Postingan

Menampilkan postingan dengan label HEWAN

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA   (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Stunning adalah sebuah metode yang digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan yaitu dengan membuat pingsan (menghilangkan kesadaran) hewan terlebih dahulu sebelum disembelih. PERTANYAAN: Halalkah hukum penyembelihan hewan dengan metode stunning terlebih dahulu? JAWABAN: Halal apabila hewan yang distunning tersebut hanya hilang kesadaran sementara saja dan masih ada padanya hayat mustaqirroh (kemampuan bertahan hidup sampai minimal satu atau dua hari ke depan) serta sesuai dengan tata cara penyembelihan secara syara'. REFERENSI: الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٨٠٠ لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له، وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح Artinya: Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan)....

Hukum Stunning Sebelum Hewan Disembelih ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Stunning adalah sebuah metode yang digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan yaitu dengan membuat pingsan (menghilangkan kesadaran) hewan terlebih dahulu sebelum disembelih. PERTANYAAN: Bagaimana hukum menyembelih dengan metode stunning terlebih dahulu? JAWABAN: Boleh apabila hanya untuk memudahkan penyembelihan semata, dan tidak bertujuan menyiksa hewan serta tidak menyebabkan hewan mati. REFERENSI : الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٤ الصحفة ٢٨٠٠ لا مانع من استخدام وسائل تضعف من مقاومة الحيوان، دون تعذيب له، وبناء عليه: يحل في الإسلام استعمال طرق التخدير المستحدثة غير المميتة قبل الذبح Artinya: Tidak ada halangan untuk menggunakan alat yang memperlemah gerakan hewan, dengan tanpa penyiksaan terhadapnya (untuk penyembelihan hewan). Untuk itu, Islam membolehkan menggunakan cara pemingsanan modern, yang tidak menimbulkan kematian sebelum penyembelihan. والله أعلم ب...

Berdosakah Orang yang Lalai Memberi Makan Hewan

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Junaidi ( nama samaran ) memiliki hobi berburu hewan liar seperti Burung, Tupai, Musang. Hewan-hewan tersebut oleh Junaidi diternakkan kemudian dijual sampai keluar kota. Suatu ketika, beberapa hewan-hewan buruan yang diternakkan tersebut banyak yang mati karena ditinggal mudik dan Junaidi lalai memberikan persediaan makanan untuk hewan-hewan ternaknya tersebut. PERTANYAAN: Berdosakah Junaidi yang lalai memberi makan hewan itu sampai mati kelaparan ? JAWABAN: Berdosa, apabila kelalaian memberi makan adalah disengaja. REFERENSI: الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ١٠ الصحفة ٧٣٤٧ نفقة الحيوان أما نفقة الحيوان: فيجب على المالك إطعام بهائمه ولو مرضت، وسقيها وريها، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «عُذّبت امرأة في هرة حبستها حتى ماتت جوعاً، لا هي أطعمتها، ولا هي أرسلتها تأكل حشاش الأرض» ويحرم عليه أن يحملها ما لا تطيق؛ لأن الشارع منع تكليف العبد ما لا يطيق، فوجب أن تكون البهيمة مثله، و...

Hukum Semua Hewan yang Berada di Laut

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan seorang Nelayan. Dia sering sekali mendapatkan kepiting saat pergi ke laut. Selain itu, Dia mendapatkan berbagai macam ikan dan hewan laut lainya. PERTANYAAN: Apakah semua hewan yang berada di laut hukumnya halal, seperti anjing laut atau gajah laut? JAWABAN: Semua hewan laut adalah halal, kecuali Katak, Buaya, Ikan Hiu, Ular, Kalajengking, Sarathon dan Kura-kura yang hewan laut ini menurut Ulama' adalah haram. Namun Imam Thabari berfatwa bahwasanya Ikan Hiu hukumnya halal. REFERENSI: تحفة الاحوذي، الجزء ١ الصحفة ١٩٠ ﻭﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻧﻈﻴﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺒﺮ ﺣﻼﻝ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻓﻼ ﻭاﺳﺘﺜﻨﻮا ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ ﻣﺎ ﻳﻌﻴﺶ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻭاﻟﺒﺮ ﻭﻫﻮ ﻧﻮﻋﺎﻥ Artinya : Dan dari golongan Syafi'iyah berpendapat: "Hewan laut yang memiliki padanan hewan darat yang halal, maka hukumnya halal, dan apabila padanannya haram maka juga haram." Dan golongan Syafi'iyah dalam Qoul ...

