu yang disandarkan pada sesuatu setelah meninggal, adapun perbedaan keduanya (Isho' dan wasiat) adalah menurut istilah Fiqh.

الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٧ الصحفة ٢٠٥

أَمَّا فِي اصْطِلاَحِ الْفُقَهَاءِ، فَالإِْيصَاءُ بِمَعْنَى الْوَصِيَّةِ، وَعِنْدَ بَعْضِهِمْ هُوَ أَخَصُّ مِنْ ذَلِكَ، فَهُوَ إِقَامَةُ الإِْنْسَانِ غَيْرَهُ مَقَامَهُ بَعْدَ وَفَاتِهِ فِي تَصَرُّفٍ مِنَ التَّصَرُّفَاتِ، أَوْ فِي تَدْبِيرِ شُئُونِ أَوْلاَدِهِ الصِّغَارِ وَرِعَايَتِهِمْ، وَذَلِكَ الشَّخْصُ الْمُقَامُ يُسَمَّى الْوَصِيُّ 


Artinya: Adapun menurut istilah Fuqoha' Isho' semakna dengan wasiat, dan menurut sebagian ulama fiqih Isho' lebih khusus dari wasiat, yaitu menempatinya seseorang kepada yang lain dalam posisi nya setelah kematiannya dalam mentasorrufkan dari beberapa perkara yang ditasorrufkan, atau dalam mengatur urusan-urusan anak-anaknya yang masih kecil dan menjaganya, dan orang yang menempati posisinya tersebut di sebut Al-Wasi (orang yang diberi wasiat).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 PENANYA

Penanya : Rois
Alamat  : Jrengik Sampang Madura
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?