Hukum Memakan Daging Hewan yang Mati karena Ditembak atau Bedil dengan Senapan Angin Seperti Burung, Tupai dan Musang Haramkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Jumadi (nama samaran) mempunyai hobi berburu burung, tupai, musang dan lain-lain. Seperti biasanya, Dia menggunakan senapan angin (bedil) untuk berburu hewan-hewan tersebut. Sebagian ada yang langsung mati terkena tembak senapan angin tersebut, seperti jenis burung dan tupai. Dan adapula yang harus disembelih seperti halnya Musang, karena tidak mati meskipun terkena tembakan senapan dari Jumadi.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum memakan daging hewan yang mati karena ditembak/bedil dengan senapan angin seperti burung, tupai dan musang?

JAWABAN:

Hukum memakan daging hewan yang mati karena ditembak adalah khilaf : 

1. Menurut Ulama' Syafiiyah hukumnya haram.

2. Menurut Al-Makhqul dan Al-Auzai' sebagian Ulama' Negara Syam dan Ibnu Abi Laila adalah halal.

Demikian juga menurut pendapat Ulama' Malikiyah hewan yang mati tertembak tersebut adalah halal asalkan saat menembak mambaca Basmalah.

REFERENSI:

ترشيح المستفيدين، الصحفة ٢٠٥

فيحرم ما مات بثقل ما اصابه من محدد أو غيره كبندقة وان انهر الدم وابان الرأس٠

Artinya : Maka hewan yang mati karena terkena hentaman keras atau kejatuhan benda yang berat, baik sesuatu itu tajam ataupun tidak semisal pelor atau  peluru meskipun bisa melukai bahkan meskipun mengakibatkan kepala hewan tersebut pisah dari badannya.


ترشيح المستفيدين، الصحفة ٢٠٥

قوله كبندقة اي المصنوعة من الطين ومثلها الرصاص من غير نار٠ اما ما يصنع من الحديد ويرمي بالنار فسيأتي انه حرام مطلقا عندنا جائز عند المالكية٠


Artinya : Perkataan mushonif (seperti pelor / peluru) baik yang terbuat dari tanah maupun dari timah yang ditembakkan tanpa pemantik api. Adapun peluru yang terbuat dari besi dan ditembakkan dengan pemantik api, hukumnya adalah haram secara mutlak menurut Madzhab kita dan boleh menurut Madzhab Maliki.


شرح الصحيح مسلم في هامش ارشاد السارى، الجزء ٢ الصحفة ١٣٦

ومذهب الشافعي ومالك وأبي حنيفة وأحمد والجماهير؛ أنه إذا اصطاد بالمعراض فقتل الصيد بحده حل، وإن قتله بعرضه لم يحل لهذا الحديث٠

Artinya : Adapun Madzhab Imam Syafi'i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan Jumhur Ulama' mengatakan bahwa : "Apabila seseorang berburu menggunakan mi'rodl (tongkat yang berat yang kadang pucuknya ada yang tajam dan ada yang tidak tajam), kemudian hewan itu mati terkena bagian tajamnya, maka hewan tersebut halal dimakan, namun apabila matinya terkena bagian lain dari mi'rodl tersebut maka hewan tersebut haram dimakan.

وقال مكحول والأوزاعي وغيرهما من فقهاء الشام : يحل مطلقا، وكذا قال هؤلاء وابن أبي ليلى أنه يحل ما قتله بالبندقة، وحكي أيضا عن سعيد بالمسيب

Sedangkan Imam Makhul, al-Auzai'i dan para Ulama' lain dari daerah Syam berpendapat tentang kehalalan hewan yang diburu dengan mi'rodl tersebut secara mutlak (baik terkena bagian tajamnya atau bagian lainnya). Begitu juga mereka dan Ibnu Abi Laila berpendapat bahwa sesungguhnya binatang yang dibunuh dengan peluru itu halal. Dan hal ini juga diceritakan pendapat dari Said bin Musayyab.

 وقال الجماهير : لا يحل صيد البندقة مطلقا : لحديث المعراض ؛ لأنه كله رض ووقذ

Jumhur Ulama' berpendapat : "Binatang buruan yang mati karena tembakan pelor atau  peluru, secara mutlak tidak halal, dengan berdasar hadist tentang Mi'rodl ini, karena semua bagian dari pelor tersebut hanya mengakibatkan memar dan remuk pada hewan.


ترشيح المستفيدين، الصحفة ٢٠٥

وَقَالَ الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ الرَّمْيِ بِبُنْدُقِ الرَّصَاصِ الْمَعْرُوْفِ الَْأَنَ وَحِلٌّ أَكْلُ مَا صِيْدَ بِهِ بِشَرْطِ التَّسْمِيَّةِ بِهِ عَنْدَ الرَمْيِ فَإِنْ تَرَكَهَا سَهْوًا لَمْ يَضُرَّ٠

Artinya : Dan golongan Madzhab Maliki berpendapat mengenai kebolehan menembak dengan peluru timah yang telah dikenal sekarang ini, serta halalnya memakan hewan buruan yang ditembak dengan peluru tersebut, dengan syarat diwaktu menembak membaca basmalah, maka apabila Dia tidak membaca basmalah karena lupa hal tersebut tidak berbahaya (hewan buruan tersebut tetap halal dimakan).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura
_____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?