Samakah Hukum Kepiting Laut dengan Kepiting Sungai (Yuyu-Red Jawa)

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) merupakan seorang suka sekali mengonsumsi kepiting laut dan juga kepiting sungai. Dia beranggapan bahwa kepiting laut dan kepiting sungai sama-sama boleh dikonsumsi. PERTANYAAN: Apakah sama hukumnya Kepiting laut dengan kepiting sungai (Yuyu-Red Jawa) ? JAWABAN: Tidak sama, karena yuyu adalah binatang yang hidup dua alam, artinya dapat bertahan hidup baik di air dan daratan. REFERENSI: عيش البحر، الصحفة ٨ السرطان من حيوان الماء الذى يعيش دائما فيه والبر وهو يشبه الكريا ولونه اما سواد خالص واما مشرب بحمرة واما بياض خالص وبياض مشرب بحمرة وايضا بياض مع نقطة سوداء على ظهره وله ثمانية أرجل ذو فكين واظفار حداد ومخلب سريع العدو وجيد المشى ومسكنهاما فى الساحل  Artinya : Sarothon adalah jenis hewan air yang selalu hidup di air tapi juga di darat, sarothon ini serupa dengan graya'an (red-jawa) dan warnanya ada yang hitam legam, ada juga yang bercampur m...

Hukum Makan Kepiting Laut

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badrun (nama samaran) merupakan seorang Nelayan. Dia sering sekali mendapatkan kepiting saat pergi ke laut. Selain itu, Dia mendapatkan berbagai macam ikan dan hewan laut lainya. PERTANYAAN: Bagaimana hukum memakan kepiting laut? JAWABAN: Hukum Kepiting adalah halal, karena kepiting adalah berbeda denga sarothon . Kepiting tidak hidup di dua alam, kalaupun dia hidup di darat itu tidak bertahan lama atau tidak selamanya bisa hidup di darat. Disamping itu tidak ada satupun dalil yang mengatakan keharaman kepiting. REFERENSI : عيش البحر، الصحفة ٢-٤ الكفيطيع: من حيوان البحر الذى لايعيش الا فيه وهو يشبه الرجوعن وله ستة ارجل ذو فكين واظفار لكن ليس فى اظفاره مخلب كأظفار السرطان ذو الة العوم فى اواخر ارجله وشأنه ان يقدر عليه وانما سمى بذلك لربطه بعد ان يؤخذ عليه Artinya : Kepiting adalah termasuk hewan laut yang tidak bisa hidup kecuali di dalam laut. Dia menyerupai raj...

Hukum Memakan Daging Hewan yang Mati karena Ditembak atau Bedil dengan Senapan Angin Seperti Burung, Tupai dan Musang Haramkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Jumadi ( nama samaran ) mempunyai hobi berburu burung, tupai, musang dan lain-lain. Seperti biasanya, Dia menggunakan senapan angin (bedil) untuk berburu hewan-hewan tersebut. Sebagian ada yang langsung mati terkena tembak senapan angin tersebut, seperti jenis burung dan tupai. Dan adapula yang harus disembelih seperti halnya Musang, karena tidak mati meskipun terkena tembakan senapan dari Jumadi. PERTANYAAN: Bagaimana hukum memakan daging hewan yang mati karena ditembak/bedil dengan senapan angin seperti burung, tupai dan musang? JAWABAN: Hukum memakan daging hewan yang mati karena ditembak adalah khilaf :  1. Menurut Ulama' Syafiiyah hukumnya haram. 2. Menurut Al-Makhqul dan Al-Auzai' sebagian Ulama' Negara Syam dan Ibnu Abi Laila adalah halal. Demikian juga menurut pendapat Ulama' Malikiyah hewan yang mati tertembak tersebut adalah halal asalkan saat menembak...

