Hukum Hubungan Intim Selama Setahun Setelah Suami Mengatakan Iya Atas Permintaan Talak Dari Istri ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

 DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) merupakan pasangan suami istri. Setahun yang lalu Badriyah menangis dan minta pisah (talak) kepada Badrun karena dia (Badriyah) merasa tidak kuat dengan beban rumah tangga. Karena pihak keluarga dari Badrun menuntut hal apapun kepada Badriyah, dan Badriyah selalu salah di mata keluarga Badrun. Kemudian Badrun mengatakan : "Iya kalau itu keinginanmu apabila dengan pisah membuatmu bahagia".

Namun setelah mendengar pernyataan suami, Badriyah merasa bersalah dan saling meminta maaf. Dan hubungan keduanya sampai saat ini baik-baik saja. Karena keduanya tidak tahu tentang hukum perkataan keduanya di atas.

PERTANYAAN:

Bagaimana hubungan intim Badrun dan Badriyah selama setahun setelah Badrun mengatakan "Iya" atas permintaan talak dari Badriyah?

JAWABAN:

Hukum hubungan intim keduanya ditafsil (diperinci) :

a) Hubungan intimnya (wathi'nya) adalah halal, apabila saat mengatakan iya, tidak ada niatan talak.

b) Hubungan intimnya (wathi'nya) adalah subhat, apabila saat mengatakan talak iya ada niatan talak, namun keduanya tidak tahu bahwasanya hubungan pernikahannya telah tertalak (putus). 

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ٧ الصحفة ٣٩

 يَنْعَقِدُ بِالِاسْتِيجَابِ وَالْإِيجَابِ عَلَى الْمَذْهَبِ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُورُ. فَإِذَا قَالَتْ: طَلِّقْنِي أَوْ خَالِعْنِي عَلَى أَلْفٍ، فَأَجَابَهَا الزَّوْجُ، طَلَقَتْ وَلَزِمَهَا الْأَلْفُ، وَلَا حَاجَةَ إِلَى قَبُولٍ بَعْدَهُ 

Artinya: Sah talak dijatuhkan dengan permintaan dan jawaban berdasarkan pandangan mazhab. Dan ini ditetapkan oleh jumhur ulama. Sehingga jika istri berkata, “Ceraikanlah aku!” atau, “Talak khulu’-lah aku dengan uang seribu!” Kemudian, suami menjawab permintaannya, maka tertalaklah istrinya dan istrinya itu wajib membayar uang seribu Selain itu, tidak perlu setelahnya ada ucapan penerimaan.


فتاوى ابن صلاح، الجزء ٢ الصحفة ٤٤٣

مَسْأَلَة رجل قَالَت لَهُ زَوجته طَلقنِي قَالَ نعم طَلقتك وَلم يرد بِهِ الطَّلَاق فِي تِلْكَ الْحَال هَل يَقع الطَّلَاق أم لَا أجَاب إِذا كَانَ قد قَالَ طَلقتك قَاصِدا لفظ الْإِيقَاع فقد وَقع طَلَاقه

 Artinya: Ini masalah tentang laki-laki yang diminta talak oleh istrinya. ‘Talaklah aku.’ Kemudian laki-laki itu menjawab, ‘Baiklah, aku menceraikanmu,’ dan dalam keadaan itu ia tidak bermaksud menjatuhkan talak. Apakah talaknya jatuh atau tidak ? Ibnu Shalah menjawab, ‘Jika kalimat, ‘Aku menceraimu,’ seraya bermaksud menggunakan lafaz menjatuhkan, maka jatuhlah talaknya.


مغني المحتاج، الجزء ٤ الصحفة ٥٢٨

وقيل هو (كناية) يحتاج لنية لأن نعم ليست معدودة من صرائح الطلاق

Ucapan "Iya" dianggap talak kinayah yang membutuhkan niat karena "iya" tidak dianggap talak sharih.


كفاية النبيه في شرح التنبيه، الجزء ١٤ الصحفة ١٩٢

قال: "ولا تصح الرجعة إلا بالقول"، أي: الصريح القادر عليه؛ لأنه استباحة بُضْع مقصود؛ فلم يصح بغير القول مع القدرة عليه؛ كالنكاح٠ وفي "الذخائر": أن الشاشي حكى عن أبي العباس من أصحابنا وجهاً: أن الرجعة تحصل بالوطء والمباشرة بشهوة والقبلة، سواء نوى بذلك الرجعة أو لم ينو؛ كمذهب أبي حنيفة وأحمد؛ بالقياس على وطء البائع الجارية المبيعة في زمن الخيار؛ فإنه يكون فسخاً مقيداً للملك الأول٠

