Hukum Janin Mati Bersama Induknya saat Disembelih
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Seminggu yang lalu Badrun (nama samaran) menyembelih Sapi untuk dijadikan hidangan dalam acara Walimah Putrinya yang pertama. Namun setelah Sapi tersebut disembelih, ternyata di dalam perutnya terdapat Anak-an (Buduk-red Madura) yang sudah mati didalamnya.
PERTANYAAN:
Apakah Anak-an (Buduk-red Madura) tersebut halal untuk dimakan?
JAWABAN:
Hukumnya Halal anak-an (Buduk-red Madura) hewan yang sudah mati didalam perut induk hewan yang disembelih.
REFERENSI :
المجموع شرح المهذب، الجزء ١ الصحفة ١٢٧
ﺃﻣﺎ اﻷﺣﻜﺎﻡ) ﻓﻘﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻷﺻﺤﺎﺏ ﺇﺫا ﺫﺑﺢ اﻟﻤﺄﻛﻮﻟﺔ ﻓﻮﺟﺪ ﻓﻲ ﺟﻮﻓﻬﺎ ﺟﻨﻴﻨﺎ ﻣﻴﺘﺎ ﻓﻬﻮ ﺣﻼﻝ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﺳﻮاء ﺃﺷﻌﺮ ﺃﻡ ﻻ٠
Artinya : Adapun hal-hal yang berkaitan dengan hukum sembelihan, Imam Syafi'i dan Ashabus Syafi'i berpendapat; "ketika hewan yang halal dimakan disembelih, kemudian ditemukan dalam perutnya janin hewan tersebut dalam keadaan mati juga, maka hukum janin tersebut adalah halal dimakan, tanpa ada khilaf baik sudah berbulu maupun belum.
التهذيب في فقه الإمام الشافعي، الجزء ٨ الصحفة ٢٥
ﻭﻟﻮ ﺫﺑﺢ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﻣﺄﻛﻮﻝ, ﻓﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺑﻄﻨﻬﺎ ﺟﻨﻴﻦ ﻣﻴﺖ-: ﺣﻞ ﺃﻛﻞ ﺫﻟﻚ ﺍﻟﺠﻨﻴﻦ, ﺃﺷﻌﺮ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﺸﻌﺮ, ﻭﻛﺬﻟﻚ: ﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻓﻴﻪ ﺃﺩﻧﻰ ﺣﻴﺎﺓ, ﻭﻣﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﺎﻝ, ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﻗﺎﻝ: "ﻗﻠﻨﺎ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ, ﺇﻧﺎ ﻧﻨﺤﺮ ﺍﻟﺈﺑﻞ, ﻭﻧﺬﺑﺢ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﻭﺍﻟﺸﺎﺓ, ﻓﻨﺠﺪ ﻓﻲ ﺑﻄﻨﻬﺎ ﺍﻟﺠﻨﻴﻦ, ﺃﻧﻠﻘﻴﻪ ﺃﻡ ﻧﺄﻛﻠﻪ? ﻗﺎﻝ: "ﻛﻠﻮﻩ, ﺇﻥ ﺷﺌﺘﻢ, ﻓﺈﻥ ﺫﻛﺎﺗﻪ ﺫﻛﺎﺓ ﺃﻣﻪ" ﻭﻫﺬﺍ ﻗﻮﻝ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ أهل العلم ٠
Artinya : Jika hewan yang halal dimakan disembelih, kemudian keluar dari dalam perutnya janin hewan tersebut dalam keadaan mati juga, maka halal hukumnya memakan janin tersebut, baik sudah berbulu maupun belum. Begitu juga halal hukumnya apabila janin tersebut hidup sangat sebentar (dalam perut setelah induknya disembelih) lalu mati seketika setelah itu. Hal ini berdasar hadits yang diriwayatkan dari Abi Sa'id, Beliau berkata; "Kami bertanya; "Wahai Rasulullah SAW !, Kami menyembelih Onta, juga menyembelih Sapi dan Kambing, lalu Kami menemukan janin dalam perut hewan sembelihan tersebut, apakah Kami buang saja atau boleh Kami makan ?, "Rasulullah SAW menjawab; "Makanlah jika kalian mau, karena penyembelihan janin tersebut ikut pada penyembelihan induknya !".
