Hukum Memanggil Pak Haji Atau Bu Hajjah Bagi Orang yang Belum Melaksanakan Ibadah Haji ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
  (Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (nama samaran) adalah dua bersaudara, keduanya baru saja datang dari menunaikan ibadah Umroh. Para tetangga banyak yang datang kerumah keduanya untuk ziarah. Pada dinding rumah tertulis ucapan "SELAMAT DATANG H. BADRUN DAN HJ. BADRIYAH DARI TANAH SUCI"

Keduanya menghendaki masyarakat sekitarnya memanggilnya dengan HAJI dan HAJJAH. Juga dalam belangko undangan yang diberikan pada tetangga kanan kirinya, untuk acara selamatan umroh mereka, pengundangnya ditulis H. Bandrun dan HJ. Badriyah. 

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memanggil Pak Haji atau Bu Hajjah bagi orang yang belum melaksanakan Ibadah Haji, namun hanya melaksakan umroh seperti dalam deskripsi di atas?

JAWABAN:

Haram hukum memanggilnya dengan sebutan haji/hajah bagi yang belum berhaji, karena hal ini merupakan kebohongan, karena panggilan haji adalah bagi orang yang telah datang dari melaksanakan ibadah yang telah ditentukan/dikhususkan. 

Namun apabila memanggilnya menginginkan makna lain yang menghindarkan dia dari kebohongan. Seperti wahai orang yang ingin haji atau mau berangkat haji dan semisalnya (haji kecil bagi orang yang telah melaksanakan umroh), maka hukumnya boleh. 

REFERENSI:

حاشية الجمل ، الجزء ٢ الصحفة ٣٧٢

وَقَعَ السُّؤَالُ عَمَّا يَقَعُ كَثِيرًا فِي مُخَاطَبَاتِ النَّاسِ بَعْضِهِمْ مَعَ بَعْضٍ مِنْ قَوْلِهِمْ لِمَنْ لَمْ يَحُجَّ يَا حَاجُّ فُلَانُ تَعْظِيمًا لَهُ هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَوْ لَا، وَالْجَوَابُ عَنْهُ أَنَّ الظَّاهِرَ الْحُرْمَةُ؛ لِأَنَّهُ كَذِبٌ؛ لِأَنَّ مَعْنَى يَا حَاجُّ فُلَانُ يَا مَنْ أَتَى بِالنُّسُكِ عَلَى الْوَجْهِ الْمَخْصُوصِ نَعَمْ إنْ أَرَادَ بِ يَا حَاجُّ فُلَانُ الْمَعْنَى اللُّغَوِيَّ وَقَصَدَ بِهِ مَعْنًى صَحِيحًا كَأَنْ أَرَادَ بِ يَا حَاجُّ يَا قَاصِدَ التَّوَجُّهِ إلَى كَذَا كَالْجَمَاعَةِ أَوْ غَيْرِهَا فَلَا حُرْمَةَ اهـ

Artinya: Ada pertanyaan terkait yang banyak terjadi dalam omongan banyak orang di antara mereka tentang ungkapan bagi orang yang belum naik haji wahai Haji Fulan sebagai bentuk penghormatan kepada orang tersebut, maka apakah panggilan ini haram atau tidak ?, adapun jawaban dari pertanyaan tersebut sesungguhnya apa yang saya fahami dari kalam Ulama' madzhab Syafi'i adalah : Haram hukumnya, karena yang demikian itu adalah kebohongan. Sebab maksud arti dari ungkapan "Wahai Haji Fulan "adalah wahai orang yang sudah menunaikan ibadah haji dengan tata cara yang khusus yang telah diketahui. Ya, namun jika yang dikehendaki dengan perkataan wahai haji adalah makna/arti secara bahasa, namun yang dimaksud adalah makna yang shohih/jujur. Seperti "wahai orang yang ingin menunaikan haji, wahai orang yang ingin menuju ke suatu tempat tertentu, seperti berjamaah atau selainnya, maka itu tidak haram. 

ارشاد الساري شرح القسطلانى الجزء ٧ الصحفة ١٤٢

وروي عن ابن عمر وقف رسول الله -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يوم النحر عند الجمرات في حجة الوداع فقال ؛ 
هذا يوم الحج الأكبر" وبه قال كثيرون لأن أعمال المناسك تتم فيه والجمهور أن الحج الأصغر العمرة وقيل الأصغر يوم عرفة والأكبر يوم النحر، وقيل حجة الوداع هي الأكبر لما وقع فيها من إعزاز الإسلام وإذلال الكفر

Artinya : Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasannya Bagibda Rasulullah berdiri pada hari tgl 10 dzulhijjah di dekat jamarot saat haji wada' dan bersabda : Ini adalah hari haji Akbar. Dan banyak sekali Ulama' mengambil pendapat ini : karena sesungguhnya amal manasik disempurnakan dengannya. Kemudian mayoritas Ulama' berpendapat bahwa haji kecil adalah memunaikan umroh.
Dalam pendapat yang lemah dikatakan : Haji kecil adalah hari Arafah (9 dzul hijjah) dan haji besar adalah hari tgl 10 dzul hijjah. Dan dalam pendapat lemah yang lain dikatakan : Haji wada' adalah haji akbar, karena bersamaan dengan haji tersebut Islam dimuliakan dan kekufuran direndahkan.

 مختصر المزني، الجزء ٨ الصحفة ١٥٩

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «دَخَلَتْ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ» وَرُوِيَ أَنَّ «فِي الْكِتَابِ الَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّ الْعُمْرَةَ هِيَ الْحَجُّ الْأَصْغَرُ»

Artinya : Dan Rasulullah SAW bersabda ; "Ibadah umroh bisa dimasukkan pada ibadah haji sampai hari kiamat. Dan diceritakan bahwasanya di dalam satu surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada 'Amr bin Hazm, sesungguhnya Umroh ialah haji kecil".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Farhan A.M
Alamat : Kencong Jember Jawa Timur
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Perumus : KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)
Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Terjemah Ibarot : Kyai Muntahal 'Ala Hasbullah (Giligenting Sumenep Madura)
________________________________________

Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?