Hukum Makan Sate Keong (Tutut)
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Lumajang. Saat Jam istirahat Dia bersama teman-temannya ke salah satu warung yang ada disekitar Sekolah tersebut. Ketika Dia mau membeli Sate Keong (Ko'ol-Red Madura), Badrun dilarang oleh teman-temannya karena Keong tersebut hukumnya haram apabila dimakan.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum memakan sate keong?
JAWABAN:
Hukum memakan Kol atau keong menurut mayoritas Madzhab adalah haram, kecuali Madzhab Malikiyah.
REFERENSI:
المذاهب الاربعة, الجزء ٢ الصحفة ٣
اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ - ﻻ ﻧﺰاﻉ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﻀﺮ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻞ اﻟﺤﺸﺮاﺕ اﻟﻀﺎﺭﺓ ﻗﻮﻻ ﻭاﺣﺪا ﺃﻣﺎ اﺫا اﻋﺘﺎﺩ ﻗﻮﻡ ﺃﻛﻠﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﺗﻀﺮﻫﻢ ﻭﻗﺒﻠﺘﻬﺎ ﺃﻧﻔﺴﻬﻢ ﻓﺎﻟﻤﺸﻬﻮﻡ عندهم ﺃﻧﻬﺎ ﻻﺗﺤﺮم
Artinya : Al-Malikiyah - Tidak ada pertentangan dikalangan mereka (Al-Malikiyah) didalam keharaman setiap hewan yang membahayakan, di dalam satu perkataan (sependapat) maka tidak boleh memakan beberapa Hasyarot yang membahayakan. Adapun kebiasaan satu qoum yang memakan Hasyarot dan tidak mudlorot baginya, dan diri mereka menerima terhadap Hasyarot yang membahayakan tersebut (tidak membahayakan bagi dirinya), maka pendapat yang masyhur dikalangan mereka (Al-Malikiyah) bahwasanya Hasyarot tersebut tidak haram.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Moh. Hidayatullah
Alamat : Kedungjajang Lumajang
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
_________________________
dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3 :
BalasHapusفلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم ( المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ )
Boleh I'tirod nggeh?
BalasHapus