Pendapat Syafi'iyah Terkait Adzan Saat Penguburan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 

(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) ikut menghadiri prosesi pemakaman salah satu keluarganya. Anehnya ketika mayat dimasukkan ke liang lahat mayat tersebut tidak diadzani. Setelah pembacaan talqin selesai, Badrun bertanya kepada salah satu kyai yang ikut serta menghadiri pemakaman. Kyai tersebut berkata, "Bahwa adzan saat mayat dimasukkan ke kubur itu tidak dianjurkan menurut pendapat Ulama' salaf dan pendapat itu yang lebih kami ikuti". Si Badrun tambah bingung atas perkataan si kyai, karena adzan saat mayat di masukkan ke kuburan disebagian masarakat sudah menjadi tradisi.

PERTANYAAN:

Menurut pendapat Ulama' Syafi'iyah yang lebih kuat pendapatnya, apakah dianjurkan di adzani atau tidak saat mayat dimasukkan ke kuburan?

JAWABAN:

Menurut pendapat mu'tamad (kuat) : tidak disunahkan mengumandangkan azan ketika menguburkan mayat, karena tidak ada tuntunan dari Nabi atau sahabat Nabi kecuali menurut pendapat Ulama' Mutaakhirin yang menyatakan sunah, karena mengqiyaskan orang yang meninggalkan dunia dengan bayi yang baru lahir yang merupakan awal dari memasuki dunia ini. Pendapat ini ditolak dalam kitab Syarah al-`Ubab karangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami.

REFERENSI:

حاشيةالشرقاوى، الجزء ١ الصحفة ٢٢٧

ويسن الأذان وحده في أذن المهموم فيسن ان يأمر من يؤذن في أذنه لأنه يزيل الهم ، وأذن المصروع والغضبان ومن ساء خلقه من إنسان أو بهيمة وعند مزدحم الجيش والحريق، ولا يسن عند إدخال الميت القبر على المعتمد ، ويسن والإقامة خلف المسافر٠

Artinya : Disunnahkan adzan saja (tanpa iqomah) di telingan orang yang sedang dirundung kesusahan, karena adzan dapat menghilangkan kesusahan. Juga sunnah adzan pada telinga orang pingsan, orang yang lagi marah, orang yang buruk akhlaqnya baik dari kalangan manusia maupun binatang, ketika sedang berkecamuknya peperangan dan terakhir ketika sedang kebakaran. Dan Tidak disunnahkan adzan ketika menurunkan mayyit kedalam kuburan menurut Qoul yang mu’tamad (Kuat). Dan disunnahkan adzan dan iqomah dibelakangnya orang yang akan bepergian (Musafir).


الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٢ الصحفة ١٧-١٨

وَسُئِلَ نَفَعَ اللَّهُ بِهِ مَا حُكْمُ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ عِنْدَ سَدِّ فَتْحِ اللَّحْدِ ؟

Artinya: Imam Ibnu Hajar ditanya tentang apa hukum adzan dan iqamah ketika menutup liang lahad?

فَأَجَابَ: بِقَوْلِهِ هُوَ بِدْعَةٌ إذْ لَمْ يَصِحَّ فِيهِ شَيْءٌ وَمَا نُقِلَ عَنْ بَعْضِهِمْ فِيهِ غَيْرُ مُعَوَّلٍ عَلَيْهِ ثُمَّ رَأَيْت الْأَصْبَحِيَّ أَفْتَى بِمَا ذَكَرْتُهُ . فَإِنَّهُ سُئِلَ هَلْ وَرَدَ فِيهِمَا خَبَرٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ لَا أَعْلَمُ فِي ذَلِكَ خَبَرًا وَلَا أَثَرًا إلَّا شَيْئًا يُحْكَى عَنْ بَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ أَنَّهُ قَالَ لَعَلَّهُ مَقِيسٌ عَلَى اسْتِحْبَابِ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ فِي أُذُنِ الْمَوْلُودِ وَكَأَنَّهُ يَقُولُ الْوِلَادَةُ أَوَّلُ الْخُرُوجِ إلَى الدُّنْيَا وَهَذَا آخِرُ الْخُرُوجِ مِنْهَا وَفِيهِ ضَعْفٌ 

(Maka beliau menjawab) hukumnya bid'ah karena tidak ada dalil yang shahih. Adapun pendapat yang telah dinuqil dari sebagian ulama, maka itu tidak bisa dijadikan sandaran. Kemudian saya melihat Syekh Asbahi telah berfatwa sebagaimana yang telah saya uraikan di atas. Beliau ditanya apakah ada hadist tentang adzan dan iqomah ketika menurunkan mayit di liang lahad ? Maka beliau menjawab : Saya tidak tahu sama sekali mengenai hal itu baik berupa hadist Nabi saw maupun atsar sahabat, kecuali sesuatu yang diceritakan oleh sebagian Ulama' mutaakhirin : Sesungguhnya beliau berkata : Kayaknya hal tersebut diqiyaskan dengan kesunnahan adzan dan iqamah pada telinga bayi yang baru lahir. Seakan-akan beliau berkata : Kelahiran adalah awalnya seseorang menuju alam dunia, sedangkan kematian adalah akhir atau keluar dari kehidupan dunia. Dan ini adalah pendapat yang lemah.


تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء ١ الصحفة ٤٦١

وَإِنَّمَا يُشْرَعَانِ لِلْمَكْتُوبَةِ) دُونَ الْمَنْذُورَةِ وَصَلَاةِ الْجِنَازَةِ، وَالنَّفَلِ وَإِنْ شُرِعَتْ لَهُ الْجَمَاعَةُ فَلَا يُنْدَبَانِ، بَلْ يُكْرَهَانِ لِعَدَمِ وُرُودِهِمَا فِيهَا نَعَمْ قَدْ يُسَنُّ الْأَذَانُ لِغَيْرِ الصَّلَاةِ كَمَا فِي آذَانِ الْمَوْلُودِ، وَالْمَهْمُومِ، وَالْمَصْرُوعِ، وَالْغَضْبَانِ وَمَنْ سَاءَ خُلُقُهُ مِنْ إنْسَانٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ وَعِنْدَ مُزْدَحَمِ الْجَيْشِ وَعِنْدَ الْحَرِيقِ قِيلَ وَعِنْدَ إنْزَالِ الْمَيِّتِ لِقَبْرِهِ قِيَاسًا عَلَى أَوَّلِ خُرُوجِهِ لِلدُّنْيَا لَكِنْ رَدَدْته فِي شَرْحِ الْعُبَابِ وَعِنْدَ تَغَوُّلِ الْغِيلَانِ أَيْ تَمَرُّدِ الْجِنِّ لِخَبَرٍ صَحِيحٍ فِيهِ، وَهُوَ، وَالْإِقَامَةُ خَلْفَ الْمُسَافِرِ

Artinya: Dan sesungguhnya adzan dan iqomah hanya disyariatkan untuk shalat 5 waktu saja, bukan sholat yang dinadzarkan, sholat janazah dan sholat-sholat sunnah walaupun disyariatkan untuk dikerjakan berjamaah. Maka kedua-duanya tidak disunnahkan, bahkan dimakruhkan di dalam ketiga sholat tersebut, karena tidak adanya ajaran dan teladan dari Baginda Nabi saw. Tetapi terkadang adzan dianjurkan untuk selain salat, seperti adzan di telinga bayi yang baru lahir, orang lagi susah, orang pingsan, orang marah, orang yang buruk perilakunya baik manusia atau hewan, ketika perang sedang berkecamuk, dan ketika kebakaran. Ada satu pendapat lemah mengatakan : Adzan juga disunnahkan ketika mayit diturunkan ke liang kubur, diqiyaskan dengan pertama kali lahir di dunia. Namun saya membantah pendapat tersebut dalam kitab syarah Ubab. Adzan juga disunnahkan ketika ada gangguan jin, berdasarkan hadits sahih. Demikian juga disunnahkan adzan dan iqamah di belakang musafir.


إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٢٦٨

واعلم أنه لا يسن الأذان عند دخول القبر، خلافا لمن قال بنسبته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها٠ قال ابن حجر؛ ورددته في شرح العباب، لكن إذا وافق إنزاله القبر أذان خفف عنه في السؤال٠

Artinya: Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunahkan adzan ketika (mayit) dimasukkan ke kubur. Berbeda sebagaimana anggapan orang yang mengatakan demikian, karena menyamakan keluarnya seseorang dari dunia (mati) dengan masuknya seseorang ke dunia (dilahirkan). Imam Ibnu Hajar berkata: Tapi saya menolak pendapat ini dalam Syarah al-Ubab, namun jika menurunkan mayit ke kubur bertepatan dengan adzan (sholat), maka akan diringankan pertanyaan malaikat (munkar nakir) kepadanya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Penanya : Rois

Alamat  :Jrengik Sampang Madura

__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)

Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)

Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)

Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)

Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)

Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)

Moderator : Ust. Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)

Perumus : Ust. Arif Mustaqim (Sumbergempol Tulungagung Jawa Timur), KH. Abdurrohim (Maospati Magetan Jawa Timur)

Muharrir : Kyai Mahmulul Huda (Bangsal Sari Jember Jawa Timur)

Editor : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)

Terjemah Ibarot : Ust. Ibrahim Al-Farisi (Tambelangan Sampang Madura)

________________________________________


Keterangan :

1) Pengurus, adalah orang yang bertanggung jawab atas grup ini secara umum

2) Tim Ahli, adalah orang yang bertugas atas berjalannya grup ini

3) Bagi para anggota grup yang memiliki pertanyaan diharuskan untuk menyetorkan soal kepada kordinator soal dengan via japri. Ya'ni tidak diperkenankan nge-share soal di grup secara langsung.

4) Setiap anggota grup boleh usul atau menjawab walaupun tidak bereferensi, namun tetap keputusan berdasarkan jawaban yang berreferensi.

5) Dilarang memposting iklan / video / kalam-kalam hikmah / gambar yang tidak berkaitan dengan pertanyaan. Sebab, akan mengganggu akan berjalannya tanya jawab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?