Hukum Menyembelih Hewan yang Sudah Disembelih, Tapi Belum Mati, Bolehkah Disembelih Lagi

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Suatu ketika Badrun ( nama samaran ) menyembelih Ayam untuk Tasyakuran Rumah barunya. Namun Ayam tersebut ketika disembelih tidak mati dan bahkan sampai lari. Tanpa berfikir panjang, Badrun mengejar ayam tersebut. Lalu 5 menit kemudian, ayam tersebut tertangkap dan disembelih lagi oleh Badrun sampai akhirnya ayam tersebut mati. PERTANYAAN: Bagaimana hukum hewan yang disembelih tidak mati, apakah boleh  disembelih 2 kali? JAWABAN: Hukum hewan yang disembelih tidak mati adalah ada 2 ; 1: Apabila Hewan yang tidak mati tersebut secara syar'i sudah memenuhi penyembelihan dengan  terputusnya hulqum dan mari ', maka hukumnya makruh menyembelihnya lagi baik dengan waktu yang lama atau tidak. Karena yang ada padanya adalah ' Aisyul Madzbuh .  REFERENSI : المجموع شرح المهذب، الجزء ١٠ الصحفة ١٠٧ المسألة السادسة.  قال أصحابنا - رحمهم الله - : إذا قطع الحلقوم أو ال...

Hukum Makan Sate Keong (Tutut)

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)   السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI : Badrun (nama samaran) merupakan pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Lumajang. Saat Jam istirahat Dia bersama teman-temannya ke salah satu warung yang ada disekitar Sekolah tersebut. Ketika Dia mau membeli Sate Keong (Tutut-Red Jawa), Badrun dilarang oleh teman-temannya karena Keong tersebut hukumnya haram apabila dimakan. PERTANYAAN : Bagaimana hukum memakan sate keong? JAWABAN : Hukum memakan Tutut atau Keong adalah ; a) Boleh (halal) menurut pendapat di dalam kitab Majmu', Ibnu ‘Adlan dan para ulama pada masanya, Ad-Damiri, Syihab Ar- Ramli Muhammad Ar-Ramli, serta Al-Khatib dalam Al-Mughni. b) Tidak boleh (haram) menurut pendapat Ibnu Abdissalam, Al-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab Al-fatawa Al-Kubro dan Tuhfah.  NB : Adapun yang lebih utama adalah meninggalkan (tidak memakannya) demi kehati-hatian (ihtiyath).  REFERENSI : الصواعق المحرقة للأوهام...

Hukum Janin Mati Bersama Induknya saat Disembelih

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Seminggu yang lalu Badrun ( nama samaran ) menyembelih Sapi untuk dijadikan hidangan dalam acara Walimah Putrinya yang pertama. Namun setelah Sapi tersebut disembelih, ternyata di dalam perutnya terdapat Anak-an ( Buduk-red Madura ) yang sudah mati didalamnya. PERTANYAAN: Apakah Anak-an ( Buduk-red Madura ) tersebut halal untuk dimakan? JAWABAN: Hukumnya Halal anak-an (Buduk-red Madura) hewan yang sudah mati didalam perut induk hewan yang disembelih. REFERENSI :  المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ١٢٧ ﺃﻣﺎ اﻷﺣﻜﺎﻡ) ﻓﻘﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻷﺻﺤﺎﺏ ﺇﺫا ﺫﺑﺢ اﻟﻤﺄﻛﻮﻟﺔ ﻓﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﺟﻮﻓﻬﺎ ﺟﻨﻴﻨﺎ ﻣﻴﺘﺎ ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﺳﻮاء ﺃﺷﻌﺮ ﺃﻡ ﻻ٠ Artinya : Adapun hal-hal yang berkaitan dengan hukum sembelihan, Imam Syafi'i dan Ashabus Syafi'i berpendapat; "ketika hewan yang halal dimakan disembelih, kemudian ditemukan dalam perutnya janin hewan tersebut dalam keadaan mati juga, maka hukum janin tersebut...

Hukum Memakan Daging Biawak

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Budi (nama samaran) merupak pemuda yang mempunyai hobi mancing. Suatu ketika saat Dia mancing di sebuah sungai, melintas di depannya seekor Biawak yang lumayan besar. Tanpa berfikir panjang lagi, Dia langsung mengejar dan menangkap Biawak tersebut.  Setelah Biawak tersebut tertangkap lalu Budi pulang untuk menyembelih atau memotong kemudian memasak Biawak hasil tangkapannya tersebut untuk dimakan. PERTANYAAN: Bagaimana hukum memakan Biawak, halal ataukah haram? JAWABAN: Biawak termasuk binatang yang haram dan tidak boleh dimakan karena biawak bukanlah dlob yang disebutkan dalam hadits. Biawak memiliki ciri-ciri yang tidak sama dengan dlab. REFERENSI : حاشية الجمل، الجزء ٢٢ الصحفة ٢٤٣-٢٤٤ وَضَبٌّ ) هُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوِ سَبْعَمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَل...