Samakah Hukum Kepiting Laut dengan Kepiting Sungai (Yuyu-Red Jawa)
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) merupakan seorang suka sekali mengonsumsi kepiting laut dan juga kepiting sungai. Dia beranggapan bahwa kepiting laut dan kepiting sungai sama-sama boleh dikonsumsi.
PERTANYAAN:
Apakah sama hukumnya Kepiting laut dengan kepiting sungai (Yuyu-Red Jawa) ?
JAWABAN:
Tidak sama, karena yuyu adalah binatang yang hidup dua alam, artinya dapat bertahan hidup baik di air dan daratan.
REFERENSI:
عيش البحر، الصحفة ٨
السرطان من حيوان الماء الذى يعيش دائما فيه والبر وهو يشبه الكريا ولونه اما سواد خالص واما مشرب بحمرة واما بياض خالص وبياض مشرب بحمرة وايضا بياض مع نقطة سوداء على ظهره وله ثمانية أرجل ذو فكين واظفار حداد ومخلب سريع العدو وجيد المشى ومسكنهاما فى الساحل
Artinya : Sarothon adalah jenis hewan air yang selalu hidup di air tapi juga di darat, sarothon ini serupa dengan graya'an (red-jawa) dan warnanya ada yang hitam legam, ada juga yang bercampur merah, ada juga yang putih total, ada juga yang putih campur merah, ada juga yang berwarna putih dan berbintik hitam di punggungnya. Sarothon ini punya 8 kaki, memiliki sumpit, kuku kaki yang tajam, dan cakar, sifatnya cepat marah, jalannya juga cepat dan tempatnya di pesisir pantai.
واما فى أطراف النهر وفى البستان وقد يتحل فيه حجرا عامقا يسكن فيه وهو اذا طلع من حجره على وجه الارض ورأى انسانا يعود الى حجره بسرعة مخافة على ان يأخذ عليه
Ada kalanya Sarothon itu ada di pinggir sungai atau di got kebun, biasanya menempati lobang-lobang yang dalam, dan ketika muncul dari liangnya ke permukaan tanah lalu melihat Manusia, maka dia akan segera bersembunyi masuk kembali kedalam lubang dengan cepat, karena takut tertangkap.
وهو بالجاوى العريكى ثلاثة اسماء احدها السرينطيل الذى يسكن فىالساحل وثانيها الويداع يسكن فى اطراف النهر والبستان وثالثها اليويو الذى يسكن فيهما وفى الارض المزرعة
Dan di daerah Jawa Sarothon tersebut punya 3 nama. Pertama, serinthil tempatnya di pinggir pantai. Kedua, widang tempatnya di pinggir sungai dan parit kebun. Ketiga, yuyu yang juga tinggal di keduanya, juga di persawahan.
وهذا المذكور هو عين السرطان الحكم يحرم أكله للخبث خلافا لمالك القائل بحله فيجوز للانسان ان يأكله تقليدا لمالك ولكن الاولى تركه احتياطا٠ اهـ
Dan tiga hewan inilah yang merupakan Sarothon yang sebenarnya, yang hukumnya haram dimakan karena menjijikkan, berbeda dengan pendapat Imam Malik yang menyatakan halal memakannya, maka boleh memakan Sarothon ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, akan tetapi yang lebih utama adalah meninggalkan pendapat tersebut karena demi kehati-hatian.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura
___________________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________
Komentar
Posting Komentar