Artinya: Beliau berkata; Rujuk itu tidak sah kecuali dengan perkataan, artinya perkataan yang shorih bagi yang mampu mengatakannya, karena itu merupakan usaha untuk diperbolehan menggauli istri yang merupakan maksud inti dari rujuk tersebut. Maka tidak sah dengan selain perkataan padahal dia masih mampu mengatakannya, sebagaimana akad nikah. Dan dalam kitab Ad-Dzakhoir sesungguhnya Imam As-Sasyi menceritakan satu pendapat dari Abil Abbas (yang mana beliau merupakan salah satu Ulama' pendukung Madzhab Syafii) bahwasannya : Merujuk istri yang tertalaq itu bisa didapatkan dengan wathi' (bersetubuh), bersentuhan kulit secara langsung dengan syahwat dan mengecupnya, baik ia berniat rujuk ataupun tidak sebagimana madzhab Abi Hanifah dan Ahmad dengan diqiyaskan pada mewathi'nya penjual terhadap budak yang dijual di masa khiyar, maka yang seperti ini bisa menjadikan fasakh (pembatalan akad) yang dibatasi pada kepemilikan pertama.


التهذيب في فقه الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ١١٤-١١٥
 
ولا يجوز للزوج وطء الرجعية، ولا مسها، ولا النظر إليها بشهوة، ولا الخلوة بها٠ وعند أبي حنيفة: يجوز وطؤها، ولا يجوز الخلوة بها إذا لم يرد الرجعة٠ ولا يحصل عندنا الرجعة إلا بالقول، فيقول: راجعتك، أو ارتجعتك، أو رددتك، 

Artinya: Tidak boleh bagi seorang suami mewathi', menyentuh, melihat dengan syahwat dan berkhalwat dengan istri yang sudah tertalak Roj'i. Sedangkan menurut Abi Hanifah : Boleh bagi suami untuk mewathi'nya, dan tidak boleh berkhalwat dengannya apabila tidak ingin untuk rujuk kembali. Dan Rujuk tidak sah menurut kita (Madzhab Syafi'i) kecuali dengan perkataan, maka ia harus berkata : Aku merujuk kamu atau mengembalikan kamu ke dalam pernikahanku.


التهذيب في فقه الإمام الشافعي، الجزء ٦ الصحفة ١١٥
 
ولا تحصل الرجعة بالوطء، ولا باللمس بالشهوة، والتقبيل٠ الى ان قال - وإذا وطئ الرجعية- فلا حد عليه للشبهة؛ لأنه لم يزل به الملك على الثبات، ويجب المهر، سواء راجعها أو لم يراجعها٠ وقيل: إن راجعها-: لا يجب المهر

Artinya: Rujuk tidak sah dengan cara wathi', menyentuh dengan syahwat dan dengan mencium.sampai perkataan- Dan apabila ia mewathi' istri yang sudah tertalak Roj'i maka tidak ada had (hukuman) baginya karena terjadi syubhat. Hal itu dikarenakan sesungguhnya talaq roj'i tidak menghilangkan ikatan nikah secara total. Hanya saja ia wajib membayar mahar baik ia merujuknya atau tidak. Dan menurut satu pendapat (Qil) apabila ia merujuknya maka tidak wajib memberi mahar mitsl.


حاشية إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٣٧

أن الشبهة تنقسم ثلاثة أقسام القسم الاول شبهة الفاعل، وهي كمن وطئ على ظن الزوجية أو الملكية٠ والقسم الثاني: شبهة المحل وهي كمن وطئ الامة المشتركة٠ والقسم الثالث: شبهة الطريق وهي التي يقول بها عالم يعتد بخلافه٠ والاول لا يتصف بحل ولا حرمة لان فاعله غافل وهو غير مكلف٠ والثاني حرام٠ والثالث إن قلد القائل بالحل لا حرمة وإلا حرم

Artinya: Sesungguhnya syubhat itu terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, syubhat Al-Fa'il yaitu seperti orang yang mewathi' yang memiliki prasangka bahwa ia adalah istri atau budak wanita miliknya. Kedua, syubhat Al-Mahal yaitu seperti orang yang mewathi' budak yang dimiliki 2 orang atau lebih. Ketiga, syubhat Al-Tariq yaitu, Apabila perbuatan wathi dia langgar telah dihalalkan oleh seorang Ulama yang diakui pendapatnya dalam ikhtilaf atau perbedaan. Adapun syubhat yang pertama tidak dihukumi dengan halal maupun haram, karena pelakunya dalam keadaan tidak sadar. Sedangkan orang tidak sadar itu tidak mukallaf dalam hukum. Sedangkan yang kedua adalah haram. Dan yang ketiga di tafsil, apabila orang yang wathi tersebut ada niat bertaqlid/mengikuti Ulama yang menghalalkan maka tidak haram, apabila tidak ada niat taqlid/ mengikuti, maka haram.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Kodariyah
Alamat : Wonosobo Jawa Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Gus Robbit Subhan (Balung Jember Jawa Timur), Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)
________________________________________

KETERANGAN:

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?