Hukum Punya Uang Cukup Untuk Daftar Haji, Pilih Umroh Apa Haji Dulu ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
 (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) orang yang sudah memiliki dana yang cukup untuk mendaftar haji, namun Badrun bingung apakah dana tersebut mau dipergunakan untuk biaya umroh terlebih dahulu, lalu sepulang dari umroh mengumpulkan dana lagi untuk daftar haji, atau daftar haji dulu, baru mengumpulkan dana lagi untuk umroh.

PERTANYAAN:

Bagaimanakah seharusnya tindakan Badrun yang tepat menurut syar'i? 

JAWABAN:

Berpijak pada pendapat yang mengatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib maka yang afdlol adalah mendahulukan ibadah umroh, sebab ibadah yang saat ini mampu dan bisa dikerjakan (istitho’ah) adalah ibadah umroh. Sedangkan ibadah haji saat ini belum mampu untuk dikerjakan (belum istitho’ah). 

REFERENSI:

عمدة السالك وعدة الناسك، الصحفة ١٢٢

اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ ﻓﺮﺿﺎﻥ، ﻭﻻ ﻳﺠﺒﺎﻥ ﻓﻲ اﻟﻌﻤﺮ ﺇﻻ ﻣﺮﺓ ﻭاﺣﺪﺓ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻨﺬﺭا٠ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻠﺰﻣﺎﻥ ﻛﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﺎﻟﻎ ﻋﺎﻗﻞ ﺣﺮ ﻣﺴﺘﻄﻴﻊ. ﻓﻴﺼﺢ ﺣﺞ اﻟﻌﺒﺪ ﻭﻏﻴﺮ اﻟﻤﺴﺘﻄﻴﻊ، ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﻣﻦ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﻭﻏﻴﺮ اﻟﻤﻤﻴﺰ اﺳﺘﻘﻼﻻ، ﻓﺈﻥ ﺃﺣﺮﻡ اﻟﺼﺒﻲ اﻟﻤﻤﻴﺰ ﺑﺈﺫﻥ اﻟﻮﻟﻲ، ﺃﻭ ﺃﺣﺮﻡ اﻟﻮﻟﻲ ﻋﻦ اﻟﻤﺠﻨﻮﻥ ﺃﻭ اﻟﻄﻔﻞ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻤﻴﺰ ﺟﺎﺯ، ﻭﻳﻜﻠﻔﻪ اﻟﻮﻟﻲ ﻣﺎ ﻳﻘﺪﺭ ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﻴﻐﺴﻠﻪ ﻭﻳﺠﺮﺩﻩ ﻋﻦ اﻟﻤﺨﻴﻂ ﻭﻳﻠﺒﺴﻪ ﺛﻴﺎﺏ اﻹﺣﺮاﻡ، ﻭﻳﺠﻨﺒﻪ اﻟﻤﺤﻈﻮﺭ ﻛﺎﻟﻄﻴﺐ ﻭﻧﺤﻮﻩ، ﻭﻳﺤﻀﺮﻩ اﻟﻤﺸﺎﻫﺪ ﻭﻳﻔﻌﻞ ﻋﻨﻪ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻤﻜﻦ ﻣﻨﻪ ﻛﺎﻹﺣﺮاﻡ ﻭﺭﻛﻌﺘﻲ اﻟﻄﻮاﻑ ﻭاﻟﺮﻣﻲ


Artinya : Haji dan umroh, kedua-duanya hukumnya wajib, dan kewajiban melaksanakan haji dan umroh tersebut hanya satu kali seumur hidup, kecuali apabila haji dan umroh tersebut dinadazarkan. Dan bahwasanya Haji dan Umroh tersebut hanya wajib bagi setiap muslim yang berakal, baligh, merdeka (bukan budak) serta mampu. Sehingga sah hukumnya hajinya seorang budak, maupun seorang yang tidak mampu. Dan tidak sah hajinya seorang kafir, atau bocah yang belum tamyiz yang bocah tersebut haji sendirian, sehingga apabila seorang anak yang sudah tamyiz melaksanakan ihram dengan seizin walinya, atau si wali melaksanakan ihram untuk orang yang gila atau untuk anak yang belum tamyiz maka hal itu hukumnya boleh. Maka wali hendaklah membimbing si anak tersebut untuk melakukan perkara yang bisa dilakukan si anak semisal wali memandikannya, memakaikan kain ihram yang tidak berjahit, menjauhkannya dari hal yang dilarang semisal memakai wewangian dan lain-lain serta membawanya ikut di tempat-tempat aktifitas rukun haji, serta si wali melaksanakan apa yang tidak bisa dilakukan oleh si anak semisal ihram, sholat sunnah thawaf 2 rokaat, maupun melempar Jumroh.


الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٢ الصحفة ١٢٣

اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ؛ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻓﻲ ﺳﻮﺭﺓ ﺁﻝ ﻋﻤﺮاﻥ / ٩٨ : (ﻭﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺎﺱ ﺣﺞ اﻟﺒﻴﺖ ﻣﻦ اﺳﺘﻄﺎﻉ ﺇﻟﻴﻪ ﺳﺒﻴﻼ)٠ ﻭﻟﺤﺪﻳﺚ اﺑﻦ ﻋﻤﺮ - ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ - ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﻳﻮﺟﺐ اﻟﺤﺞ، ﻗﺎﻝ؛ "اﻟﺰاﺩ ﻭاﻟﺮاﺣﻠﺔ " ﺭﻭاﻩ اﻟﺘﺮﻣﺬﻱ، ﻭﻗﺎﻝ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ. ﻭاﻟﺰاﺩ ﻭاﻟﺮاﺣﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻳﻔﺴﺮاﻥ اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ اﻟﻮاﺭﺩﺓ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ


Artinya : Dan (diantara) kewajiban Manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 97) Dan berdasarkan hadist dari Ibnu Umar, dia berkata : "Ada seorang Laki-laki datang kepada Rosululloh, dia bertanya : Wahai Rasulullah apa yang mewajibkan haji ?" Rasulullah menjawab : "Yang mewajibkan haji adalah apabila dia memiliki biaya haji dan kendaraan (dalam perjalanannya)", HR Turmudzi, dan dia berkata hadits ini Hasan. Kalimat "biaya dan kendaraan" dalam hadist tersebut merupakan penafsiran dari kalimat "mampu" yang ada di ayat al-Qur'an.


ﺑﻢ ﺗﺘﺤﻘﻖ اﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﻭاﻻﺳﺘﻄﺎﻋﺔ ﺗﺘﺤﻘﻖ ﺑﺄﻥ ﻳﻤﻠﻚ اﻹﻧﺴﺎﻥ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺬﻱ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﻷﺩاء اﻟﺤﺞ ﻭاﻟﻌﻤﺮﺓ، ﻣﻦ ﺃﺟﺮﺓ ﻣﺮﻛﻮﺏ ﻭﻧﻔﻘﺔ ﺫﻫﺎﺑﺎ ﻭﺇﻳﺎﺑﺎ، ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﻟﻤﺎ ﺗﻔﺮﺿﻪ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻴﻮﻡ اﻟﺤﻜﻮﻣﺎﺕ ﻣﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﺟﻮاﺯ ﺳﻔﺮ، ﻭﺃﺟﺮﺓ ﻣﻄﻮﻑ، ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻫﺬا اﻟﻤﺎﻝ ﺯاﺋﺪا ﻋﻦ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﻋﻦ ﻧﻔﻘﺔ ﻋﻴﺎﻟﻪ ﻣﺪﺓ ﻏﻴﺎﺑﻪ٠


Sebenarnya dengan apa seseorang dapat dikatagorikan memiliki kemampuan untuk Haji itu ? Seseorang dikatagorikan mampu haji apabila Dia memiliki harta yang dapat digunakan untuk biaya melaksanakan haji ataupun umroh yang meliputi biaya transportasi dan biaya hidup selama pulang pergi haji, juga termasuk di masa sekarang biaya untuk pengurusan paspor, maupun biaya pemandu haji, disamping itu juga wajib baginya memiliki harta lebih untuk melunasi hutangnya, maupun biaya hidup keluarganya selama ditinggal haji.


المعتمد، الجزء ٢ الصحفة ٢٧٣

ويشترط في الاستطاعة لوجوب الحج ان تتوفر في وقت يتمكن صاحبها من السير لاداء الحج بالسير المعهود 

Artinya : Dan disyaratkan dalam masalah kemampuan yang mewajibkan haji, kemampuan tersebut terpenuhi diwaktu yang memungkinkan orang yang mau haji untuk melakukan perjalan haji sebagaimana perjalanan yang (waktunya) telah ditentukan.

فإن تتوفرت الاستطاعة مع بقية الشروط المعتبرة في زمان يمكن فيه الحج وجب فإن أخره في تلك السنة جاز لأنه على التراخي لكنه يستقر في ذمته فإن مات وجب قضاءه من تركته

Apabila syarat mampu tersebut terpenuhi, begitu juga dengan syarat-syarat yang lain, diwaktu yang memungkinkan melakukan haji, maka orang tersebut berkewajiban haji. Apabila orang tersebut mengundur waktu pemberangkatan haji diwaktu itu, maka hukumnya boleh. Karena kewajiban haji itu bersifat tarokkhi (boleh diundur, tidak harus sesegera mungkin), namun kewajiban haji tersebut masih menjadi tanggungannya dan apabila Dia meninggal, maka haji tersebut wajib dilaksanakan dengan biaya yang berasal dari harta peninggalannya.

وإن توفرت الاستطاعة ولم يبقى بعد استكمال الشروط زمن يمكن فيه الحج لم يجب عليه ولم يستقر في ذمته 

Apabila kemampuan haji itu terpenuhi, namun setelah sempurnanya syarat, Dia tidak menemukan waktu yang memungkinkan untuk haji, maka Dia tidak wajib haji dan kewajiban haji tersebut tidak menjadi tanggungannya.


الفقه الاسلامي وادلته، الجزء ٣ الصحفة ٢٠٣٩

وتعتبر الاستطاعة عند دخول وقته وهو شوال إلى عشر ذي الحجة، فلا يجب الحج إذا عجز في ذلك الوقت٠

Artinya : Dan seseorang dianggap mampu ketika memasuki waktu haji, yaitu Bulan Syawal sampai tanggal 10 Dzulhijjah. Maka seseorang tidak wajib haji apabila tidak mampu pada waktu tersebut.


المجموع شرح المهذب، الجزء ٧ الصحفة ١٦٧

أجمع العلماء على جواز العمرة قبل الحج سواء حج في سنته أم لا، وكذا الحج قبل العمرة، واحتجوا له بحديث ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم اعتمر قبل أن يحج، رواه البخاري، وبالأحاديث الصحيحة المشهورة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتمر ثلاث عمر قبل حجته، وكان أصحابه في حجة الوداع أقساما منهم من اعتمر قبل الحج ومنهم من حج قبل العمرة

Artinya : Ulama' sepakat boleh mendahulukan umroh daripada haji, baik ditahun haji atau tidak. Begitu juga boleh haji dulu sebelum umroh. Ulama' berhujjah terhadap bolehnya mendahulukan umroh dari pada haji dengan hadits Ibnu Umar, "bahwasanya Nabi SAW melaksanakan umroh sebelum Haji" (H.R. Bukhori). Dan beberapa hadits lain yang shohih dan masyhur, "bahwa Rosulullah SAW melaksanakan umroh sebanyak tiga kali sebelum Haji". Dan juga para sahabat Nabi SAW saat melaksanakan haji wada' terbagi-bagi, sebagian mereka ada yang umroh dahulu sebelum haji dan ada yang haji dahulu sebelum umroh.



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA:

Nama : Farhan AM 
Alamat : Kencong Jember Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?