Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Stunning adalah sebuah metode yang digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan yaitu dengan membuat pingsan (menghilangkan kesadaran) hewan terlebih dahulu sebelum disembelih. PERTANYAAN: Halalkah hukum penyembelihan hewan dengan metode stunning terlebih dahulu? JAWABAN: Halal apabila hewan yang distunning tersebut hanya hilang kesadaran sementara saja dan masih ada padanya hayat mustaqirroh (kemampuan bertahan hidup sampai minimal satu atau dua hari ke depan) serta sesuai dengan tata cara penyembelihan secara syara'. REFERENSI: الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٨٠٠ لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له، وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح Artinya: Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan)....