Hukum Semua Hewan yang Berada di Laut


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan seorang Nelayan. Dia sering sekali mendapatkan kepiting saat pergi ke laut. Selain itu, Dia mendapatkan berbagai macam ikan dan hewan laut lainya.

PERTANYAAN:

Apakah semua hewan yang berada di laut hukumnya halal, seperti anjing laut atau gajah laut?

JAWABAN:

Semua hewan laut adalah halal, kecuali Katak, Buaya, Ikan Hiu, Ular, Kalajengking, Sarathon dan Kura-kura yang hewan laut ini menurut Ulama' adalah haram. Namun Imam Thabari berfatwa bahwasanya Ikan Hiu hukumnya halal.

REFERENSI:

تحفة الاحوذي، الجزء ١ الصحفة ١٩٠

ﻭﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻧﻈﻴﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺒﺮ ﺣﻼﻝ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻓﻼ ﻭاﺳﺘﺜﻨﻮا ﻋﻠﻰ اﻷﺻﺢ ﻣﺎ ﻳﻌﻴﺶ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻭاﻟﺒﺮ ﻭﻫﻮ ﻧﻮﻋﺎﻥ


Artinya : Dan dari golongan Syafi'iyah berpendapat: "Hewan laut yang memiliki padanan hewan darat yang halal, maka hukumnya halal, dan apabila padanannya haram maka juga haram." Dan golongan Syafi'iyah dalam Qoul Ashohnya mengecualikan kaidah tersebut pada hewan yang kehidupannya di laut dan di darat. Hewan jenis ini terbagi 2 (dua) :


اﻟﻨﻮﻉ اﻷﻭﻝ ﻣﺎ ﻭﺭﺩ ﻓﻲ ﻣﻨﻊ ﺃﻛﻠﻪ ﺷﻲء ﻳﺨﺼﻪ ﻛﺎﻟﻀﻔﺪﻉ ﻭﻛﺬا اﺳﺘﺜﻨﺎﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻗﺘﻠﻪ ﻭﻣﻦ اﻟﻤﺴﺘﺜﻨﻰ ﺃﻳﻀﺎ اﻟﺘﻤﺴﺎﺡ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻳﻌﺪﻭ ﺑﻨﺎﺑﻪ ﻭﻣﺜﻠﻪ اﻟﻘﺮﺵ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ اﻟﻤﻠﺢ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﺎ ﺃﻓﺘﻰ ﺑﻪ اﻟﻤﺤﺐ اﻟﻄﺒﺮﻱ ﻭاﻟﺜﻌﺒﺎﻥ ﻭاﻟﻌﻘﺮﺏ ﻭاﻟﺴﺮﻃﺎﻥ ﻭاﻟﺴﻠﺤﻔﺎﺓ ﻟﻻﺳﺘﺨﺒﺎﺙ ﻭاﻟﻀﺮﺭ اﻟﻻﺣﻖ ﻣﻦ اﻟﺴﻢ


Jenis pertama :  Golongan hewan yang memang haram (dilarang untuk dimakan) berdasarkan oleh nash syara' secara khusus, seperti katak. Begitu juga Imam Ahmad juga mengecualikannya, karena ada larangan untuk membunuhnya. Termasuk juga yang haram adalah buaya, karena termasuk hewan buas yang bertaring. Dan juga hiu air asin, namun menurut pendapat Imam At-Thobari, Hiu ini halal. Berikutnya adalah Ular, Kalajengking, Sarothon, Kura-kura / Penyu, hewan-hewan yang menjijikkan, dan hewan-hewan yang beracun.

اﻟﻨﻮﻉ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻓﻴﻪ ﻣﺎﻧﻊ ﻓﻴﺤﻞ ﺃﻛﻠﻪ ﺑﺸﺮﻁ اﻟﺘﺬﻛﻴﺔ ﻛﺎﻟﺒﻂ ﻭﻃﻴﺮ اﻟﻤﺎء. اﻧﺘﻬﻰ ﻛﻼﻡ اﻟﺤﺎﻓﻆ ﺑﺎﺧﺘﺼﺎﺭ


Jenis kedua : Yaitu hewan-hewan yang tidak ada penjelasan keharamannya dari nash, maka boleh dimakan, dengan syarat disembelih, seperti bebek dan burung laut. (keterangan ini diringkas dari pendapat al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani). 

ﻋﻤﺪﺓ اﻟﻘﺎﺭﻯء الجزء  ١ الصحفة ٣٠

 ﻭﻋﻨﺪﻧﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺃﻛﻞ ﻣﺎ ﺳﻮﻯ اﻟﺴﻤﻚ ﻣﻦ ﺩﻭاﺏ اﻟﺒﺤﺮ ﻛﺎﻟﺴﻠﺤﻔﺎﺓ ﻭاﻟﻀﻔﺪﻉ ﻭﺧﻨﺰﻳﺮ اﻟﻤﺎء ﻭاﺣﺘﺠﻮا ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ اﻟﺨﺒﺎﺋﺚ ﻭﻣﺎ ﺳﻮﻯ اﻟﺴﻤﻚ ﺧﺒﻴﺚ اﻧﺘﻬﻰ ﻛﻼﻡ اﻟﻌﻴﻨﻲ


Dan Imam Badruddin al- Aini al-Hanafi dalam kitab Umdatul Qori syarh Bukhori juz 1 halaman 30 mengatakan : "Menurut kami makruh hukumnya memakan hewan laut selain ikan, semisal contoh Kura-kura, Katak, Babi laut. Dan mereka berhujjah dengan ayat : "Dan haram bagi mereka perkara yang menjijikkan". Sedangkan hewan selain ikan itu tergolong menjijikkan.