Dan hal ini merupakan pendapat segolongan Ahli ilmu.
فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ٢٨
ﻓﻼ ﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺟﻨﻴﻦ اﻟﻤﺬﻛﺎﺓ ﺇﺫا ﺧﺮﺝ ﻣﻦ ﺑﻄﻦ ﺃﻣﻪ ﻣﻴﺘﺎ، ﻷﻥ ﺫﻛﺎﺗﻪ ﻓﻲ ﺫﻛﺎﺓ ﺃﻣﻪ
Artinya : Maka tidak dikecualikan dalam kejadian seperti ini, Janin hewan yang induknya mati disembelih, ketika janin tersebut kemudian keluar dari perut induknya dalam keadaan mati, karena penyembelihan janin tersebut ikut pada penyembelihan induknya.
حاشية الجمل على شرح المنهج، الجزء ٥ الصحفة ٢٨٠
وَحَلَّ مِنْ حَيَوَانِ بَرٍّ جَنِينٌ) ظَهَرَ فِيهِ صُورَةُ الْحَيَوَانِ (مَاتَ بِذَكَاةِ أُمِّهِ) (وَنَعَمٌ) أَيْ إبِلٌ وَبَقَرٌ وَغَنَمٌ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الأَنْعَامِ} [المائدة: ١] وَرَوَى أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ خَبَرَ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ «قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إنَّا نَنْحَرُ الْإِبِلَ وَنَذْبَحُ الْبَقَرَ وَالشَّاةَ فَنَجِدُ فِي بَطْنِهَا الْجَنِينَ أَيْ الْمَيِّتَ فَنُلْقِيهِ أَمْ نَأْكُلُهُ فَقَالَ كُلُوهُ إنْ شِئْتُمْ فَإِنَّ ذَكَاتَهُ ذَكَاةُ أُمِّهِ» أَيْ ذَكَاتُهَا الَّتِي أَحَلَّتْهَا أَحَلَّتْهُ تَبَعًا لَهَا وَعِبَارَةُ شَرْحِ الْبَهْجَةِ وَمَحَلُّ حِلِّهِ إذَا ظَهَرَتْ صُورَةُ الْحَيَوَانِ فِيهِ
Artinya : Dan halal hukumnya janin dari hewan darat (yang halal dimakan), dan kondisi janin tersebut sudah berbentuk hewan, yang mati disebabkan karena induknya disembelih, begitu juga termasuk hewan darat yang halal untuk dimakan adalah hewan ternak seperti Onta, Sapi dan Kambing berdasar firman Allah SWT (QS : Al-Maidah 1), "Dan dihalalkan bagi kalian hewan ternak". Serta berdasar hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya yang bersumber dari Abi Sa'id Al Khudri beliau berkata; "Kami bertanya; "Wahai Rasulullah !, Kami menyembelih Onta, juga menyembelih Sapi dan Kambing, lalu Kami menemukan janin dalam perut hewan sembelihan tersebut (dalam keadaan mati juga), apakah Kami buang saja atau boleh kami makan ?, Rasulullah menjawab; "Makanlah jika Kalian mau !, karena penyembelihan janin tersebut ikut pada penyembelihan induknya". Artinya induknya halal dimakan karena disembelih, itu juga termasuk hal yang menjadikan janin tersebut juga halal dimakan. Dalam kitab Syarh Al- Bahjah dijelaskan, janin tersebut halal dimakan jika janin hewan tersebut sudah berbentuk hewan.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Moh. Jufri
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WA Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar