Hukum Memakai Sempak atau Celana Dalam Saat Sholat ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) suatu ketika sholat dhuhur di dekat jendela, karena cuaca pada hari itu cukup panas hingga cahaya matahari masuk di balik kelopak jendela rumahnya. Pada saat badrun rukuk, Badriah yang merupakan saudari Badrun tanpa sengaja melihat bentuk rudal (penis)nya Badrun (dalam sarungnya) yang sedang sholat. Sehingga badriah berteriak ; "Batal sholat lu drun drrun solat lagi sana!, rudalmu keliatan Masya Allah.
PERTANYAAN:
Apakah wajib memakai sempak (celana dalam) dalam sholat untuk menghindari rudal yang tampak bentuknya sebagaimana deskripsi?
JAWABAN:
Tidak wajib, hanya saja sebaiknya memakai sirwal (celana pendek atau celana panjang) agar tidak nampak lekak-lekuk tonjolan rudalnya.
REFERENSI:
بجيرمي على الخطيب، الجزء ٥ الصحفة ٢٩٠
التبان يضم المثناة الفوقية وتشديد الموحدة سروال قصير يستر العورة المغلظة يلبسه الملاحون ونحوهم .اهـ٠ قسطلاني وعبارة المختار والتبان بالضم والتشديد سروال صغير مقدار شبر يستر العورة المغلظة. أي السوأتين فقط فيكون للملاحين اهـ٠
Artinya : Lafadz at-Tubban dengan didhommah huruf ta' yang bertitik 2 di atas dan ditasydid hurf ba' yang bertitik 1, artinya : celana pendek yang menutupi kemaluan dan dubur yang biasa dipakai oleh para pelaut dan sejenisnya (Syeh Qostholani). Dan redaksi kitab Al-Mukhtar Ewattybban dengan didhommah dan tasydid artinya : celana kecil kira kira sejengkal yang menutupi kemaluan dan dubur saja. Celana ini biasanya dipakai para pelaut.
حاشية إعانة الطالبين، الجزء ١ الصحفة ١٣٤
قوله: ويكفي ما يحكي لحجم الاعضاء أي ويكفي جرم يدرك الناس منه قدر الاعضاء كسراويل ضيقة٠
Artinya : Dan sah sholat memakai penutup aurot yang menampakkan bentuk anggota tubuh. Maksudnya pemakaian penutup aurot yang masih menampakkan ukuran anggota tubuh, seperti celana yang ketat, maka itu dianggap mencukupi dan sah dalam sholat.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Faisol Umar Rozi
Alamat : Proppo Pamekasan Madura
__________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)
PENASEHAT :
Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Ustadzah Lusy Windari (Jatilawang Banyumas Jawa Tengah)
________________________________________
Keterangan :
1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum
2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini
3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.
4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.
5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.
Komentar
Posting Komentar