روضة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٢٧٤-٢٧٥

ﻓﺼﻞ: اﻟﺤﻴﻮاﻥ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﻬﻠﻜﻪ اﻟﻤﺎء ﺿﺮﺑﺎﻥ؛ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ: ﻣﺎ ﻳﻌﻴﺶ ﻓﻴﻪ، ﻭﺇﺫا ﺃﺧﺮﺝ ﻣﻨﻪ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﺸﻪ ﻋﻴﺶ اﻟﻤﺬﺑﻮﺡ، كالسمك ﺑﺄﻧﻮاﻋﻪ، ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ. ﻭﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺫﺑﺤﻪ ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ، ﻭﺳﻮاء ﻣﺎﺕ ﺑﺴﺒﺐ ﻇﺎﻫﺮ، ﻛﻀﻐﻄﺔ ﺃﻭ ﺻﺪﻣﺔ ﺃﻭ اﻧﺤﺴﺎﺭ ﻣﺎء ﺃﻭ ﺿﺮﺏ ﻣﻦ اﻟﺼﻴﺎﺩ، ﺃﻭ ﻣﺎﺕ ﺣﺘﻒ ﺃﻧﻔﻪ


Artinya : Pasal.  Hewan - hewan yang tidak mati didalam air itu ada 2 (dua) macam. Hewan yang habitatnya memang di air saja, dan jika keluar dari air dia hanya punya kemampuan hidup sekadar waktu 'Aisy al-Madzbuh (lamanya seperti lama waktu hewan meregang nyawa) contohnya seperti macam-macam ikan. Maka hewan ini halal hukumnya, dan tidak butuh untuk disembelih, baik sebab kematiannya jelas, semisal terjepit, benturan, atau surut tak ada air, ataupun mati terkena pukulan pencari ikan, ataupun mati sendiri.


ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻋﻠﻰ ﺻﻮﺭﺓ اﻟﺴﻤﻮﻙ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ، ﻓﻔﻴﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻭﺟﻪ. ﻭﻳﻘﺎﻝ: ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﻮاﻝ؛ ﺃﺻﺤﻬﺎ: ﻳﺤﻞ ﻣﻄﻠﻘﺎ، ﻭﻫﻮ اﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﻓﻲ «اﻷﻡ» ، ﻭﻓﻲ ﺭﻭاﻳﺔ اﻟﻤﺰﻧﻲ ﻭاﺧﺘﻼﻑ اﻟﻌﺮاﻗﻴﻴﻦ؛ ﻷﻥ اﻷﺻﺢ ﺃﻥ اﺳﻢ اﻟﺴﻤﻚ ﻳﻘﻊ ﻋﻠﻰ ﺟﻤﻴﻌﻬﺎ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻳﺤﺮﻡ٠ ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ: ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻧﻈﻴﺮﻩ ﻓﻲ اﻟﺒﺮ، ﻛﺎﻟﺒﻘﺮ ﻭاﻟﺸﺎة، ﻓﺤﻼﻝ، ﻭﻣﺎ ﻻ، ﻛﺨﻨﺰﻳﺮ اﻟﻤﺎء ﻓﻲ ﻛﻠﺒﻪ، ﻓﺤﺮاﻡ٠ ﻓﻌﻠﻰ ﻫﺬا، ﻣﺎ ﻻ ﻧﻈﻴﺮ ﻟﻪ ﺣﻼﻝ٠


Adapun hewan yang tidak berupa ikan pada umumnya, maka ada 3 pendapat. Pertama, menurut Qoul Ashoh halal secara mutlak. Dan pendapat inilah yang disebutkan oleh Imam Syafi'i dikitab al-Umm,dan dalam riwayat Imam al-Muzani, serta dalam Ikhtilaf para Ulama' Iraq. Karena menurut qoul Ashoh kata "ikan" itu mencakup semua jenis ikan. Kedua, haram. Ketiga, apa yang serupa dengannya didaratan boleh dimakan contohnya sapi, kambing maka hewan laut itu halal, sedangkan jika yang serupa di darat haram seperti babi laut disamakan dengan anjing, maka hukumnya haram. Sehingga berdasarkan pendapat yang no 3 ini hewan laut yang tidak ada padanannya di darat, hukumnya halal.

ﻗﻠﺖ: ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻻ ﻳﺤﻞ ﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ اﻟﺤﻤﺎﺭ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ اﻟﺒﺮ ﺣﻤﺎﺭ اﻟﻮﺣﺶ اﻟﻤﺄﻛﻮﻝ، ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺻﺎﺣﺒﺎ «اﻟﺸﺎﻣﻞ» ﻭ «اﻟﺘﻬﺬﻳﺐ» ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ٠ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ٠

Aku (Imam Nawawi) berpendapat : berdasarkan pendapat yang no 3 ini, hewan laut yang serupa dengan khimar hukumnya tidak halal, meskipun di daratan khimar liar itu boleh dimakan. Pendapat ini dijelaskan oleh pengarang kita as-Syamil dan at-Tahdzib serta ulama' lainnya.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura
___________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?