Berdosakah Orang yang Lalai Memberi Makan Hewan


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Junaidi (nama samaran) memiliki hobi berburu hewan liar seperti Burung, Tupai, Musang. Hewan-hewan tersebut oleh Junaidi diternakkan kemudian dijual sampai keluar kota. Suatu ketika, beberapa hewan-hewan buruan yang diternakkan tersebut banyak yang mati karena ditinggal mudik dan Junaidi lalai memberikan persediaan makanan untuk hewan-hewan ternaknya tersebut.

PERTANYAAN:

Berdosakah Junaidi yang lalai memberi makan hewan itu sampai mati kelaparan ?

JAWABAN:

Berdosa, apabila kelalaian memberi makan adalah disengaja.

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ١٠ الصحفة ٧٣٤٧

نفقة الحيوان أما نفقة الحيوان: فيجب على المالك إطعام بهائمه ولو مرضت، وسقيها وريها، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «عُذّبت امرأة في هرة حبستها حتى ماتت جوعاً، لا هي أطعمتها، ولا هي أرسلتها تأكل حشاش الأرض» ويحرم عليه أن يحملها ما لا تطيق؛ لأن الشارع منع تكليف العبد ما لا يطيق، فوجب أن تكون البهيمة مثله، ولأن فيه تعذيباً للحيوان الذي له حرمة في نفسه، وإضراراً به. الى ان قال-


Artinya : Nafkah Hewan Adapun masalah nafkah hewan, maka wajib bagi pemilik hewan tersebut memberi makan, minum maupun kandang, hal ini berdasarkan sabda Nabi yang menyatakan ; "Seorang wanita di adzab oleh Allah sebab dia menahan seekor kucing hingga mati kelaparan, dia tidak memberinya makan, namun dia juga tidak melepaskannya agar bisa makan tumbuh-tumbuhan". Dan haram bagi pemilik memberikan beban / pekerjaan yang hewan tersebut tidak kuat, karena Allah melarang memberikan beban kepada seorang hamba dengan apa yang dia tidak mampu / kuat, maka tentunya hewan juga berhak mendapatkan hal itu, karena memberikan beban yang terlalu berat tersebut termasuk katagori penyiksaan terhadap hewan yang memiliki hak untuk hidup, serta hal itu juga membahayakan bagi hewan

وإن امتنع المالك من الإنفاق على بهيمة، أجبر عليه عند الجمهور قضاء وديانة، كما يجبر على نفقة زوجته. وإن لم يكن له مال أكري عليه إن أمكن كراؤه، فإن لم يمكن بيع عليه. وقال الحنفية: لا يجبر قضاء على نفقة البهائم، في ظاهر الرواية، ولكنه يفتى فيما بينه وبين الله تعالى أي ديانة أن ينفق عليها. ولا يجبر أيضاً على نفقة الجمادات كالدور والعقار ولا يفتى أيضاً بالوجوب، لكن يكره له تحريماً تضييع المال

Dan jika pemilik tidak memberi nafkah kepada hewan peliharaannya, maka menurut jumhur, dia harus dipaksa baik secara hukum maupun secara agama, sebagaimana dia dipaksa untuk memberikan nafkah untuk istrinya. Apabila hewan itu memungkinkan untuk disewakan maka disewakan (untuk biaya nafkah hewan tersebut), apabila tidak memungkinkan maka hewan tersebut dijual. Adapun menurut golongan Hanafiyah dalam dohirnya riwayat, orang tersebut tidak dipaksa secara hukum, namun difatwakan bahwa hal itu menjadi tanggungannya dihadapan Allah yakni secara agama untuk menafkahi hewan tersebut. Begitu juga seseorang tidak dituntut paksa secara hukum untuk menyediakan biaya perawatan benda-benda mati semisal rumah, tanah, dan juga difatwakan bahwa hal itu tidak wajib tetapi hal itu hukumnya makruh tahrim karena termasuk katagori menyia-nyiakan harta. 


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزؤ ٥ الصحفة ١٢٠

إِطْعَامُ الْحَيَوَانِ الْمُحْتَبَسِ يَجُوزُ حَبْسُ حَيَوَانٍ لِنَفْعٍ، كَحِرَاسَةٍ وَسَمَاعِ صَوْتٍ وَزِينَةٍ، وَعَلَى حَابِسِهِ إِطْعَامُهُ وَسَقْيُهُ لِحُرْمَةِ الرُّوحِ وَيَقُومُ مَقَامَهُ التَّخْلِيَةُ لِلْحَيَوَانَاتِ لِتَرْعَى وَتَرِدُ الْمَاءَ إِنْ أَلِفَتْ ذَلِكَ، فَإِنْ لَمْ تَأْلَفْهُ فُعِل بِهَا مَا تَأْلَفُهُ، لِقَوْل الرَّسُول صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، لاَ هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَسَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا، وَلاَ هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُل مِنْ خَشَاشِ الأَْرْضِ فَإِنِ امْتَنَعَ أُجْبِرَ عَلَى بَيْعِهِ أَوْ عَلَفِهِ أَوْ ذَبْحِ مَا يُذْبَحُ مِنْهُ. فَإِنْ لَمْ يَفْعَل نَابَ الْحَاكِمُ عَنْهُ فِي ذَلِكَ عَلَى مَا يَرَاهُ. وَهَذَا رَأْيُ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَهُوَ الرَّأْيُ الرَّاجِحُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ،

Artinya: Memberi makan hewan yang ditahan (dikurung / diikat) Boleh hukumnya menahan ( mengurung dll) hewan untuk di ambil manfaatnya semisal untuk menjaga, mendengarkan suaranya, maupun menikmati keindahannya. Dan wajib bagi pemeliharanya memberikan makanan minuman demi menjaga kehidupannya, dan termasuk membiarkannya untuk merumput, atau minum ditempat air (semisal sumber dll) jika memang hewan tersebut menyukainya, apabila dia tidak suka hal itu, maka pemelihara harus memberikan perlakuan yang disukai hewan tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah yang menyatakan : "Seorang wanita diadzab oleh Allah sebab dia menahan seekor kucing hingga mati kelaparan, dia tidak memberinya makan, namun dia juga tidak melepaskannya agar bisa makan tumbuh-tumbuhan". Apabila pemelihara / pemilik tidak mau memberi makan dll terhadap hewan itu maka dia dipaksa untuk menjualnya, atau melepaskan hewan tersebut, atau menyembelihnya apabila hewan tersebut termasuk hewan yang boleh disembelih. Apabila dia tidak mau melakukannya, maka hakim menggantikannya berdasarkan pemikiran hukum si hakim. Ini merupakan pendapat golongan Syafi'iyah dan Hanabilah, dan pendapat yang rojih menurut Hanafiah dan Malikiyah. Dan dalam masalah ini berlaku dakwah hisbah (amar makruf nahi mungkar oleh institusi pemerintah).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ulum Surur Saputra
Alamat : Balung Jember Jawa Timur 
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum

PENASEHAT :

Habib Ahmad Zaki Al-Hamid (Kota Sumenep Madura)
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Gus Abdul Qodir (Balung Jember Jawa Timur)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Zainul Al-Qudsy (Sumber Sari Jember Jawa Timur )
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/KRbPrzUz9m8GCTLzyn0b5K
______________________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?