Hukum Makan Sate Keong (Tutut)

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Lumajang. Saat Jam istirahat Dia bersama teman-temannya ke salah satu warung yang ada disekitar Sekolah tersebut. Ketika Dia mau membeli Sate Keong (Ko'ol-Red Madura), Badrun dilarang oleh teman-temannya karena Keong tersebut hukumnya haram apabila dimakan.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memakan sate keong?

JAWABAN:

Hukum memakan Kol atau keong menurut mayoritas Madzhab adalah haram, kecuali Madzhab Malikiyah.

REFERENSI:

المذاهب الاربعة, الجزء ٢ الصحفة ٣

اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ - ﻻ ﻧﺰاﻉ ﻋﻨﺪﻫﻢ ﻓﻲ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﻀﺮ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻞ اﻟﺤﺸﺮاﺕ اﻟﻀﺎﺭﺓ ﻗﻮﻻ ﻭاﺣﺪا ﺃﻣﺎ اﺫا اﻋﺘﺎﺩ ﻗﻮﻡ ﺃﻛﻠﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﺗﻀﺮﻫﻢ ﻭﻗﺒﻠﺘﻬﺎ ﺃﻧﻔﺴﻬﻢ ﻓﺎﻟﻤﺸﻬﻮﻡ عندهم ﺃﻧﻬﺎ ﻻﺗﺤﺮم

Artinya : Al-Malikiyah - Tidak ada pertentangan dikalangan mereka (Al-Malikiyah) didalam keharaman setiap hewan yang membahayakan, di dalam satu perkataan (sependapat) maka tidak boleh memakan beberapa Hasyarot yang membahayakan. Adapun kebiasaan satu qoum yang memakan Hasyarot dan tidak mudlorot baginya, dan diri mereka menerima terhadap Hasyarot yang membahayakan tersebut (tidak membahayakan bagi dirinya), maka pendapat yang masyhur dikalangan mereka (Al-Malikiyah) bahwasanya Hasyarot tersebut tidak haram.


      والله أعلم بالصواب

   و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Moh. Hidayatullah
Alamat : Kedungjajang Lumajang
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir 
_________________________

Komentar

  1. dari kitab Al-Madzahibul Arba’ah Juz II Halaman 3 :

    فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم ( المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ )

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?